Identifikasi penggunaan 1 (satu) IP Addres untuk semua proses e Catalogue pada OPD Pemprov Jatim mulai mengemuka di atas permukaan

0
34

Sistem pengadaan berbasis E Catalogue dengan E Purchasing menjadi salah satu sistem pengadaan yang sangat marak digunakan saat ini,baik dalam pekerjaan konstruksi maupun dalam dunia pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dasar hukum dalam Perpres nomer 46 tahun 2025 yang menjadi perubahan kedua untuk Perpres 16 Tahun 2018 menjadi entri poin penegasan serta dasar hukum bagi OPD untuk melaksanakan giat pengadaan barang dan jasa di lingkungan masing masing.

Tentu saja,dasar kuat penegasan pemberlakuan sistem pengadaan e Catalog dalam Perpres 46 tahun 2025 dengan berbasis digitalisasi teknis tersebut menjadi pintu masuk utama dan ramah terutama bagi pelaku usaha UKM/UMKM untuk bisa naik kelas dan menjadi peserta dalam dunia pengadaan berbasis sistem pengadaan e catalog didalamnya.

Frasa narasi harapan dan maksud positif dari Pemerintah Republik Indonesia untuk lebih membuka ruang kepada pelaku usaha UKM/UMKM naik kelas dan berkompetisi secara sehat dan positif tersebut tentu saja menjadi sebuah perjuangan dan ikhtiar luar biasa Pemerintah dalam hal ini.

Dan seperti lagu lama yang tidak pernah berubah oktaf dan judulnya,akhirnya muncullah beragam cara dan strategi untuk bisa memainkan skema lingkaran setan dengan aneka gaya berbasis koordinasi teknis terutama pada tahapan PRA PENGADAAN.

Salah satunya terungkap dan mengemuka ke atas permukaan yaitu pemberlakuan alamat 1 (satu) IP Addres dari pihak rekanan (yang tentunya sangat dipercaya) dan digunakan oleh PPk dan atau Pejabat Pengadaan pada OPD Pemprov Jatim untuk melakukan tahapan koordinasi awal dan setelahnya dalam dunia pengadaan barang dan jasa.

Identifikasi penggunaan 1 (satu) IP Addres milik rekanan yang terkoneksi dalam dunia pengadaan barang dan jasa pada beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentunya menjadi pintu masuk pengungkapan pola KKN berbasis perilaku koruptif didalamnya yang hanya mengedepankan pola pikir profit untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya saja.

Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur sudah mendapatkan informasi serta data pada beberapa OPD Pemprov Jatim yang teridentifikasi menggunakan pola dugaan perilaku koruptif pada pengunaan 1 (satu) IP Addres dalam proses e catalog antara pihak PPK/pejabat pengadaan dengan rekanan tertentu saja yang tentunya sangat dipercaya untuk mengatur dan mendistribusikan paket paket pekerjaan tersebut pada rekanan yang ditunjuk atau perusahaan rekanan yang dipercaya oleh pemegang 1 (satu) IP Addres tersebut.

Pola penggunaan laman digital dalam 1 (satu) IP Addres yang digunakan rekanan berbasis KKN tersebut tentunya sudah berada pada jalur persetujuan oleh pihak PPK/Pejabat Pengadaan pada OPD Pemprov Jatim dalam framing kerangka kerjasama yang sifatnya koordinatif.

“Beberapa OPD Pemprov Jatim sudah berhasil diidentifikasi oleh tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim,dan itu menjadi catatan dugaan KKN yang mengarah kepada perilaku koruptif,dan jangan salah kalau di internal MAKI Jatim,ada beberapa programmer muda dan handal yang sanggup menembus dinding server,”canda Heru MAKI.

Heru MAKI tentunya berharap bahwa praktek pengkondisian seperti itu tidak terjadi lagi karena dunia maya atau dunia digital sekarang ini bukanlah seperti dinding baja tebal bagi progamer MAKI Jatim.

Semua lalu lintas digital dalam dunia pengadaan barang dan jasa berbasis E Catalog ilustrasinya sudah menjadi tontonan seperti melihat ikan dalam akuarium,terlihat dengan jelas dan sangat vulgar,tentunya bagi MAKI Jatim.

Bahkan,dalam proses negosiasi pada proses pengadaan e catalog,sudah terlihat orkestrasi “drama” berbasis dugaan KKN yang mengarah kepada perilaku koruptif.

Temuan penggunaan pengelompokan paket pengadaan berbasis penggunaan laman digital pada 1 (satu) IP Addres tentunya menjadi temuan dan terobosan luar biasa bagi MAKI Jatim.

“Secepatnya kami akan berkirim surat dengan mengedepankan frasa artikulasi saran kuat kepada beberapa OPD Pemprov Jatim,dimana ditemukan bukti kuat adanya PPK/Pejabat Pengadaan yang hanya berkomunikasi dalam sistem pengadaan E Catalog dengan rekanan berbasis 1 (satu) laman IP Addres saja,”jelas Heru MAKI.

Potensi pengungkapan MEGA KORUPSI pada beberapa OPD Pemprov Jatim tentunya akan selalu menjadi ikhtiar serta aktualisasi pengabdian MAKI Jatim untuk Masyarakat Jawa Timur.

Leave a reply