Sikap bungkam staf bidang perizinan Disbudpar Jatim pasca sidak Gion Spa Surabaya sore ini mengundang banyak tanya?MAKI Jatim menuntut rekomendasi penutupan Gion Spa

Heru MAKi ; Tutup Gion Spa Surabaya tanpa syarat
0
26

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata (PSDP) menggelar kegiatan Pemantauan Penerapan Standar Usaha Pariwisata dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata di Kota Surabaya.

Selasa (7/7/2026) sore ini tadi Kegiatan pengawasan tersebut berlangsung di GION Spa,Jalan HR Muhammad Square kavling D11-12, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (dalam hal ini Disbudpar Jatim) dan Pemerintah Kota Surabaya.

Agenda pemantauan tersebut bertujuan memastikan kepatuhan pelaku usaha pariwisata terhadap standar usaha dan ketentuan perizinan berbasis risiko.

Namun, di balik pelaksanaan sidak tersebut, muncul sorotan tajam.Alih-alih menghadirkan transparansi kepada publik, kegiatan pemantauan dan sidak tersebut justru berlangsung tertutup.

Sejumlah wartawan yang berada di lokasi mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai sasaran pengawasan, hasil pemeriksaan, hingga tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah,baik Disbudpar Jatim maupun Pemerintah Kota Surabaya.

Situasi tersebut semakin memicu tanda tanya besar yang sifatnya multitafsir ketika salah satu pejabat yang berada di lokasi, Wahyu Rini, S.T.Par,enggan memberikan penjelasan kepada awak media. Saat dihampiri untuk dimintai konfirmasi, Wahyu Rini (staf perizinan Disbudpar Jatim) malah memilih berjalan cepat menuju mobilnya yang telah terparkir.

“Untuk memberi keterangan kita tidak boleh,” ucap Wahyu Rini singkat sembari bergegas meninggalkan lokasi Gion Spa Surabaya.

Setelah melontarkan pernyataan tersebut, Wahyu Rini beserta rombongan langsung meninggalkan area Gion Spa tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut maupun mengarahkan wartawan kepada pejabat lain yang berwenang memberikan informasi resmi.

Sikap bungkam tersebut tentunya memunculkan berbagai spekulasi pertanyaan di kalangan jurnalis. Pasalnya, kegiatan pengawasan yang dilakukan instansi pemerintah merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha pariwisata terhadap regulasi yang menyangkut kepentingan publik. Karena itu, keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Minimnya penjelasan resmi juga memunculkan spekulasi mengenai hasil sidak yang dilakukan ditengah pertanyaan publik yang memang berhak mengetahui sejauh mana kepatuhan pelaku usaha terhadap standar usaha pariwisata serta langkah yang akan ditempuh pemerintah apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemantauan, alasan tertutupnya kegiatan, maupun siapa pejabat yang ditunjuk sebagai juru bicara. Awak media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi guna memenuhi asas keberimbangan dan menyajikan informasi yang utuh kepada masyarakat.

Dalam kesempatan lain,sebagaimana tayangan berita MAKINews.com sebelumnya,Gion Spa saat ini memang menjadi sorotan pasca ditemukan karyawan dibawah umur dugaan TPPO,dimana telah terindikasi memperkerjakan anak dibawah umur.

Keberadaan anak dibawah umur asal dari Lampung tersebut telah diamankan Polda Lampung tanpa ada kejelasan bagaimana dugaan tindak pidana kejahatan TPPO ini akan berlanjut.

MAKI Jatim secara kelembagaan meminta dan menuntut Disbudpar Jatim untuk segera mengeluarkan rekomendasi penutupan Gion Spa Surabaya.

“MAKI menuntut rekomendasi penutupan Gion Soa dari Disbudpar Jatim serta lembaga berwenang lainnya mengingat telah terjadi dugaan TPPO disana,tutup Gion Spa surabaya adalah HARGA MATI,”kecam Heru Satriyo,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur dengan sangat tegas dan terukur.

Leave a reply