Expo Konstruksi dan Forum Jasa Konstruksi 2026,imagi pencitraan semata atau sarana Dinas PUPR Jatim bangun dari mimpi panjangnya?

0
44

Judul diatas menjadi narasi kritik dari ilustrasi utama apabila dikorelasikan dengan pemahaman Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Nomer 46 tahun 2025 tentang pentingnya “PEMERATAAN” dalam dunia pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pun demikian yang terjadi di lingkungan Dinas PUPR dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur,dimana pemberlakuan asas konsep dan penegasan pentingnya pemerataan dalam berbagai proyek DPUPR CK sepertinya hanya menjadi antrian mimpi panjang.

Kegiatan Expo Konstruksi tahun 2026 pada tanggal 9 Juni 2026 di Ballroom Grand City Surabaya serta pembentukan Forum Jasa Konstruksi sepertinya menjadi ilustrasi dan gambaran bagi DPUPR CK setelah bangun dari tidur dari mimpi panjangnya.

MAKI Jatim secara kelembagaan dalam melakukan tusi pengawasan terutama pada Dinas PUPR CK Jatim,masih melihat bagaimana kuatnya potensi dugaan pengelompokan berbasis KKN dari berbagai proyek di lingkungan DPUPR CK Jatim.

Artinya dalam dunia jasa konstruksi DPUPR CK Jatim,masih ada dugaan upaya monopoli yang direstui DPUPR CK hanya untuk segelintir rekanan proyek saja berbasis perwujudan ratusan nama perusahaan atau CV/PT.

“Saya tidak bisa melihat apa sebenarnya positifnya Expo Kontruksi dan forum jasa konstruksi tersebut,ditengah kenyataan bahwa DPUPR CK sebagai leading sektor dunia konstruksi Jawa Timur masih mengedepankan konsep pemberlakuan dugaan “Rekanan Khusus” atau “Rekanan Abadi” saja,”ungkap Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.

Kebijakan dugaan ratusan pekerjaan konstruksi mulai dari tahapan perencaaan dan pengawaaan serta pemilihan rekanan pelaksana pekerjaan peruntukannya hanya untuk “rekanan jalur khusus” tertentu saja.

Budaya yang mengarah kepada potensi “Policy of Corruption” berbasis kebijakan dalam hal penentuan pada segelintir rekanan khusus dengan ratusan wajah perusahaan atau CV/PT tersebut sudah bukan rahasia umum dan menjadi pemandangan hamparan dugaan potensi perilaku koruptif yang menyertainya.

Dari sekian puluh asosiasi pengusaha konstruksi baik di tingkat Provinsi Jawa Timur serta tingkat Kota/Kabupaten yang tersaji di depan halaman kebijakan operasional DPUPR CK,ternyata hanyalah menjadi sajian bacaan novel saja bagi Kepala Dinas PUPR CK Jatim dan narasi pemerataan pekerjaan sesuai nafas positif Pemerintah dalam Perpres PBJ Nomer 46 Tahun 2025 seperti bait dendang lagu yang akan selesai pada not balok akhirnya.

MAKI Jatim secara kelembagaan sudah banyak menerima laporan,keluh kesah dan curhat pengusaha konstruksi bagaimana dugaan sistem “tebang pilih” menjadi parameter kebijakan utama pada Dinas PUPR CK Jatim.

“Catat ini,saat ini MAKI Jatim sedang intensif melakukan kajian dan pulbaket berkaitan dengan keabsahan di mata hukum bagi dunia konstruksi dalam penerapan system pemilihan penyedia berbasis E Catalog dengan mini kompetisinya karena sampai detik ini,tidak ada “keharusan” untuk menggunakan E catalog dan atau belum adanya payung hukum jelas dari Menteri PUPR dengan produk kebijakan Permen PUPRnya,”terang Heru MAKI.

Heru MAKI berharap dalam waktu dekat ini,ada kebijakan berupa penggantian Kepala Dinas PUPR CK Jatim untuk nantinya dipastikan mantan Kadis PUPR CK (yang sekarang masih menjabat Kadis PUPR CK) akan berpotensi menjadi “sansak hidup” atas semua pengungkapan dugaan potensi korupsi yang terjadi pada kurun waktu tahun anggaran 2023-2025.

Koordinator bidang Litbang dan investigasi serta koordinator bidang hukum MAKI Jatim masih sangat setia menunggu momen kiranya ada kebijakan dari Ibunda Gubenur Jawa Timur untuk mengganti Kadis PUPR CK Jatim,entah hal tersebut akan terlaksana atau tidak terlaksana.

Kita tunggu saja tanggal mainnya.

Leave a reply