Bidang Hukum MAKI Jatim siap laporkan dugaan kasus korupsi KPU Jatim dan KPU Kab/Kota pada APH,DKPP dan KPK

0
417

Setelah melewati proses penyusunan draft laporan secara detail dan lengkap dengan berbasis 2 alat bukti sementara yang kuat,bidang hukum MAKI Jatim siap melaporkan KPU Jatim dan KPU di beberapa daerah Kab/Kota ke APH.

Selain KPU Jatim,KPU Kabupaten Ngawi,Probolinggo,Jember dan Nganjuk juga masuk dalam rangkaian laporan resmi MAKI Jatim kepada APH.

” sudah cukup menurut kami dan bidang hukum MAKI Jatim,saya wakili dalam hal ini,siap sesuai arahan Ketua MAKI Jatim,melaporkan KPU Jatim dan KPU tahap 1 di 4 Kabupaten,” jelas Bowo,pengurus Bidang Hukum MAKI Jatim.

Secara internal kepengurusan bidang hukum MAKI Jatim,telah dipersiapkan 47 Lawyer atau penasehat hukum yang akan mendampingi proses laporam hukum ke APH tersebut.

Dihubungi secara terpisah,Heru MAKI yang masih berada di Jakarta,menyampaikan bahwa sudah mendengar dan menerima laporan detail Bidamg Hukum MAKI Jatim.


” Insya Allah senin minggu depan akan saya teken semua permohonan administrasi internal kelembagaan,setelah itu untuk selanjutnya Bidang Hukum akan mengawal dan mendampingi laporan hukum tersebut,” jelas Heru MAKI via sambungan telepon.

Seperti yang pernah diberitakan dalam MAKINews.com sebelumnya,bahwa MAKI Jatim berjanji akan membawa permasalahan dugaan cacat hukum dalam pelaksanaan pemilihan penyedia berbasis e catalogue dan e purchasing untuk paket pekerjaan pengadaan Launching Pilgub Jatim dengan nilai pagu anggaran sebesar 1,5 Milyard.

Pekerjaan launching Pilgub Jatim tersebut dilaksanakan oleh Cita Entertainment dengan menelan anggaran 1,4 Milyard lebih.

Dalam release media saat itu,Heru MAKI menaympaikan bahwa ada dugaan kesalahan prosedur dalam Perpres no 12 tahun 2021 untuk proses pemilihan penyedia berbasis e catalogue.

Sedangkan pusaran dugaan korupsi untuk KPU di Kabupaten Ngawi,Nganjuk,Probolinggo dan Jember,berbeda dengan permasalahan KPU Jawa Timur.

” yang pasti dugaan korupsi dengan pasal pengenaan pada pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tipiko nomer 31 tahun 1999 dengan perubahannya pada UU Tipikor nomer 20 tahun 2001 serta pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” jelas Bowo.

MAKINews.com akan menyajikan berita selengkapnya pada saat pelaporan dilakukan nantinya.

Leave a reply