Fokus perhatian KPK terkait pengungkapan pengembangan kasus korupsi hibah DPRD Jatim harus mendapatkan apresiasi dan dukungan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini aktif menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah uang, mobil, dan beberapa barang lainnya yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
“Betul, saat ini tim sedang ada di Jawa Timur, melakukan beberapa kegiatan, baik itu permintaan keterangan, maupun juga melakukan penggeledahan,” kata Asep kepada wartawan MAKINews.com via W! di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Kemudian, Asep mengatakan, sejumlah barang yang telah disita tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan kasus ini.
“Untuk memenuhi unsur-unsur pasalnya dengan informasi maupun juga keterangan, maupun juga bukti-bujti yang ada,” tuturnya.
Asep menyebut dugaan korupsi ini, dilakukan dengan penggunaan dana hibah dalam bentuk pekerjaan-pekerjaan dengan nilai di bawah Rp200 juta, seperti pembangunan jalan.
“Ada misalkan pembuatan jalan, tapi nilainya itu di bawah 200 juta, supaya tidak terkena lelangnya,” ujarnya.
Selain itu, kata Asep nilai dana hibah tersebut mencapai angka triliun untuk sekitar 120 anggota DPRD Jawa Timur, untuk dibagikan kepada pokmas di wilayah masing-masing.
Sementara itu, meski tak menyebutkan lokasi pasti penggeledahan dan pemilik tempat, Asep mengatakan, KPK akan segera memanggil mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.
“Rencana memanggil terhadap bapak K ini, ya ditunggu saja nanti, tentunya kita akan panggil konfirmasi,” pungkasnya.
Selain itu, Asep menyebut KPK juga akan memanggil anggota atau mantan anggota DPRD Jawa Timur lainnya untuk dimintai keterangan.
“Tapi kita upayakan untuk panggilan di sini untuk beberapa, itu kan termasuk ketua ya, ketua fraksi, dan ini akan dipanggil di sini,” ucapnya.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Penetapan 21 tersangka tersebut, dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.
Dalam kasus ini, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.
MAKI Jatim siap kawal giat penggeledahan KPK
Dalam kesempatan terpisah,MAKI Jatim terus mengawal semua proses pengembangan pengungkapan Kasus korupsi hibah DPRD Jatim tahun 2019 – 2022.
Heru MAKI ketika diwawancarai menyampaikan bahwa pengembangan pengungkapan kasus korupsi yang berkaitan dengan hibah Tahun 2019 – 2022 yang dilakukan KPK saat ini sudah memenuhi harapan dan keyakinan MAKI Jatim secara kelembagaan.
” kami juga menyampaikan bahwa masih banyak keberadaan Pokmas terutama di wilayah timur yang belum terjamah KPK,dan kami desak KPK untuk mulai memasuki Pokmas wilayah timur,mulai dari Pasuruan,Probolinggo,Situbondo,Lumajang,Jember dan banyuwangi,” ujar Heru MAKI,Ketua MAKI Jatim.
Heru MAKI juga menegaskan bahwa MAKI Jatim secara kelembagaan tidak pernah mencabut statementnya bahwa 95% anggota DPRD Jatim Tahun 2019 – 2022 akan menjadi pesakitan dalam pengembangan pengungkapan lanjutan kasus hibah DPRD Jatim.
Heru MAKI menambahkan bahwa keberadaan Pokmas penerima hibah ditengarai sudah banyak yang mendapatkan surat panggilan pemeriksaan lanjutan dari KPK.
” kami masih sangat yakin dan percaya bahwa KPK akan menuntaskan lanjutan kasus korupsi hibah pasca penetapan 21 tersangka dan kami juga mengetahui,bahwa khusus pengembangan pengungkapan kasus korupsi Hibah Jatim ini,KPK telah mengeluarkan lebih dari 5 Sprindik,” tegas Heru MAKI.
MAKI Jatim secara kelembagaan juga mendesak Kemendagri untuk menolak usulan Mantan Koruptor menjadi Ketua DPRD Jatim,mengingat bahwa lanjutan kasus korupsi hibah masih sangat menghantui keberadaan anggota DPRD Jatim 2019 – 2022 yang saat ini teridentifikasi telah terpilih kembali menjadi Aleg 2024 – 2029 DPRD Jatim.
” sudah cukup kita tersandera dengan suasana kebatinan yang trenyuh menghadapi hal tersebut,terutama berkenaan dengan lanjutan kasus korupsi hibah,jangan ditambah lagi dengan memaksakan mantan koruptor menjadi Pimpinan DPRD Jatim,dimana hal itu kami yakini akan membuka kembali celah pengungkapan kasus korupsi lainnya,” pungkas Heru MAKI.