Heru MAKI : Non Aktifkan pengurus Komite Sekolah yang teridentifikasi Bukan Wali Murid/Pemerhati Dunia Pendidikan dan Tokoh Masyarakat

Menyusul maraknya laporan yang masuk ke meja MAKI Jatim berkaitan dengan adanya dugaan penyelewengan Dana Permasy yang dihimpun Komite Sekolah dan sudah digunakan Sekolah dan beberapa laporan lainnya yang berkaitan dengan Komite Sekolah
0
406

Secara Kelembagaan,MAKI Jatim mulai melihatadanya fenomena kiprah yang melenceng dari peran Komite Sekolah yang menjadi bagian utama dari management sekolah terutama berkaitan dengan penyertaan dan Laporan Pertangjawaban penggunaan Dana Permasyarakatan yang dihimpun pihak Komite Sekolah.

Sekilas komite sekolah memang mempunyai peran strategis untuk membantu kelangsungan program pendidikan di sekolah.

Komite Sekolah yang menjadi mitra strategis Sekolah mempunyai tugas ,dimana salah satunya adalah mengumpulkan dana permasyarakatan ( Permasy ) dimana peruntukkan dana tersebut untuk menutupi kekurangan anggaran perjalanan sekolah pasca penerimaan dana BOS dan BPOPP/BOPDA untuk swasta yang dianggap selama ini selalu kurang.

Dalam perjalanannya,Komite Sekolah secara positif menjalin kemitraan dengan pihak sekolah dan secara kelembagaan insidensial,membuka forum kerjasama untuk mensupport kepentingan kelanjutan pembangunan dunia pendidikan pada sekolah tersebut.

Berkenaan dengan Komite Sekolah,ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan kegalauan MAKI Jatim secara Kelembagaan.

Salah satunya adalah,ditengarai bahwa banyak pengurus Komite Sekolah itu yang teridentifikasi tetap menjadi pengurus komite sekolah dalam kurun waktu kepengurusan yang sangat lama dan belum tergantikan.

Bahkan di beberapa daerah,hasil kajian dan temuan Litbang MAKI Jatim,ada pengurus komite sekolah yang tidak pernah tergantikan,dan pengaruhnya sangat luar biasa kepada pihak sekolah sehingga pihak sekolah sampai takut untuk mengganti atau melakukan regenerasi pengurus Komite Sekolah.

Dalam beberapa pengungkapan masalah,ada juga praktek saling sandera antara jajaran Kepala Sekolah dengan pengurus Komite Sekolah berkenaan dengan penggunaan dana permasy.

Hal ini memantik perhatian MAKI Jatim untuk mendesak Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur dalam mengeluarkan himbauan dengan narasi penertiban kepengurusan Komite Sekolah dengan berbasis Peraturan Gubernur terkait hierarki struktur Organisasi kepengurusan Komite Sekolah.

Dalam Permendikbud sangat jelas disampaikan bahwa komite sekolah itu merupakan representasi Wali Murid atau Orang Tua siswa bagi anak didik yang Masih bersekolah,kemudian kalangan Pemerhati dunia Pendidikan serta tokoh masyarakat,dimana yang dimaksud tokoh masyarakat,harusnya dipahami artikulasi penajaman ketokohannya,terutama Tokoh Masyarakat di lingkungan sekitar sekolah.

” saya melihat,banyak pengurus komite sekolah itu Ketua,Sekretaris dan bendaharanya merupakan wali murid atau orang tua siswa YANG SUDAH TIDAK BERSEKOLAH DI SEKOLAH TERSEBUT,dan masih dipertahankam sebagai pengurus komite sekolah,” jelas Heru MAKI.

Dengan mengedepankan pola pikir sederhana,jelas timbul pertanyaan mendasar,mengapa mereka ( pengurus komite sekolah yang anandanya sudah tidak bersekolah disitu ) masih dipertahankan sebagai pengurus Komite Sekolah ?bukankah teory absolute Power itu akarnya berasal dari kekuasaan atau kepengurusan yang tidak pernah digantikan dan sifatnya sangat absolut.

Pemahaman diatas harusnya menjadi narasi utama bagi pihak sekolah untuk selalu meregenerasi kepengurusan komite sekolah.

” kami banyak menghimpun data,bagaimana peran komite sekolah ini ditengarai mulai menunjukkan gelagat ngawur dan mulai ikut ikutan interverensi dalam pengambilan keputusan policy atau kebijakan dari pihak sekolah,ada juga yang komitenya menjadi kontraktor proyek sekolah tersebut,ada juga komite sekolahnya ikut bisnis kebutuhan sekolah,ada juga komite sekolahnya interverensi terhadap beberapa policy atau kebijakan sekolah terutama pada saat PPDB seperti ini,” jlentreh Heru MAKI.

Heru MAKI menambahkan bahwa MAKI Jatim secara kelembagaan akan mulai melakukan program inventarisasi berkenaan dengan penggalian data pengurus komite sekolah yang sifatnya abadi atau belum pernah tergantikan dalam kurun waktu yang lama dan pengurus komite aekolah yang sudah bukan lagi menjadi wali murid atau orang tua siswa.

” saya dapat bukti juga,ada komite sekolah yang menggunakan rekening pribadi dari Ketua Komite sekolahnya,karena kebetulan sang ketua komite sekolah adalah anggota DPRD Jatim dulunya dan sekarang terpilih lagi,GAK BAHAYA TA,jangan jangan uang komite sekolah dipinjam dulu dan dipakai Nyaleg,” jelas Heru MAKI.

Secara pola pikir sederhana saja,Heru MAKI mengisyaratkan bahwa kalau ditengarai ada pengurus komite sekolah yang tidak pernah digantikan atau tergantikan,bisa diduga bahwa ada kepentingan kepentingan terhadap sekolah tersebut yang sifatnya berbasis kepentingan untuk kebaikan pribadi atau golongan saja.

” fair saya katakan,kalau pengurus komite sekolahnya gak mau diganti,pasti hal itu linier dengan pemahaman adanya kepentingan yang bermain di ranah tersebut,kalau tidak ada apa apa,ngapain juga masih bertahan menjadi pengurus komite sekolah,toh anaknya sudah tidak sekolah disana,dan awalnya mereka jadi pengurus komite sekolah,dasarnya karena anaknya sekolah pada sekolah tersebut,” terang Heru MAKI.

Mulai per tanggal 14 Mei 2024,Surat tugas resmi MAKI Jatim yang sudah ditanda tangani langsung oleh Ketua,Heru MAKI,akan melakukan inventarisasi ke sekolah SMA dan SMK Negeri terlebih dahulu,terkait mengumpulkan data pengurus komite sekolah yang teridentifikasi sangat lama jangka waktu kepengurusannya atau belum pernah digantikan.

Data inventarisasi tersebut akan menjadi data awal untuk membuka dan menggali lebih dalam,apa yang sebenarnya menjadi tujuan dan kepentingan dari pengurus Komite Sekolah yang absolute tersebut.

Kegiatan inventarisasi ini dilakukan bukan tanpa dasar dan sebab,kegiatan ini dilakukan menjelang pelaporan ke ranah hukum atas dugaan penyelewengan dana permasy oleh Pihak Sekolah yang ditengarai sudah terjadi pada beberapa sekolah dan menjadi perhatian utama MAKI Jatim.

” Catat ini,sayabsampaikan bahwa Jajaran Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim telah berhasil menggali “benang merah” ketika terjadi penyelewengan Dana Permasy yang dikelola Komite Sekolah dan telah digunakan pihak sekolah,dimana pengenaan pasal 2 dan pasal 3,UU Tipikor nomer 31 Tahun 1999 dengan perubahannya di Nomer 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,kaitannya dengan pemenuhan materi formil dalam.kategori Gratifikasi dan suap,kita akan buktikan itu,tentunya dengan melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada APH,” pungkas Heru MAKI.

Leave a reply