Thursday, November 14

MAKI bergerak cepat pasca terima laporan 3 pimpinan Primer Koperasi UPN Veteran

Adanya pengenaan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor no 31 tahun 1999 dengan perubahannya pada no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP yang menurut MAKi Jatim,pengenaan pasal tersebut sangat berlebihan dan terkesan sangat dipaksakan
0
205

“Saya akan turun tangan langsung bersama Koordinator Bidang hukum MAKI dan tim dalam mengawal kasus ini,” jelas heru MAKI,Ketua MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koorwil Propinsi Jawa Timur membuka statementnya.

Berawal dari kunjungan Ibu Yuli selaku pimpinan Primer Koperasi UPN Veteran,tiga hari lalu ke sekretariat MAKI Jatim,dan diterima langsung oleh Heru MAKI menjadi pintu masuk berkelanjutan bagi MAKI Jatim secara kelembagaan untuk cepat bergerak.

” saya datang ke kantor MAKI karena saya tidak tahu lagi harus kemana sehubungan dengan kasus yang mendera saya saat ini,” ungkap Bu Yuli.

Berawal dari perjalanan Primer Koperasi UPN Veteran tahun 2000,dimana Primkop saat itu dibawah pimpinan ketua primkopnya adalah Pak Patrap dan bendaharanya Pak Munari,kemudian dilanjutkan pelimpahan kewenangan sebagai pimpinan Primkop UPN Veteran tahun 2010 – 2014 ke Bu Ris dan tahun 2015 – 2024 saat ini dibawah pimpinan Primkopnya Bu Yuli.

Ketika peralihan kewenangan pimpinan Primkop pada tahun 2015 ke Bu Yuli,Beliau tidak serta merta menerima amanah sebagai pimlinan Primkop,tetapi Beliau melakukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu berkaitan dengan kemampuan permodalan Primkop UPN Veteran.

” awalnya saya ini bingung,kok waktunya bayar pinjaman ke Bank itu ngumpul uangnya hanya 600 an tetapi kita bayarnya ke bank harusnya 1,5 M,lha yang 900 juta ini kemana uangnya,” jelas Bu Yuli.

Langkah yang dilakukan Bu Yuli adalah kemudian menghadap Rektor UPN untuk melaporkan kinerja Primkop dan permasalahan yang mendera Primkop terutama dalam hal tata kelola keuangannya.kemudian Bu Yuli menyewa jasa Audit external,Lea Buntaran untuk melakukan audit keuangan Primkop UPN Veteran mulai dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2023.

Dari Hasil Audit Lea Buntaran,ditemukan  analisa keuangan yang luar biasa mengagetkan bahwa ternyata secara permodalan atau capital fund,Primkop UPN Veteran ditemukan minus hampir 29 Milyard lebih.

Tentu saja hal tersebut mengagetkan semua pengurus Primkop dan hasil audit external Lea Buntaran tersebut akhirmya menjadi bahan pelaporan Bu Yuli sebagai Ketua Primkop UPN Veteran kepada Rektor dan sampai pada akhirnya Rektor membentuk tim 5 untuk mengurai benang kusut yang terjadi pada Primkop UPN Veteran dan menonaktifkan sementara Bu Yuli sebagai Ketua Koperasi.

Dalam perjalanan tim 5 tersebut ternyata minim action sehingga lewat RAT primkop tahun 2019,akhirnya Bu Yuli terpilih lagi sebagai pimpinan Primkop UPN Veteran.dari situlah permasalahan muncul,diawali dengan adanya panggilan pihak kepolisian Polrestabes Surabaya yang ditujukan kepada Bu Yuli,Bu Ris dan Bu Wiwik sebagai kasir Primkop UPN Veteran.

Dari hasil gelar perkara penyidik Kepolisian Polrestabes,tanggal 04 Mei 2023,status saksi untuk ketiga pengurus Primkop naik menjadi tersangka dalam perjalanan 4 tahun penyidikan,dimana penyidikan dimulai tahun 2019 dan baru ditetapkan tersangka bulan mei tahun 2023.

Dilanjutkan tahapan pelimpahan tahap 1 dari Polrestabes ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan akan dilanjutkan kemudian pada tahap ke 2,pelimpahan barang bukti dan tersangka dengan pengenaannya dianggap memenuhi pelanggaran dalam UU Tipikor no 31 tahun 1999 dengan perubahannya pada UU no 20 Tahun 2001,pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor Jo Pasalh 55 ayat ( 1 ) KUHP.

” saya gak habis pikir ,bagaimana dengan entengnya penyidik memberikan pengenaan pelanggaran yang disangkakan kepada 3 pengurus Primkop UPN Veteran dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo pasall 55 ayat ke 1 KUHP,terutana berkenaan dengan pinjaman pihak Primkop UPN Veteran ke Bank Jatim senilai 7 M pada tahun 2015,” jelas Heru MAKI.

” itu pasal para koruptor yang luar biasa berat, dengan minimal hukumannya 5 tahun,lha ini masalah pinjaman ke Bank Jatim dimana sampai bulan kemarin,Desember 2023,Bank Jatim masih menerima pembayaran secara rutin dari Primkop UPN Veteran,dan Bank Jatim juga BUKAN MENJADI PRLAPOR,” teriak Heru MAKI dalam pers release MAKI Jatim.

Dalam konferensi pers yang diinisiasi MAKI Jatim dengan rekan rekan media di One Deck Cafe Sutos lantai 1,Heru MAKI juga menyampaikan dengan keras dan lantang berkenaan dengan masih adanya 120 karyawan yang menjadi peminjam pada Primer Koperasi UPN Veteran,MAKI MEMBERIKAN WAKTU DALAM 2 X 24 JAM BAGI SEMUA PEMINJAM PRINKOP. UPN VEYERAN UBTUK MELUNASI SEMUA PINJAMANNYA DAN APABILA DALAM WAKTU 2×24jam,tidak dikembalikan,maka Bidang Hukum MAKI Jatim AKAN MENYERET SEMUA PEMINJAM KEDALAM RANAH HUKUM.

Secara Kelembagaan,MAKI Jatim sudah mendapatkan laporan serta Bidang Hukum MAKI Jatim resmi ditunjuk oleh ketiga pengurus Primkop.sebagai penasehat hukum dan langkah langkah percepatan akan dilakukan oleh MAKI Jatim,diantaranya adalah meminta klarifikasi ke Penyidik Polrestabes,sekaligus permintaan BAP untuk ke 3 tersangka.

Selain itu,masih dalam tahapan klarifikasi,juga akan dilakukan MAKI Jatim ke Kejaksaan Negeri Surabaya sekaligus sebagai penasehat hukum,MAKI Jatim juga meminta Pihak Kejari Surabaya untuk meminta kepada Institusi lembaga keuangan yang resmi ditunjuk pemerintah yaitu BPK/BPKP terkait permohonan audit kinerja keuangan Primkop IPN Veteran mulai tahun 2000 sampai dengan 2024.

Teriakan sang pencari keadilan ini akan menjadi Liputan Khusus MAKINews.com

Leave a reply