MAKI Jatim terbitkan surat tugas tim buser untuk menagih debitur Primkop UPN Veteran sampai ke rumah Debitur

Pasca persidangan dengan agenda pemeriksaan ketiga terdakwa hari ini ( 20/06 ) di pengadilan Tipikor Jl. Raya Juanda Sidoarjo,MAKI Jatim juga akan bergerak cepat.
MAKI Jatim,sesuai surat pelimpaham kewenangan dan surat tugas yang diterbitkan resmi oleh Pengurus Primkop UPN Veteran kepada MAKI Jatim secara kelembagaan,akan cepat bergerak.
Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur,mencoba mengilustrasikan bagaimana konstruksi hukum yang mendera 3 terdakwa pimpinan dam pengurus Primkop UPN Veteran,dimana Primkop UPN Veteran sebagai pihak yang mencarikan dana pinjaman untuk Debitur,akhirnya harus menjadi pesakitan sebagai terdakwa kasus korupsi.
” monggo semua bisa membayangkan,yang ngutangi uang malah jadi terdakwa kasus korupsi,sedangkan yang menerima uangnya,sebagai saksi,mereka malah menyudutkan 3 terdakwa pemgurus koperasi,yang notabene mereka adalah pihak yang telah susah payah mencarikan dana pinjaman untuk anggota Koperasi UPN Veteran,” jelas Heru MAKI.
” lebih parah lagi,para debitur Primkop UPN Veteran yang hutang semua ini malah sebagian besar tidak mau membayar hutangnya dan ada dugaan usaha untuk memutihkan hutang yang rata rata puluhan bahkan ratusan juta rupiah per Debitur,” lanjut Heru MAKI.
Kondisi diatas yang membuat MAKI Jatim akan melakukan penagihan ala debt kolektor kepada Debitur Primkop UPN Veteran sampai ke rumah masing masing atau sampai ke rumah tempat tinggal para debitur.
” yang pasti,dengan berbekal surat pelimpahan kewenangan,surat tugas serta surat tugas resmi MAKI Jatim,kita akan datang ke Ketua RT masing masing untuk menanyakan kebenaran tempat tinggal debitur,dan bersama rekan rekan media,serta pengurus MAKI,kita akan datangi ke rumah mereka masing masing,” jelas Heru MAKi.
Heru MAKI juga mempersilahkan apabila ada debitur Primkop UPN Veteran yang tidak terima atau mau nelaporkan kinerja tim penagih MAKI Jatim,dan secara prinsip,MAKI Jatim siap menghadapi apapun laporan yang ada.
” kalau ada yang keberatan,silahkan lapor kemanapun,MAKI Jatim siap hadapi mereka dan digaris bawahi,keberadaan terdakwa dengan kasus gagal bayar ke Bank Jatim Syariah,dikarenakan tidak ada pembayaran dari pihak Debitur UPN Veteran,” ungkap Heru MAKI.
Selain melalukan penagihan secara langsung,MAKI Jatim tetap akan membawa permasalahan debitur Primkop UPN Veteran ini ke KASN ( Komite ASN ) dan Dirjend Dikti.
Hal ini dikarenakan para debitur Primkop UPN Veteran kebanyakan adalah para dosen dan staf fungsional Kampus UPN Veteran,yang notabene adalah Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara.
” tidak ada ceritanya,PNS/ASN hutang terus tidak mau bayar,dan pemerintah dalam hal ini KASN akan diam saja,CATAT ITU,” jelas Heru MAKI.
Heru MAKI menegaskan bahwa keberadaan para Debitur yang belum ada keinginan membayar hutang adalah tindakan pelanggaran etik dan MAKI Jatim menegaskan bahwa penagihan yang dilakukan sebagai langkah menyelamatkan uang negara dari dana yang dihutang oleh anggota Koperasi UPN Veteran.
Sebelum melakukan aktivitas penagihan,MAKI Jatim dengan aliansi 157 media,akan merelease terlebih dahulu data diri para debitur Primkop UPN Veteran ke semua media,lengkap berisikan data diri,Foto KTP,alamat,nomer HP,jumlah tunggakannya ke Primkop UPN Veteran.
Catat dan tunggu aksi MAKI Jatim