Dumas ke Dinas PU-BMSDA Sidoarjo tidak digubris,MAKI Jatim bersama Imam Pelapor ngeluruk ke Inspektorat Sidoarjo

Laporan dugaan pelanggaran bangunan diatas sempadan sungai oleh PT Bernofarm menjadi atensi dan perhatian MAKI Jatim
0
185

SIDOARJO, – Imam Syafi’i (40), warga Jln Sepani, Desa Karangbong RT 05 RW 01 Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur mempertanyakan masalah pengaduan masyarakat (Dumas) yang tidak kunjung direspons oleh Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo bidang pengairan, terhitung sejak tanggal 24 Mei 2024. Pagi tadi 19 Agustus 2024, Imam Syafi’i resmi melapor ke kantor Inspektorat Kabupaten Sidoarjo

Menurut ia, Imam melapor terkait kinerja OPD dimaksud.

Dalam hal itu, Imam menanyakan terkait dumas yang dikirim kenapa tidak ditindak lanjuti dan tidak adanya kabar sama sekali dari dinas terkait.

“Sudah lama pengaduan saya ini tidak di respon oleh dinas PU bidang pengairan, saya juga sudah mencoba berkirim pesan singkat WhatsApp kepada Kepala dinas dan kepala bidang pengairan bapak Wahib dan Kasi bidang pengairan pak Prayit, namun sejauh ini tidak ada kabar terkait dumas yg saya kirim, maka pagi ini saya melaporkan hal ini ke Inspektorat Kabupaten Sidoarjo,”tegas imam pada media ini senin (19/8/2024), pagi.

Imam menegaskan, bahwa sesuai dengan Permen PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015, Tentang garis sempadan sungai.
Pasal : 5. (1) Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditentukan: a. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter.

“Dan apabila melanggar, maka ancaman pidana melanggar UU SDA NO 17 TAHUN 2019 Pasal 68-74. Baik PP 38/2011, Peraturan Menteri PUPR nomer 28/2015, Perda Sidoarjo nomer 3 tahun 2014 maupun Perbup Nomer 12/2016 tentang ijin mendirikan bangunan,serta UU dugaan melanggar pasal 385 (1) KUHP,”ucap Imam.

Imam melaporkan pengaduan ini dengan harapan agar kepala dinas Inspektorat Kabupaten Sidoarjo agar segera memanggil dinas terkait, kenapa sejauh ini belum ada tindakan yg diambil, mengingat menurut penjelasan kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo Drs Yany Setiyawan menjelaskan, Satpol-PP sifatnya hanya perbantuan saja, tidak bisa bertindak sendiri sebelum adanya surat yang masuk ke kami dari dinas/OPD terkait.

“Apabila dugaan aduan saya ini benar, saya berharap dinas terkait segera memanggil pihak PT Bernofarm dan berkirim surat kepada kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab Sidoarjo, selaku penegak Perda, untuk melakukan penertiban sesuai regulasi yang ada dan apabila dugaan aduan saya benar terkait terbitnya sertifikat yg dimiliki batasnya sampai mepet bibir sungai Afour Karangbong RT 01 RW 01 mohon PU bidang dinas pengairan berkenan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian,”ujarnya.

Setelah adanya aduannya ke Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Imam berharap pihak Inspektorat segera memanggil dinas terkait dalam perkara yang terjadi di PT Bernofarm, untuk meminta klarifikasinya dinas terkait dalam hal dimaksud.

Terpisah, Heru Satriyo Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) Jawa Timur yang terus memantau dan mengawasi jalannya pengungkapan kasus dugaan pelanggaran bangunan sempadan sungai milik PT Bernofarm ikut berkomentar.

Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur,minta kepada semua pihak OPD Sidoarjo yang terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran sempadan sungai PT Bernofarm ini bergerak cepat untuk membantu pihak APH,dalam hal ini Pidsus Polresta Sidoarjo yang sangat kooperatif dalam mengungkap dugaan pidana dari PT Bernofarm.

” pelanggarannya jelas,terlihat secara fisik dan mengurai permasalahannya sangat mudah,kok dibuat ribet,apa yang ditakutkan sebenarnya,” ujar Heru MAKI.

Kasus dugaan pelanggaran PT Bernofarm ini memang sudah mulai memasuki babak baru,dimana ada potensi dugaan gratifikasi dan suap yang mewarnai pendirian sempadan sungai oleh PT Bernofarm.

Ketidak peduliannya pihak PU Pengairan Sidoarjo,BPN Sidoarjo serta Inspektorat Sidoarjo memperkuat dugaan tersebut dikarenakan adanya aksi ” diam” dan tidak pedulinya keberadaan OPD terkait dalam kasus tersebut.

” digarisbawahi,apa menurut anda ( baca : OPD terkait Sidoarjo ) dugaan pelanggaran kasus PT Bernofarm kemudian tidak akan melebar kemana mana,saya ingatkan ini adalah ENTRY POINT atau pintu masuk untuk mengarah ke kasus lainnya,” tegas Heru MAKI.

Heru MAKI menambahkan keheranan luar biasanya berkenaan dengan aksi diam dan keengganan OPD terlibat dalam kasus ini,mengingat Kabupaten Sidoarjo adalah Kabupaten yang mencetak rekor khusus dimana ketiga Bupatinya menjadi Tersangka dan Terdakwa Kasus Korupsi.

” langsung seri 3 Bupati,terus kenudian apakah memang seperti ini
pihak OPD yang terlibat dalam dugaan kasus PT Bernofarm ini,kemudian bersikap diam dan tidak kooperatif,PASTI AKAN KAMI BONGKAR SEMUANYA,INGAT ITU,” pungkas Heru MAKI

Leave a reply