Breaking News : Rakor Penyusunan Raperda APBD TA 2025 Kabupaten/Kota Se Jawa Timur yang Diinisiasi BPKAD Jatim sukses terselenggara

Surabaya ( 09/10/2024 )
Rapat Koordinasi Pemyusunan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten/Kota se Jawa Timur di Hotel Mercure Surabaya hari ini selesai dilaksanakan.
Peserta Rakor yang dihadiri oleh jajaran SKPD Kabupaten/Kota se Jawa Timur,yaitu Inspektorat,Bappeda dan BPKAD,terlihat dengan seksama dan serius mendengarkan paparan dari Narasumber yang dihadirkan.
Adapun dalam Rakot tersebut,hadir beberapa Narasumber yang samgat kompeten yaitu :
1. Dr.Bahri,S.STP,M.Si selaku Direktur Perencanaan Anggaran Daerah
2. Yuniar Dyah Praningrum selaku Kasubdit II Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah
3. Hilman Rosada,SAP,M.AP,CPOF selaku Analisis Keuangan Pusat dan Daerah,Ahli Muda
4. Dr. Sari Kurniawati,SE,M.AB selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah,Ahli Muda.
Rakor Raperda APBD yang diinisiasi OPD BPKAD Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini mengangkat tema utama yaitu ” Dalam Upaya Memberikan Pemahaman Komprehensif terkait mekanisme dan ketentuan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kota/Kabupaten se Jawa Timur.
Materi utama dalam Rakor Raperda APBD Kabupaten/Kota se Jawa Timur ini adalah :
1. Tahapan proses penyusunan APBD TA 2025
2. Peran Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Makan Bergizi sehat sebagai program prioritas Nasional
3. Rancangan KUA dan PPAS diselaraskan dengan pemutakhiran KEM PPKF TA 2025
4. Tagging melalui SIPD sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku
5. Penganggaran pendapatan opsen pajak dan belanja kegiatan Sinergitas pemungutan opsen pajak
6. Identifikasi permasalahan ( permasalahan yang dihimpun dari masing masing Pemerintah Kabupaten/Kota
Dalam sambutannya,Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur,Ir.Sigit Panoentoen,M.Si memberikan paparan yang dirangkum dalam 3 point utama,yaitu :
1. Bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meberikan Fasilitas dan meningkatkan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi,antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Jawa Timur dalam mencari solusi alternatif penyelesaian isue isue pengelolaan keuangan daerah terkait dengan penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025.
2. Bahwa Pemerintah Daerah harua lebih fokus pada pencapaian target pelayanan publik dengan menganggarkan program,kegiatan dan sub kegiatan yang menjadi kewenangan daerah untuk pencapaian sasaran pembangunan berdasarkan skala prioritas dan kebutuham daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib dan belanja mandatoris pending,serta pemenuhan target standart pelayanan minimal ( SPM )tanpa harus menganggarkan seluruh program,kegiatan dan sub kegiatan yang menjadi kewenangan daerah
3. Bahwa Penetapan persetujuan berdama Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten/Kota agar dilakukam secara tepat waktu,aehingga tidak ada Pemerintah Kabupaten/Kota yang terkena sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang undangan.
Dari rangkaian kegiatan yang berisikan paparan dari Narasumber dan Sambutan Kepala.BPKAD Provinsi Jawa Timur,bksa ditarik dalam 6 klausul kesimpulan,yaitu :
1. Bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025
2. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara berupa target dan kinerja Program,kegiatan dan Sub Kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah
3. Pengalokasian anggaran pendapatan sesuai kemampuan keuangan daerah dan mengalokasikan anggaran belanja yang memadai dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan memgalokasikan anggaran belanja yang memadai sesuai dengan kemampuan pendapatan,guna akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan
4. Peningkatan kwalitas belanja dan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program,kwgiatan dan sub kegiatan
5. Penyusunan APBD disusun berdasarkan klasifikasi,kodefikasi,dan nomenklatur sesuai urusan pemerintah daerah,Organisasi,Program,Kegiatan dan sub kegiatan yang diuraikan masing masing ke dalam akun pendapatan,belanja dan pembiayaan serta dijabarkan dalam kelompok,jenis,object,rincian object,dan Sub rincian obyek pendapatan,belanja dan pembiayaan yang diatur aesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan
6. Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025 agar memperhatikan penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang terdiri diatas : fungsi pendidikan,belanja infrastruktur pelayanan publik,standar pelayanan minimal,penurunan stunting,penghapusan kemiskinan ekstrem,pengendalian inflasi,penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan,dan isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan