
Pasca penetapan 3 tersangka untuk kasus korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan senilai 151,2 Milyard tahun Anggaran 2017-2019 sumber anggaran APBD 2 Pemkab Lamongan,MAKI Jatim mendesak KPK untuk mengungkap keterlibatan Kadis PUPR M Wahyudi,Bupati (Alm H,Fadeli) dan Wakil Bupati Lamongan,Dr Kartika Hidayati pada tahun kepemimpinan 2017-2019.
Hal ini dirasakan penting untuk MAKI Jatim karena tidak mungkin sekelas PPK,M Sukiman sebagai Kasi penataan bangunan dan lingkungan Dinas Perumahan Rakyat kawasan permukiman dan cipta karya Lamongan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan itu bergerak dengan inisiatif sendiri tanpa ada arahan dan petunjuk dari pimpinan.
Dan tidak mungkin juga M Wahyudi,Kadis PUPR Pemkab Lamongan diduga mengarahkan PPKnya tanpa ada arahan dari Bupati Lamongan (Alm H Fadeli) dan Wakil Bupati Lamongan,mengingat bahwa pembangunan gedung Pemkab Lamongan tersebut merupakan inisiasi dari Bupati dan Wakil Bupati Lamongan 2018-2019.
“MAKI Jatim saat ini memang mendesak KPK untuk mengungkap lebih jauh peran dan keterlibatan Kadis PUPR,Bupati dan Wakil Bupati Lamongan,dimana jelas sekali dalam perhitungan kerugian negara oleh BPKP,diindikasi nilai kerugian negara sebesar 35 Milyard lebih,dan nilai itu tidak mungkin dinikmati hanya untuk 3 atau 4 tersangka saja,”ungkap Heru MAKI,Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur.
Heru MAKI saat ini juga tengah menyoroti sosok Wakil Bupati Lamongan,Dr Kartika Hidayati yang juga menjadi Komisaris Independen Bank UMKM Jatim sampai periode tahun 2026 ini.
Sesuai hasil laporan LHKPN bulan Maret tahun 2025,tercatat Dr Hj Kartika Hidayati mencatat jumlah harta kekayaan senilai 29,8 M untuk jenis laporan periodik tahun 2024.
Dari data harta,Dr Hj Kartika Hidayati memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Lamongan,Gresik,Surabaya dan Tuban senilai Rp. 32.025.000.000,- dan hanya satu hasil warisan tanah seluas 6000 m2 di Lamongan dengan nilai rupiah Rp. 900.000.000,-.
Dugaan keterlibatan Wakil Bupati Lamongan periode 2016-2021 yang juga Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Lamongan dalam dugaan kasus korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang terkesan mewah tersebut harus diungkap KPK.
Nilai kerugian negara hasil perhitungan audit keuangan dari BPKP senilai 35 M dalam dugaan korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tersebut tidak mungkin hanya mengalir pada 4 tersangka saja.
Sudah terungkap juga pada fakta persidangan ditengarai bahwa pihak Abi Praya juga telah memberikan dugaan gratifikasi kepada Akbar Himawan yang menjabat sebagai Ketua HIPMI Lamongan pada saat itu.
“Saya heran saja,kok KPK bermain tidak seperti biasanya,selesai hanya sampai penetapan 4 tersangka pada pusaran bawah saja dan tidak berusaha mengungkap keterlibatan pimpinan diatasnya sampai kepada Kepala Daerah dan Wakilnya,”ungkap Heru MAKI.
Secepatnya Heru MAKI menyampaikan akan mendatangi kantor KPK untuk meminta dan mendesak KPK mengungkap aktor dibelakang dugaan korupsi pembangunan Gedung Mewah Pemkab Lamongan yang diyakini MAKI Jatim diduga akan mengarah kepada pimpinan diatas KPk dan Kepala Daerah serta Wakilnya.
Seperti yang sudah dirilis oleh PLT Direktur Penyidikan KPK pada tanggal 2 Juni 2026,KPk telah menetapkan 3 tersangka dari 4 tersangka yang seharusnya pada kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan periode tahun 2017 – 2019.
Ke 3 tersangka tersebut adalah
1. Mokh Sukiman selaku PPK yang menjabat sebagai Kasi penataan bangunan dan lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Lamongan
2. Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra
3. Herman Dwi Hariyanto selaku mantan GM Divisi Regional III pada perusahaan BUMN PT AB 2015 sampai 2019
Dan calon tersangka ke 4 yaitu Muhammad Yanuar Marzuki selaku mantan Komite Management Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017-2019/Direktur CV Absolute
Ketua tersangka resmi ditahan KPK tanggal 2 Juni 2026 dan untuk Muhammad Yanuar belum dilakukan penahanan karena tidak hadir dalam pemeriksaan.






