Sunday, April 19

Heru MAKI : pentingnya penerapan tanda tangan digital dari semua surat permohonan yang masuk dan perkuat fungsi kesekretariatan Dinas terkait tata kelola administrasi surat menyurat,itu 2 hal utama yang harus cepat dilakukan pembenahan maksimal bagi OPD Pemprov Jatim

Pesan kuat sesuai narasi judul diatas juga sangat penting dilakukan bagi PLT Kepala Dinas ESDM Jatim yang baru
0
24

Apabila merunut kepada histori penerapan tata kelola kebijakan dan tata kelola administrasi yang akhirnya menjadi celah bagi oknum untuk ‘mempercepat atau memperlambat’ sistem perijinan pada kantor ESDM Jatim,berujung kepada dugaan pemerasan dengan 3 tersangka pelaku.

Menilik pada permasalahan diatas,ada 2 hal yang menjadi kata kunci utama untuk masuk pada ranah evaluasi menyeluruh penerapan kebijakan penyerta yang mengiringi.

2 hal yang dimaksudkan adalah :
1. Menerapkan secara maksimal kebijakan pemberlakuan tanda tangan digital untuk semua permohonan yang berkaitan dengan hal teknis pada OPD masing masing. Penerapan kebijakan tanda tangan digital tersebut akan meminimalisir potensi pertemuan antara instansi atau pelaku pemohon surat dengan pejabat dinas teknis terkait .
2. Mengembalikan sepenuhnya tugas dan fungsi serta peran Sekretaris Dinas untuk menjalankan peran kesekretariatan terutama berhubungan pada tata kelola administrasi surat menyurat.

2 hal tersebut menjadi instrumen utama dalam rangka meminimalisir dan atau meniadakan adanya ruang tempat bertemunya perwakilan perusahaan/instansi atau pelaku pemohon surat untuk bisa bertemu langsung dengan pejabat dinas teknis pada ruang lingkup permohonannya.

Heru MAKI menjelaskan bahwa peluang atau celah terjadinya kejahatan pemerasan pada Dinas ESDM Jatim,salah satunya adalah tidak adanya pemberlakuan 2 kebijakan diatas.

Sesuai info valid yang berhasil digali,dipastikan bahwa Kepala Dinas ESDM yang terjerat kasus pemerasan bersama Kabid bidang Pertambangan ESDM Jatim menerapkan sistem tanda tangan basah untuk perihal surat permohonan ijin tambang.

Bukan hanya itu,ditemukan juga data valid bahwa untuk surat permohonan yang seharusnya dikirimkan ke kantor Dinas ESDM dan diterima lebih dulu oleh Sekretaris Dinas dalam ruang kesekretariatannya serta TERCATAT,pada kenyataannya lalu lintas surat menyurat akhirnya di bypass langsung menuju Kepala Dinas dan Kabid tanpa melewati Sekretaris Dinas.

Penerapan kebijakan untuk kedua hal diatas harusnya juga menjadi konsep pondasi dasar bagi OPD teknis Pemprov Jatim lainnya dengan menerapkan tanda tangan digital dan mempertajam peran sekretaris dinas.

Apabila ke 2 kebijakan tersebut dilakukan,secara rapi serta sistematis,pelaporan penerimaan surat akan tercatat dengan terperinci dan menutup celah bagi pejabat teknis terkait untuk bisa bertemu secara kedinasan dengan instansi atau pribadi pemohon surat.

“Sudan saatnya kita perinci aktualisasi reformasi birokrasi pada jajaran OPD di lingkungan Pemprov Jatim dengan menerapkan 2 kebijakan tersebut dan memberlakukannya secara profesional serta transparan,”tegas Heru MAKI.

Menurut Heru MAKI,tusi Inspektorat Jawa Timur sebagai Aparat Pengawas Inernal Pemerintahan juga semakin dipermudah juga untuk melakukan fungsi pengawasannya hanya dengan melihat rekam jejak lalu lintas surat pada sekretariatan Sekretaris Dinas.

Surat keluar sma surat masuk bisa dipantau dengan mudah,ditambah lagi penerapan tanda tangan digital,menjadi narasi utama untuk meminimalisir pertemuan dan mempercepat tugas teknis yang diemban sesuai amanah masing masing,terutama pada OPD teknis.

Dalam kesempatan lanjutan,Heru MAKI berencana akan menghadap Sekdaprov Jatim dan Kepala Inspektorat Jawa Timur,untuk memastikan perihal 2 kebijakan diatas apakah sudah dilakukan maksimal terutama pada OPD teknis penerbit kebijakan atau Policy atau hanya sebatas euforia belaka.

Leave a reply