MAKI Jatim : Bongkar budaya cash back dalam alokasi anggaran jasa penyelenggaran Pameran
Tidak akan bisa dipungkiri bahwa tradisi atau budaya Cash Back dalam alokasi anggaran Jasa Penyelenggaraan Acara atau Pameran dan anggaran Mamin semakin mengkristal dan menjelma menjadi kebiasaan yang sulit untuk dirubah.
Menyusul keterlibatan jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Timur ketika terbiasa mengikuti giat pameran yang dikelola secara profesional oleh EO penyelenggara pameran yang notabene lebih mengedepankan Profit Oriented.
” saya heran saja melihat kenyataan bahwa anggaran OPD untuk acara pameran lebih teralokasi kepada EO yang jauh dari substansi pemberdayaan,” jelas Mathur Husairi,anggota Komisi E DPRD Jatim.
” harusnya OPD di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Timur lebih jeli untuk memilah dalam alokasi anggaran,kalo harus berbayar mahal,mending pameran virtual online saja daripada offline tapi bayarnya ratusan juta tapi jauh dari substansi pemberdayaan terutama untuk UKM/UMKM di Jawa Timur,” lanjut Mathur Husairi.
Selaras dengan pernyataan diatas,Dr Benyamin yang juga legislator anggota komisi E DPRD Jatim juga menyatakan keheranan juga ketika OPD mengeluarkan anggaran ratusan juta rupiah untuk pameran yang EOnya hanya berhitung profit oriented saja dan jauh dari keinginan untuk memberdayakan UKM/UMKM.
Dr Beny juga menyampaikan harusnya OPD Pemprov Jatim lebih bisa memilah dan ada keinginan untuk mengeluarkan kebijakan anggaran yang substansinya ke arah Pemberdayaan.
” bayangkan anggaran hampir 200 juta dipakai untuk ikut pameran yang EOnya mikirnya hanya profit dan bukan untuk pemberdayaan,ini kebacut namanya,” ungkap Dr Benyamin
Terpisah,secara kelembagaan,Heru MAKI akan mengangkat masalah kebijakan alokasi anggaran untuk pameran dan mamin ( makanan dan minuman ) dari OPD di ranah pelaporan kepada APH.
” sudah cukup buat saya untuk membuka kotak misteri tradisi cash back pameran dan mamin dari tahun 2017 – 2023 ini,” jelas Heru MAKI.
” saya sampaikan,MAKI pernah masuk dalam alur kebijakan pameran dan sangat mengetahui serta pegang data sampai bukti transfer terkait penguatan statement dugaan tradisi cash back dari EO penyelenggara pameran dan cash back dari anggaran mamin selama ini,” ungkap Heru MAKI.
Dalam rapat internal MAKI Jatim,sudah menjadi sebuah keputusan untuk membawa dugaan tradisi cash back pameran dan mamin selama ini ke ranah pelaporan secara hukum dan MAKI Jatim akan kawal dengan sangat melekat perjalanan penanganan laporan hukum dari tradisi cash back ini sampai pada sanksi tegas atas nama hukum untuk oknum OPDnya.
” janji saya,Heru MAKI,saya akan bawa ke ranah Good News masalah cash back ini walaupun hanya uang receh puluhan juta,tapi tetap saja namanya gratifikasi dan itu pelanggaran berat korupsi,” ancam Heru MAKI.
Pernyataan tegas dari Heru Satriyo,sebagai Ketua LSM MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) ini bukanlah pernyataan sesaat karena dalam rapat internal MAKI Jatim,semua data dan bukti hukum,seperti bukti transfer,kwitansi cash back,rekaman pembicaraan permintaan Cash Back dari Oknum OPD terkait alokasi anggaran pameran dan Mamin sudah diserahkan kepada Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim,Saudara Anandyo dan siap untuk dirangkai dengan sistematis by flow chart sebsgai bahan untuk pelaporan dan pengaduan.
” inilah wajah Policy atau Kebijakan OPD di lingkungan Pemprov Jatim,yang lebih menitik beratkan pada giat yang sifatnya profit daripada giat yang substansinya mengarah ke pemberdayaan,padahal jelas sekali dalam Perpres no 12 tahun 2021 terkait PBJ,ada penekanan semangat untuk memberdayakan pelaku usaha UKM/UMKM,Koperasi dan Industri rumahan,CATAT ITU,” jelas Heru MAKI.
Dalam kesempatan release ini,MAKI Jatim juga menegaskan bahwa proses hukum yang akan timbul dari pelaporan dan pengaduan terkait kebijakan alokasi anggaran yang sarat dengan dugaan BANCAKAN baik untuk EO penyelenggara dan oknum OPD,diharapkan akan menjadj KADO TERINDAH dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 09 Desember 2023.
” dampak dari kebijakan OPD yang sarat dengan kepentingan mengeruk keuntungan pribadi atau golongan dalam menetapkan kebijakan alokasi anggaran pameran yang sarat juga orientasinya hanya ke Profit,akhirnya berimbas kepada penyatuan kekuatan kebersamaan 174 pengurus MAKI dan 78 Lawyer MAKI Jatim serta pengurus MAKI di 17 Kota/kabupaten untuk bergerak bersama sama,menyatukan kekuatan dalam sebuah harmoni aksi demo terbesar dalam sejarah pelaksanaan aksi Demo yang pernah berlangsung di Jawa Timur,” jelas Heru MAKI dengan sangat tegas dan lantang.