Pelanggaran kampanye,bagi bagi uang dalam amplop,MAKI Jatim antrikan pelaporan Pidana Pemilu untuk Caleg ke Bawaslu Jatim

Terbuka peluang dalam aplikasi pidana pemilu berkenaan dengan sangsi pembatalan sebagai Caleg yang sudah masuk DCT
0
254

Praktek bagi bagi uang dalam amplop mulai marak dilakukan para Caleg yang mengikuti kontestasi Pemilu Legislatif Februari 2024. Lebih parah lagi karena yang mendapatkan amplop berisi uang tersebut adalah team Litbang MAKI Jatim yang memang sedanv melajukan tugasnya dalam menjalankan fungsi pengawasan Pidana Pemilu.

” hehehe,ini luar biasa,team Litbang MAKI,sengaja menghadiri kampanye Caleg Pusat ( RI ),Caleg Propinsi Jatim dan Caleg Kabupatendi Magetan. Mereka tampil langsung bertiga,dengan semangat lantangnya meneriakkan orasi program,lha kok terakhirnya bagi bagi amplop,” ungkap Heru MAKI.

“Yang lebih parah lagi,anggota saya juga dikasih amplop dan uang dalam amplop langsung dikeluarkan,untuk bisa dilihat uangnya dan langsung team saya mengejar Caleg tersebut untuk dimintai keterangan sesuai dengan amplop yang diterima tersebut,”lanjut Heru MAKI.

Kejadian bagi bagi amplop tersebut menjadi kesekian kalinya ditemukan Litbang dan Investigasi MAKI Jatim di beberapa Kabupaten dan semuanya terjadi tidak sengaja,hanya menghadiri beberapa kampanye dengan ending ceritanya adalah mendapatkan amplop berisi uang.

Secara Kelembagaan,MAKI Jatim akan menindak lanjuti kejadian tersebut dan akan dikompulir terlebih dahulu dan secepatnya akan dibawa dan dilaporkan ke kantor Bawaslu Jatim.

” mungkin akan menjadi pertama kalinya,MAKI Jatim akan melaporkan kejadian bagi bagi uang sekaligus barang bukti amplopnya serta lengkap dengan foto dan video digital pelaksanaan,dengan target bukan hanya pelanggaran pidana pemilu,tetapi akan kami kawal sampai pada tahapan pembatalan Caleg tersebut sebagai Caleg yang masuk DCT ” ungkap Heru MAKI.

Praktek bagi bagi uang tersebut,aplikasinya sangat sederhana tetapi dampaknya bisa menggetarkan langit Nusantara serta sangat mencederai psikis Masyarakat pemilih apabila dikorelasikan dengan masa depan dan perjalanan Bangsa dan Negara Indonesia tercinta ini ke depan.

“Walaupun MAKI Jatim bukanlah lembaga pemantau pemilu yang terdaftar resmi,tetapi sebagai bagian dari masyarakat,kami diperkenankan oleh Undang Undang untuk melaporkan praktek bodoh bagi bagi uang dalam amplop tersebut,” ungkap Heru MAKi.

“Data yang masuk,ada sekitar 27 Caleg,variatif mulai dari Caleg Pusat,Propinsi dan Caleg Kota/Kabupaten yang akan kami laporkan,Bidang Hukum MAKI Jatim sedang mempersiapkan materi dalam pelaporan tersebut,” pungkas Heru MAKI.

Leave a reply