Klarifikasi Heru MAKI,Orang Tua Wali Murid SMPN 2 Sidoarjo atas pernyataan H Usman,Anggota DPRD Sidoarjo
Pasca Hearing yang dilakukan DPRD Sidoarjo dengan Kepala Sekolah SMPN 2 Sidoarjo dan SDN Sumput berkaitan dengan pernyataan H Usman,MKes,salah satu anggota Komisi D DPRD Sidoarjo menimbulkan polemik berkelanjutan.
Heru Satriyo,S.Ip Ketua MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) Koorwil Provinsi Jawa Timur yang juga merupakan orang tua/wali murid Ananda Bening Kalinda Satriyo,siswi kelas VIII D SMPN 2 Sidoarjo memberikan komentar dan kritik tajam terkait pernyataan H Usman tersebut.
Heru MAKI tegas menyampaikan bahwa SMPN 2 Sidoarjo yang dikomandani H Qodim sebagai Kepala Sekolahnya,menjadi salah satu sekolah yang mendapatkan pendampingan hukum dan asistensi dari MAKI Jatim.
Dalam pernyataannya Heru MAKI mempertanyakan validitas data dari statemen H Usman terkait pungli pada 2 lembaga sekolah tersebut.
” harusnya H Usman membuka data secara privacy kepada Kepala Sekolah apabila ada dugaan pungli,artinya ada ruang komunikasi positif terlebih dahulu,tidak kemudian bermain release media dan hearing seperti ini,” jelas Heru MAKI.
Heru MAKI yang juga kebetulan menjadi salah satu anggota Komite Sekolah SMPN 2 Sidoarjo,menegaskan bahwa tidak ada yang namanya pungli di SMPN 2 Sidoarjo.
Heru MAKI juga menegaskan bahwa tidak ada siswa yang PUTUS SEKOLAH akibat masalah keuangan dari SMPN 2 Sidoarjo.
Sebagai anggota komite sekolah,Heru MAKI memantau secara langsung perjalanan sosialisasi terkait sumbangan dan itupun sudah sesuai dengan regulasi dalam Permendikbud 75 yang mengatur masalah sumbangan wali murid dan sifatnya adalah KESEPAKATAN dan tidak ada unsur paksaan.
Dalam pernyataannya,Heru MAKI juga menjelaskan juga adanya kegiatan luar sekolah seperti ODL ( outdoor learning ) dimana siswa diminta untuk membayar sesuai dengan peruntukkan dalam giat ODL seperti transportasi,makan,menginap dan lainnya.
Luar biasanya,menurut Heru MAKI,di SMPN 2 Sidoarjo itu ada potensi untuk siswa tidak mampu yang tidak bisa mengikuti ODL karena masalah dana keikut sertaan,itupun Wali Kelas dari siswa tersebut berusaha mencari solusi atau jalan keluar sehingga siswa tersebut bisa mengikuti ODL seperti lainnya dengan berbasis bantuan subsidi silang dari orang tua siswa yang mampu.
Kejujuran,keberanian dalam penyampaian dan usaha Wali Kelas seperti Ibu Saputri,Wali Kelas VIII D SMPN 2 Sidoarjo untuk mencarikan solusi untuk siswanya yang tidak mampu patut diacungi jempol dan MAKI Jatim memberikan apresiasi tinggi untuk Wali Kelas seperti Ibu Saputri ini.
” secepatnya saya akan temui H Usman,anggota komisi D DPRD Sidoarjo untuk menanyakan apa yang menjadi dasar dalam pernyataan punglinya tersebut,” jelas Heru MAKI.
Heru MAKI menambahkan,Wakil Rakyat dalam Komisi D DPRD Sidoarjo harusnya lebih fokus mencarikan solusi anggaran sekolah untuk SD dan SMP,bagaimana caranya untuk bisa Gratis.
“Harusnya H Usman itu tahu,bagaimana formasi anggaran BOS dan bantuan berbasis APBD 2 Sidoarjo tersebut apakah sudah mencukupi total kebutuhan anggaran dari sekolah SD dan SMP se Sidoarjo apabila menghilangkan bantuan anggaran penmas seperti komite sekolah yang menjadi lembaganya wali murid,” ungkap Heru MAKI.
” hei Usman,hitung dulu itu anggaran dan dikorelasikan dengan kebutuhan anggaran sekolah SD/SMP,apakah sudah mencukupi,kok malah bicara adanya pungli tanpa dasar,turun itu ke semua sekolah,pelajari permendikbud yang mengatur masalah sumbangan dengan benar,bukan main tuduh sana sini,” sindir Heru MAKI.
Sebagai pamungkas,Heru MAKI juga mengingatkan semua sekolah untuk juga mawas diri dan selalu melakukan evaluasi terutama terhadap penarikan dana dari wali murid yang tidak sesuai dengan regulasi dalam Permendikbud.