MAKI NTB akan bongkar dugaan cash back perjalanan dinas dan pengadaan Mamin OPD di lingkungan Provinsi NTB
Dalam kunjungan kerjanya di Pulau Seribu Masjid,Lombok,Mataram Nusa Tenggara Barat,Heru MAKI,yang juga sementara masih menjadi Koordinator LSM MAKI Koorwil Provinsi NTB,langsung menggelar rapat dengan pengurus MAKI NTB.
Dalam laporannya,Bidang Litbang dan Investigasi MAKI NTB banyak menemukan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Perjalanan Dinas ( SPPD ) dan pengadaan Makanan dan Minuman ( Mamin ) pada OPD di lingkungan Provinsi NTB.
Bidamg Litbang dan Investigasi MAKI NTB menengarai ada dugaan cash back yang selama ini menjadi budaya yang sifatnya koruptif dalam bentuk cash back dari total LPJ yang menjadi basis laporan keuangan OPD terkait.
Selain itu,Bidang litbang dan Investigasi MAKI NTB juga melaporkan dugaan pelanggaran beberapa hibah pada Kelompok Masyarakat dan penerima hibah,selain itu masih banyak ditemukan pelanggaran dugaan kurang patuhnya penyedia dalam memahami spesifikasi barang,terutama pada proses pemilihan penyedia berbasis e catalogue dengan E purchasingnya.
Dalam kunjungan kerjanya,Heru MAKI menghadiahkan 1 unit mobil Innova untuk mempertajam kinerja dan mobilisasi tim Litbang dan Investigasi MAKI NTB.
” total untuk giat investigasi,dengan adanya mobil innova itu,total kita punya sementara 2 unit mobil dan 1 unit motor di kantor MAKI NTB,” jelas Heru MAKI.
Menindak lanjuti semua temuan yang ada,Heru MAKI langsung merespon dengan menandatangi beberapa surat permohonan klarifikasi kepada OPD terkait,dimana jawaban dari surat permohonan klarifikasi tersebut akan menjadi dasar dalam pelaporan secara hukum yang akan dilakukan MAKI NTB kepada APH.
” jujur,saya paling suka kalau ada OPD, sampai masuk penjara karena nilai korupsi yang kecil dan sepele,ikhtiar pembelajarannya akan sangat maksimal,” jelas Heru MAKI.
MAKI NTB juga akan berkoordinasi intensif dengan APH terkait dengan semua temuan diatas,setelah menerima jawaban atas surat permohonan klarifikasi yang akan dikirimkan.
Bravo MAKI NTB.