Pengelolaan anggaran BPOPP ke Kacabdin,MAKI Jatim akan gugat Pergub 69 Tahun 2019
Pasca pelaksanaan Focus Group Discussion ( FGD ),MAKI Jatim bergerak cepat untuk mengkonversikan temuan bidang Litbang dan Investigasi MAKI Jatim dengan aplikasi LPJ penggunaan dana BPOPP oleh Kacabdin Kota/Kabupaten se Jawa Timur.
“Insya Allah surat permohonan klarifikasi serta permohonan LPJ terkait penggunaan dana BPOPP tahun 2022 – 2023 akan kami luncurkan dan akan kami cross cek,apakah sudah sesuai dengan beberapa temuan tim investigasi kami,” ungkap Heru MAKI.
Heru MAKI menambahkan,langkah lanjutan yang akan dilakukan MAKI Jatim adalah melakukan gugatan berkenaan dengan Pergub 69 Tahun 2019 ke PTUN.
“Sekarang coba kita pikir bersama,Pergub 33 Tahun 2019 itu mengatur dengan jelas bahwa pengelolaan anggaran BPOPP diserahkan ke pihak sekolah,dan keluarnya Pergub 33 Tahun 2019 itu disertai dengan keluarnya Juknis,” ungkap Heru MAKI.
” tetapi yang aneh adalah ketika Pergub 33 diganti Pergub 69 tahun 2019,tetap pada seputaran masalah BPOPP itu tidak disertai dengan keluarnya Juknis,dan Pergub 69 juga tidak mengatur dengan jelas,bahwa pengelolaan dana BPOPP diserahkan ke Kacabdin,tidak ada itu,” lanjut heru MAKI.
Heru MAKI menambahkan bahwa ketika keluar kebijakan berkenaan dengan dana BPOPP dikelola oleh Kacabdin,bisa dikatakan bahwa kebijakan itu tanpa dasar hukum yang jelas dan berpotensi cacat hukum.
Salah satu upaya untuk memastikannya hanya melewati gugatan via PTUN untuk Pergub 69 Tahun 2019 yang dijadikan dasar kebijakan oleh Dinas Pendidikan Jatim untuk menyerahkan pengelolaan dana BPOPP ke Kacabdin Kota/Kabupaten se Jawa Timur.
MAKI Jatim intensif koordinasi lanjutan juga dengan Komisi E DPRD Jatim untuk menanyakan progres dari pembahasan rencana perubahan Pergub 69 Tahun 2019.
” kami pastikan akan melangkah ke ranah gugatan dan aksi demo sembari menunggu bagaimana proses perubahan pergub yang akan dibicarakan intensif rekan rekan Komisi E DPRD Jatim dengan Dindik Jatim,” tegas Heru MAKI.
Heru MAKI berharap semoga proses rencana perubahan Pergub untuk BPOPP mengarah ke yang lebih baik dan sesuai harapan yaitu dengan mengembalikan pengelolaan dana BPOPP ke Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB se Jawa Timur.
” prinsipnya kita pantau secara melekat apapun perubahan isu dan kebijakannya,” pungkas Heru MAKI.