MAKI Jatim mendorong Keluarga korban pengeroyokan memproses hukum saja para pelaku dan siap memberikan bantuan hukum gratis kepada korban

Secara kelembagaan MAKI Jatim terus berupaya mendorong keluarga korban inisial F(15 tahun) siswa salah satu SMA swasta di Kecamatan Jombang Jember untuk tetap melakukan upaya proses hukum atas kejadian pengeroyokan yang menimpa korban.
“Saya tetap dorong proses hukum pelaku dan tidak ada mediasi atau ganti rugi,dan kami sudah siapkan tim penasehat hukum untuk keluarga korban atas kejadian pengeroyokan yang diduga 9 orang dan menimpa korban F tersebut,”ujar Heru MAKI,Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koorwil Provinsi Jawa Timur.
Heru MAKI juga mengecam adanya dugaan intimidasi kepada keluarga korban yang dengan sengaja menakut nakuti korban dan keluarga korban.
Heru MAKI secepatnya juga akan berkoordinasi dengan mendatangi keluarga korban dan Kapolsek Jombang Jember untuk menanyakan tindak lanjut penanganan perkara pidana pengeroyokan 9 terduga pelaku yang menimpa korban.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Polda Jatim terutama Propam Polda Jatim untuk bersama sama berkenan memberikan asistensi dan pendampingan kepada Polsek Jombang Jember,sekiranya tidak melenceng terlalu lebar karena ini adalah aksi bullying yang nyata dan masih terjadi secara masif,”tegas Heru MAKI.
Seperti dilansir pada berita sebelumnya,Korban berinisial F (15), warga Kecamatan Kencong, diduga menjadi korban bullying dan korban pengeroyokan oleh sekitar sembilan anak pada Sabtu malam, 28 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di area persawahan Bulakan Kecik, Desa Keting, Kecamatan Jombang.
Berdasarkan keterangan Paiman, ayah korban, saat ditemui di kediamannya pada Rabu (1/4/2026), anaknya dijemput oleh sekelompok pemuda menggunakan sepeda motor, lalu dibawa ke lokasi sepi di area persawahan Bulakan Kecik, Desa Keting, Kecamatan Jombang.
Sesampainya di lokasi, korban diduga menjadi sasaran kekerasan. Ia dipukul, ditendang, bahkan kepalanya diinjak oleh para terduga pelaku.
“Dikeroyok sekitar 9 anak. 1 di antaranya teman SMP dulu, 8 lainnya tidak dikenal,” ungkap Paiman.
Tak hanya kekerasan fisik, korban juga diduga mengalami perundungan berat secara mental. Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa melepaskan pakaian hingga hanya mengenakan celana dalam, bahkan disuruh berendam di parit. Aksi tersebut direkam dan videonya beredar di media sosial, termasuk di grup sekolah korban.
“Video saat anak saya ditelanjangi sudah beredar di grup sekolah. Setelah kejadian, dia pulang berjalan kaki sejauh kurang lebih 3 kilometer,” tambahnya.
Toni, kakak korban, mengungkapkan bahwa sejak awal pihak keluarga terduga pelaku mendorong agar perkara ini tidak berlanjut ke jalur hukum. “Dari awal, keluarga pelaku meminta agar diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh ibu korban, Samiati. Ia mengaku sempat mengajukan kompensasi sebesar Rp10 juta per anak, namun angka tersebut berubah setelah proses negosiasi. “Awalnya saya minta Rp10 juta per anak, tapi setelah negosiasi menjadi Rp25 juta dari enam anak,” kata Samiati.
Namun demikian, proses kesepakatan tersebut dinilai janggal. Hingga saat ini, uang yang dijanjikan belum diterima oleh pihak korban, meskipun suaminya telah menandatangani surat pencabutan laporan. Pembayaran disebut baru akan direalisasikan hingga tanggal 7 bulan depan.
Lebih jauh, Samiati juga mengaku sempat mendapat tekanan agar tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum. “Ada yang menakut-nakuti, kalau lanjut nanti ada biaya,” ungkapnya. Di sisi lain, perkembangan penanganan kasus ini juga memunculkan tanda tanya. Dari total 9 terduga pelaku, 2 di antaranya dilaporkan melarikan diri. Satu terduga berinisial F disebut berada di Bali, sementara satu lainnya berinisial R diduga berada di Madiun.
Sementara itu, satu terduga pelaku berinisial H disebut tidak dapat diproses secara hukum karena masih di bawah umur. Namun, pihak keluarga korban menilai H merupakan salah satu yang paling agresif dalam insiden tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media pada Selasa, 13 April 2026, dengan mendatangi Mapolsek Jombang. Namun, saat ditemui di kantor, Kanit Reskrim Polsek Jombang enggan memberikan keterangan dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kapolsek. Sayangnya, saat itu Kapolsek tidak berada di tempat sehingga keterangan resmi belum dapat diperoleh.






