Thursday, November 14

MAKI Jatim siap Gugat Sekdakab Jember karena status ” pending ” dalam alokasi PAPBD 2nya

Sepanjang sejarah perjalanan demokrasi dalam Pilkada,baru kali ini ada kebijakan status "pending" atas pengelolaan PAPBD 2 yang disahkan DAN GAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN PROSES PILKADA,Heru MAKI : GOBLOK
0
209

Gawat,Pesta Demokrasi dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan KPU tanggal 27 November 2024,terancam akan ternoda di Kabupaten Jember,Provinsi Jawa Timur.

Parodi berita diatas dipastikan akan terjadi menyusul dengan adanya Policy atau kebijakan “nyleneh” dari pernyataan Sekdakab Jember,Hadi Sasmito.

Dalam pernyataanya,Sekdakab Jember akan “menghentikan” sementara aplikasi pengelolaan anggaran PAPBD 2 Kabupaten Jember sampai berakhirnya proses Pilbup Jember.

Dalam alokasi pengelolaan anggaran PAPBD 2 Kabupaten Jember yang sementara terhenti diantaranya adalah proses penyaluran Bansos,Hibah dan Bantuan kepada Guru Ngaji se Kabupaten Jember.

Sontak kebijakan Nyleneh Sekdakab Jember memantik kegalauan dan kemarahan MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) Koorwil Provinsi Jatim dan Koorwil Kabupaten Jember.

” saya akan mengambil tindakan tegas dan terukur atas keluarnya kebijakan “Nyleneh” dari Sekdakab Jember tersebut,dengan mengirimkan nota protes dan keberatan kepada Mendagri serta meminta Mendagri untuk melakukan EVALUASI khusus atas kinerja Sekdakab Jember,” tegas Heru MAKI.

Dengan tertawa keras,Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur,menambahkan bahwa tidak ada kaitan perjalanan pelaksanaan Pilkada serentak dengan perjalanan pembangunan Kabupaten Jember dengan PAPBD 2nya.

Kontruksi hukum dam norma ukuran yang digunakan adalah bahwa pembahasan dan pengesahan rancangan PAPBD 2 antara Legislatif dan Pemkab menjadi kaidah hukum tertinggi dalam casualitas aksi atau teknis pelaksanaannya.

Dalam pembahasan sampai pada tahap pengesahan PAPBD 2 Jember,tidak ada bahasa kompromi apapun dan menjadi tugas jajaran OPD Jember untuk mengatur dan melaksanakan kajian teknisnya.

Kenyataan diatas diperparah dengan adanya isu politis yaitu bahwa kebijakan Sekdakab Jember untuk status pending PAPBD tersebut karena mengikuti saran kuat dari salah satu paslon dengan slogan cinta dan atas desakan salah satu aliansi.

“Pertanyaannya adalah terus opo hubungannya Janc….,ini Parodi yang menodai kesucian pesta demokrasi dan sengaja memasung “senyum” masyarakat Jember sebagai penerima manfaat dalam PAPBD 2 Jember dan hal ini TIDAK BISA DIBIARKAN,” ancam Heru MAKI.

Heru MAKI menambahkan bahwa langkah ekstrem yang akan dilakukan MAKI Jatim secara kelembagaan dipastikan juga akan menyeret jajaran OPD yang menjadi makmumnya Sekdakab Jember.

” saya pastikan bahwa MAKI Jatim akan menghadirkan Badai El Nino di Jember apabila Sekdakab Jember tidak cepat menarik statementnya,dan apabila Badai El Nino itu datang,saya pastikan semuanya akan masuk dalam ranah Evaluasi,dan potensi Sanksi,tidak hanya Sekdakab tapi juga akan menyasar ke Kepala OPD teknis Kab.Jember,CATAT ITU,”tegas Heru MAKI.

Dalam wawancaranya,Heru MAKI menegaskan bahwa MAKI Jatim dan Jember hanya memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Sekdakab Jember untuk menarik pernyataanya berkenaan dengan pemberlakuan status pending atas pelaksanaan PAPBD 2 Kabupaten Jember,yah hanya 2 x 24 Jam saja,Heru MAKI kembali menegaskan.

Leave a reply