
Berdasarkan data yang disampaikan Pengurus Primer Koperasi UPN Veteran bahwa saat oni masih ada dana Primkop yang dipinjam karyawan yang notabene anggota Koperasi sejumlahnhampir 7,5 Milyard.
Dana 7,5 Milyard itu tersebar di hampir 130 anggota karyawan Primer Koperasi UPN Veteran,dan sementara proses pengembalian sementara statusnya berhenti semenjak pengurus koperasi menjadi tersangka.
” ini luar biasa ljngkaran setannya,sementara pengurus koperasi primkop UPN Veteran menjadi tersangka,anggota yang notabene karyawan kampus UPN Veteran ongkang ongkang semua dan tidak ada semangat untuk mengembaljkan pinjamannya,” jelas Heru MAKI.
MAKI Jatim sesuai pelimpahan kewenangannya sebagai penasehat hukum ke 3 tersangka,memberikan waktu dalam 2 x 24 jam bagi anggota koperasi UNTUK MELUNASI SEMUA PINJAMANNYA dan apabila belum dilunasi,Lawyer MAKI Jatim akan menyeret semua anggota primkop UPN Veteran ke dalam pusaran kasus hukum.
” Catat dan perhatikan pernyataan saya,saya HERU MAKI,akan menyeret semua anggota Primkop UPN Veteran yang masih belum melunasi pinjamannya dalam waktu 2 x 24 jam,pegang omongan saya karena primkop UPN Veteran sudah masuk dalam ranah hukum,” lanjut Heru MAKI.
Bidang Hukum MAKI Jatim juga akan memberikan WARNING KERAS kepada Dinas Koperasi Surabaya karena dalam perjalanannya,setiap ada RAT,Dinkop Surabaya selalu hadir dan menyaksikan pelaksanaan RAT tanpa pernah memberikan catatan apapun.
” khusus dinkop surabaya,tunggu tanggal mainnya,saya akan seret juga ke ranah hukum karena setiap ada giat RAT,selalu hadir dan menerima tanpa ada catatan,semua laporan LPJ Primkop UPN Veteran Surabaya,” kecam Heru MAKI.
Pernyataan keras Heru MAKI ini sebagai bentuk keprihatinan berkenaan dengan penetapan status tersangka oleh Polrestabes Surabaya untuk Ketua,Sekretaris dan Kasir Primkop UPN Veteran dengan pengenaan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 55 ayat ke 1 KHUP dalam UU Tipikor no 31 tahun 1999 dan perubahannya dalam UU Tipikor Nomer 20 tahun 2001.
“Sangat naif,dana yang dikelola koperasi menjadi obyek perbuatan mrlanggar hukum kasus korupsi,padahal pihak koperasi masih rutin melakukan pembayaran pinjamannya kepada pihak Bank Jatim,” jelas Heru MAKI.
MAKI Jatim juga meminta pihak pihak terkait seperti pengawas Dinas Koperasi Surabaya,pihak Rektorat UPN Veteran,pihak peminjam yaitu karyawan yang juga anggota Primkop UPN Veteran untuk mempersiapkan diri karena akan menjadi pihak pihak yang akan dilaporkan Bidang Hukum MAKI Jatim nantinya.
” saran saya,persiapkan semuanya,kami akan seret semuanya ke ranah pelaporan hukum,tunggu tanggal mainnya nggih,” pungkas Heru MAKI