Tuntutan JPU 12 Tahun untuk Sahat Tua dan pengembalian uang 39,5 M
Hanya satu kata : Luar Biasa.Kata yang sangat inspiratif dan mengandung konstruksi kokohnya bahasa keadilan serta hasil maksimal dalam kemasan pengejawantahan semangat untuk menegakkan keadilan.
Penghargaan atas penggunaan Frasa kata Luar Biasa itu sangat pantas disematkan kepada team Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari KPK dalam sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Sahat Tua dalam kasus korupsi dana hibah di ruang Pengadilan Tipikor hari ini,Jumat ( 08/10 ).
” sangat maksimal dan terkesan tidak main main,bravo JPU,bravo KPK,” ungkap Heru MAKI yang secara khusus hadir dalam sidang pembacaan tuntutan JPU untuk terdakwa Sahat Tua.
Mengulang memory sebelumnya,di dalam persidangan kasus korupsi Sahat tua,terlihat bagaimana Sahat Tua sebagai terdakwa sangat bersemangat memainkan ritme playing Victim Concept.Terlihat dengan jelas bagaimana Sahat Tua berani melakukan berbagai bantahan bantahan dalam kasus hibah tersebut.
” ambil contoh,sahat menyampaikan tidak mengenal Alm Chozin,kemudian hanya menrrima 2,25 Milyard saja,jujur dengan playing victim concept yang dimainkan sahat tua ini,kami sedikit khawatir JPU akan bergeming,tetapi endingnya hari ini,MAKi Jatim memberikan 2 juta jempol kepada JPU dari KPK,” ungkap heru MAKI.
MAKI Jatim yang dari awal telah mengikuti dan mengawal proses persidangan dalam kasus hibah ini,juga tetap akan mendesak KPK untuk berani memulai membuka episode episode terbaru penanganan kasus korupsi dana hibah DPRD jatim dan pihak eksekutor kegiatan yaitu OPD Teknis Pemerintah Propinsi Jaww Timur.
” tadi saya sudah nanya secara langsung kepada ” beliaunya” dan secara pasti,apa yang menjadi rangkaian next episode kasus korupsi hibah ini akan secepatnya dilakukan ekspose,” jelas Heru MAKI.