MAKI Jatim apresiasi kinerja positif Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur

0
40

Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menorehkan prestasi kinerja positif profesional dalam mengamban amanah melaksanakan anggaran APBD 1 Pemerintah Provinsi Jaww Timur.

Sebagaimana seperti yang diketahui bersama bahwa tugas dan fungsi Dinas lingkungan hidup Jatim adalah :
1. Pengendalian tata lingkungan dan tata kelola pencemaran lingkungan serta konservasi dan pengendalian iklim
2. Pengelolaan sampah dan pertamanan
Dengan fungsi utama adalah :
1. Perumusan kebijakan,menyusun kebijakan teknis di bidang Lingkungan Hiduo,persampahan dan kebersihan.
2. Pengendalian pencemaran,artinya melaksanakan pemantauan kualitas air,udara,tanah,dan mencegah serta menanggulangi pencemaran/kerusakan lingkungan
3. Pengelolaan sampah : pengelolaan prasarana,dan sarana kebersihan,serta pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah
4. Penataan hukum : melakukan pengawasan terhadap tata kelola pelaku usaha/kegiatan terhadap ijin lingkungan sesusi peraturan perundangan
5.konservasi keanekaragaman hayati : melaksanakan upaya pelestarian lingkungan dan Biodiversitas.
6. Evaluasi dan pelaporan : melakukan monitoring,evaluasi,dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas

Beberapa hal diatas menjadi variabel serta parameter utama,bagaimana kemudian Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jatim melaksanakan semua tata kelola sesuai tusi dengan berbasis narasi akuntabilitas dan transparansi kegiatan.

MAKI Jatim secara kelembagaan sebagai mitra positif kuat Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jatim dalam tusi pengawasan yang melekat,tidak pernah lelah untuk masuk pada ruang saran dan kritik ketika dirasakan apabila ada hal yang dianggap melenceng dari Tusi Dinas Lingkungan Hiduo Jatim.

Heru MAKI,Ketua MAKI Jatim tegas menyampaikan bahwa berkenaan dengan penerapan aplikasi anggaran APBD 1 Pemprov Jatim,MAKI Jatim juga melakukan fungsi pengawasan melekat dalam penerapan amanah anggaran yang dikelola APBD 1 Pemprov Jatim pada Dinas Lingkungan Hidup Jatim.

Berkenaan dengan isu adanya konsultan pihak ketiga dalam hal perencanaan dan pengawaaan,di mana ada beberapa paket pekerjaan konstruksi Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jatim,tegas Heru MAKI menyampaikan bahwa semua sudah sesuai dengan kriteria profesional dari keberadaan konsultan perencana dan pengawas pada Dinas Lingkungan Hidup Jatim.

“Saya dan MAKI Jatim dalam ruang konsep kemitraan positif,sangat tegas kami sampaikan bawah Dinas Lingkungan Hiduo Jatim sudah memenuhi kriteria profesional dalam hal rekrutmen konsultan perencana dan pengawas,tidak ada implikasi KKN didalamnya,”tegas Heru MAKI.

Heru MAKI juga menegaskan bahwa tusi Dinas Lingkungan Hidup Jatim dalam hal penerbitan analisa mengenai dampak lingkungan (penyusunan amdal) sudah berjalan juga secara profesional dan tidak ada ruang untuk main-main atau KKN didalamnya.

Dalam hal pendampingan untuk masuk pada ruang kemitraan positif,MAKI Jatim dan DLH Jatim akan selalu berjalan beriringan terutama masuk pada narasi saling mengingatkan ketika ditemukan hal yang menyimpang di dalamnya.

Leave a reply