MAKI Jatim akan laporkan Bupati Malang dalam dugaan penyelewengan dana DBHCT TA 2022 dan 2023 untuk Satpol PP,Dinsos dan Dinkes Kab. Malang

Lengkap sudah proses Pulbaket internal Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim dalam dugaan mega korupsi penyelewengan dana DBHCT TA 2022 dan 2023 Kab. Malang.
Seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2022 dan PMK Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dalam Tahun Anggaran 2022 dan 2023,Kabupaten Malang mendapatkan total anggaran DBHCHT sejunlah Rp. 200.976.183.000,- ( dua ratus milyard sembilan ratus tujuh puluh enam juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah ).
Adapun rimciannya adalah dana DBHCHT Kab.Malang TA 2022 sebesar Rp. 81.613.593.000,- dan dana DBHCHT TA 2023 Kab.Malang sebesar Rp. 119.362.545.000,- sehingga apabila dikalkulasikan sekitar 200 Milyard lebih.
Anggaran DBHCHT TA 2022 dan TA 2023 tersebut sepenuhnya akan digunakan untuk Program peningkatan kualitas Bahan Baku,Program Pembinaan Industri dan Program Pembinaan Lingkungan Sosial sejumlah 50% ( lima puluh persen ) dari total tahun anggaran.
Kemudian 40 % ( empat puluh persen ) digunakan alokasi anggaran DBHCHT untuk Program Pembinaan Lingkungan Sosial dan 10 % ( sepuluh persen ) digunakan untuk Program Sosialisasi ketentuan bidang cukai dan Program Pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.
Untuk proyeksi alokasi penggunaan anggaran dana DBHCHT Kab Malang,keluarlah Perbup ( Peraturan Bupati Malang ) Nomor 69 Tahun 2023 tentang Sasaran Penerima manfaat kegiatan peningkatan keterampilan kerja dengan pendanaan bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Dalam tahun anggaran 2023,dana BLT DBHCHT akan menyasar untuk 28.604 penerima manfaat yang terdiri dari buruh tani tembakau sebanyak 2.377 dan buruh pabrik rokok sebanyak 26.237 penerima.
Selain teralokasikam untuk BLT,dalam Perbup Malang Nomor 69 Tahun 2023 digunakan untuk penguatan ketrampilan kerja sesuaipersyaratan dan ada frasa “anggota Masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah “.

Slogan MAKI Jatim ” wis gak wayahe mikir korupsi,wayahe mikir mati tanpa korupsi “
“Sebenarnya MAKI Jatim secara kelembagaan telah melakukan pemantauan sangat melekat terkait aplikasi anggaran dana DBHCHT mulai tahun 2019,salah satunya memang Kab.Malang,selain beberapa kabupaten lainnya seperti Kab.Ponorogo,Kab. Jember serta beberapa kabupaten lainnya,” ungkap Heru MAKI,Ketua MAKI Koordinator Wilayah Propinsi Jawa Timur.
Tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim telah sukses mengumpulkan semua temuan berkenaan dengan penerapan alokasi anggaran yang bersumber dari dana DBHCHT 2022 dan 2023.
MAKI Jatim akan membawa permasalahan hukum terkait dugaan penyelewengan anggaran DBHCHT Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 dan 2023 kepada Institusi hukum Kejaksaan Negeri Malang.
“Secepatnya dan tunggu tanggal mainnya nggih,nanti saya akan undang semua rekan rekan media di wilayah Kab.Malang untuk kepentingan Pers Release,sebelum saya berangkat pelaporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” jelas Heru MAKI.