Program Bea Siswa Pendidikan ( Mahasiswa ) dan bea siswa Hafidz dan Hafidzah untuk SD/SMP/Sederajat Dispora Sidoarjo diduga amburadul,MAKI Jatim dan LPKAN Sidoarjo siap laporkan ke ranah hukum

0
151

Pada Bulan Januari 2023,Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggelontorkan bantuan dana bea siswa. Dana bea Siswa ini peruntukkannya untuk 2 kategori yaitu kategori Bea Siswa Pendidikan untuk mahasiswa dan Bea Siswa Hafidz dan Hafidzah pelajar SD/SMP/Sederajat.

Bea Siswa pendidikan untuk mahasiswa dipecah menjadi 4 kategori,yaitu Bidang keagamaan,prestasi bidang ilmu pengetahuan,prestasi akademik dan mahasiswa kurang mampu.

Dalam pelaksanaannya,OPD yang mendapatkan amanah untuk mengelola dana bea siswa itu adalah Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sidoarjo.

” kami sudah cukup lama melakukam pemantauan dalam konsep kajian serta investigasi dalam pelaksanaan program bea siswa Dispora Sidoarjo tersebut dan kami menengarai ada potensi permasalahan pelik didalam penentuan skala prioritas dalam penentuan siswa/mahasiswa yang memperoleh bea siswa tersebut,” ungkap Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.

Lebih ekstrem lagi,Chamim Putra Ghofur,Ketua LPKAN Sidoarjo,dalam pernyataannya juga menekankan adanya dugaan fiktif dan carut marut dalam pengelolaan dana bea siswa tersebut.

” dana bea siswa itu tidak jelas peruntukannya dan dipakai buat apa saja serta ke siapa saja,juga tidak jelas,” ungkap Chamim

” saya juga menengarai ada keterlibatan hubungan kekeluargaan yang mendapatkan bea siswa itu serta ada potensi kuat dugaan banyak yang fiktif,” imbuh Chamim.

Sementara ini,dengan konseo surat bersama,MAKi Jatim dan LPKAN Sidoarjo akan membawa permasalahan ini dalam konsep pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan membawa semua temuan yang ada dari hasil kajian dan Investigasi yang sudah dilakukan.

MAKI Jatim dan LPKAN Sudoarjo,bersama sama akan mengawal proses penanganan hukum atas fraud finansial dalam pengelolaan dana bea siswa Dispora Sidoarjo.

Leave a reply