MAKI JATIM menggelar karpet merah untuk Caleg Anti Korupsi dan siap release caleg yang terpapar korupsi pasca penetapan DCT oleh KPUD Jatim

0
372

Pasca adanya multi tafsir penerapan produk hukum KPU dalam peraturan KPU Pasal 11 ayat 1 nomor 10 tentang pencalonan anggita DPR,DPRD Kota/Kabupaten,DPRD Propinsi dan DPD RI yang terindikasi berseberangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam putusan MK Nomer 87/PUU/XX/2022 dan Putusan MK Nomer  12/PUU/XXI/2023 tentang masa pencabutan hak politik bagi para calon legislatif,hal ini memantik MAKI Jatim untuk berperan serta dalam kontestasi politik tahun 2024. ” ini ada regulasi yang bertabrakan dan sengaja dipaksakan terkait masa pencabutan hak politik bagi para mantan Napi Koruptor antara Produk Hukum KPU dengan Keptusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Heru MAKI

Hal inilah yang memantik kepedulian MAKI Jatim untuk melakukan pemilahan dan menyampaikan kepada masyarakat terkait mana caleg yang anti Korupsi dan mana caleg yang terpapar korupsi. Penjelasan Caleg yang terpapar korupsi adalah Caleg yang notabene Mantan Napi Koruptor dan Caleg yang terindikasi korupsi dengan beberapa parameter yang sangat jelas.

Sebelum melaunching pembahasan intensif secara internal kelembagaan,MAKI Jatim sudah melakukan pooling dengan standart aplikasi Pooling random di 2 kabupaten yaitu kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Mojokerto serta kota surabaya. Ada 2 pertanyaan mendasar dalam pooling yang diselenggarakan secara internal oleh MAKI Jatim,yaitu : apakah Masyarakat akan memilih caleg yang terindikasi korupsi dan apakah masyarakat berkenan memberikan kepercayaan pemilahan Caleg Anti Korupsi dan Caleg yang terpapar korupsi kepada Lembaga MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) Koordinator Wilayah Jawa Timur.

Dari 2 pertanyaan mendasar tersebut,untuk pertanyaan 1,83% masyarakat tidak akan memilih caleg yang terindikasi korupsi atai terpapar korupsi dan untuk pertanyaan ke 2,57% masyarakat mempercayakan pemilahan caleg anti korupsi dan caleg yang terpapar atau terindikasi korupsi kepada MAKI Jatim. ” hasil pooling itulah yang memacu semangat MAKI Jatim secara kelembagaan untuk aktif dalam menyampaikan ke masyarakat luas dalam merelease mana caleg yang anti korupsi dan mana caleg yang terindikasi atau terpapar korupsi,” jelas Heru MAKI.

Dalam kesempatan ini,Heru MAKI juga menjelaskan bagaimana kriteria caleg anti korupsi itu dimana Caleg Anti Korupsi adalah caleg yang tidak mempunyai rekam jejak permasalahan yang berkaitan dengan korupsi di dunia usaha yang digeluti serta berani untuk menanda tangani pakta integritas dengan MAKI Jatim. Selain itu Caleg Anti Korupsi juga harus berani mengungkap dugaan korupsi ketika menjadi anggota legislatif dengan MAKI Jatim. ” tidak mudah untuk MAKI Jatim mrmberikan cap stempel dan dinyatakan sebagai Caleg Anti Korupsi tetapi bukan tidak mungkin juga hal itu bisa dilakukan,” ungkap Heru MAKI

Penegasan Caleg Anti Korupsi akan dipertajam oleh MAKI Jatim dengan mengundang Caleg tersebut untuk datang di studio podcast MAKINews.com dalam rangka melakukan wawancara untuk lebih mempertajam dan memgetahui apakah caleg tersebut memahami apa itu basic arti dari korupsi termasuk aplikasi dan penerapannya.

Sebagai perimbangan,MAKI Jatim juga sial merelease Caleg yang terindikasi korupsi atau Caleg yang terpapar korupsi ke masyarakat luas. “Pasca penetapan DCT baik DCT untuk Caleg di tingkat 38 Kota dan kabuoaten dan DCT untuk Caleg DPRD Propinsi Jawa Timur,MAKI Jatim siap merelease data Caleg yang terpapar dan terindikasi korupsi,” jelas Heru MAKI

Bagaimana dengan penerapan asas praduga tak bersalah yang seharusnya menjadi sebuah pertimbangan hukun nantinya,Heru MAKI singkat menjawab bahwa sebagai Ketua MAKI Jatim dan jajaran pengurus MAKI Jatim siap dengan segala konsekwensi hukum apabila ada data Caleg yang terpapar atau terindikasi korupsi dan Caleg yang bersangkutan akan melaporkan MAKI Jatim ke ranah hukum. ” saya siap untuk dilaporkan,” tegas Heru MAKI.

 

Leave a reply