Dugaan 2 kasus korupsi yaitu pemotongan dana remunerasi dan pembangunan gedung Kampus UPN Veteran menjadi narasi pelaporan hukum MAKI Jatim ke Kejati Jatim dam KPK
Bidang hukum LSM MAKI Jatim saat ini sedang merampingkan 2 berkas yang menjadi materi dalam pelaporan hukum ke Kejati Jatim dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
2 berkas yang dirampungkan adalah materi pelaporan untuk dugaan pemotongan dana remunerasi bagi dosen,staf dan karyawan di lingkungan kampus UPN Veteran dan berkas dugaan korupsi dalam pembangunan gedung di lingkungan Kampus UPN Veteran.
” kita masih belum berani membuka materi pelaporan atau clue narasi karena masih dalam finishing materi pelaporan,” ungkap Ananda Bowo,SH,salah satu pemgurus Bidang Hukum MAKI Jatim.
Bowo menambahkan bahwa untuk dugaan pemotongan dana remunerasi ini ilustrasinya seperti kasus korupsinya Gus Mudhlor dalam pemotongan dana insentif BPPD Sidoarjo.
Selama ini memang harus diakui bahwa banyak pihak dalam internal Kampus UPN Veteran yang sebenarnya mengetahui persis dan diduga menjadi korban,tetapi sangat takut untuk mengungkap hal tersebut.
Sampai akhirnya tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim berhasil mengumpulkan bahan yang akan menjadi alat bukti serta kesaksian yang berhasil diperoleh dengan usaha yang keras.
Untuk dugaan korupsi pembangunan gedung,MAKI Jatim memang sudah mendapatkan bahan bukti awal dan melakukan penajaman data sebagai penegasan dalam konstruksi alat bukti.
” saya sudah teken surat tugas untuk pelimpahan kewenangan kelembagaan MAKI Jatim kepada Pengurus Bidang Hukum MAKI Jatim untuk bergerak secara profesional dalam pelaporan hukum yang akan diambil,” jelas Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.
Heru MAKI menambahkan,sebenarnya ada 3 berkas yang disiapkan,salah satunya adalah melaporkan Bank Jatim Syariah atas pelanggaran prinsip kehati hatian dalam pemberian kredit kepada Primkop UPN Veteran.
” untuk pelaporan Bank Jatim Syariah,itu ditangani tim hukum lainnya,jadi ada 2 tim bidang hukum yang akan melaporkan masing masing ke Kejati dan KPk,” ungkap Heru MAKI.
Pelaporan hukum yang dilakukan MAKI Jatim seharusnya mendapatkan atensi dan perhatian semua jajaran mahasiswa,dosen,staf dan karyawan Kampus UPN Veteran.
Dunia pendidikan sekelas Pendidikan Tinggi dengan konsep pengelolaan anggaran system BLUD memang memberikan kuasa penuh pihak rektorat untuk mengelola anggaran yang diperoleh,tetapi tetap tidak kemudian mengesampingkan kaidah kaidah hukum yang ada.
” secepatnya kami akan gelar pers release resmi,untuk mengungkap data diri para debitur yang belum melunasi hutangnya ke Primkop UPN Veteran,sekaligus konstruksi hukum pelaporan untuk Bank Jatim Syariah,dugaan pemotongan dana remunerasi dan Dugaan korupsi pembangunan gedung,” pungkas Heru MAKI.