MAKI Jatim siap berkoordinasi dengan KASN dan Irjend Kemedikbud berkenaan dengan evaluasi personal Base debitur “mokong” pada Primer Koperasi UPN Veteran

MAKI Jatim akan tetap setia menunggu langkah langkah persuasif dalam konsep Mediasi yang saat ini aktif dilakukan Jajaran Rektorat UPN Veteran,di lain giat,MAKI Jatim telah merampungkan persiapan berkas pelaporan baik ke KASN,Inspektorat Jenderal Kemendikbud serta APH ( Aparat Penegak Hukum )
0
256

Dalam UU no 20 Tahun 2023 yang menjadi “regulated base” berkaitan dengan tata kelola kinerja serta Tupoksi Aparatur Sipil Negara ( ASN ),tertera dengan sangat jelas bahwa salah satu dasar perwujudan perilaku dalam nilai dasar akuntabel adalah menolak segala perwujudan gratifikasi,korupsi,kolusi dan nepotisme

Selain menanamkan nilai dasar akuntabel ASN tersebut,kita juga mengetahui bahwa salah satu Fungsi Komite ASN ( KASN ) adalah menerima dan menelusuri data informasi berkenaan dengan dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

2 rangkaian regulasi tersebut menjadi basis data bagaimana ASN harus menjunjung tinggi integritas sebagai Abdi Negara dengan penuh tanggung jawab dan lebih komunikatif.

Menjadi bahasan dan topik utama dalam Headline MAKINees.com,karena dalam dugaan kasus korupsi Primer Koperasi UPN Veteran,banyak ditemukan dugaan pelanggaran norma dasar,kode etik dan kode perilaku,terutama untuk para debitur “mokong” atau Peminjam Primkop UPN Veteran yang kekeh tidak mau membayar.

” secepatnya,setelah melakukan evaluasi berkelanjutan dengan dukungan maksimal dari Bapak Rektor UPN Veteran,berkenaan dengan debitur yang dengan sadar dan tahu bahwa pinjam uang di koperasi dan dapatnya uang asli,bukan palsu,tetapi ketika diminta membayar,maunya diputihkan piutangnya,padahal mereka paham bahwa koperasi UPN Veteran bukan milik Nenek Moyang Mereka,” canda Heru MAKI,Ketua MAKI Jatim.

Seperti yang disampaikan sebelumnya,bahwa MAKI Jatim telah mendapatkan surat kuasa dan surat pelimpahan kewenangan dari Primer Koperasi UPN Veteran untuk melakukan upaya penagihan,penerimaan pembayaran dan pelaporan ke ranah hukum serta Lembaga yang berkaitan dengan ASN.

Dalam perjalanan proses,pasca pertemuan dengan Rektor  dan Jajaran Pimpinan UPN Veteran, yang mencapai kata sepakat dalam hal bekerjasama melakukan fungsi mediasi dengan para debitur peminjam Primkop UPN Veteran berkaitan dengan kesadaran kewajiban melunasi hutang di Koperasi.

5 Cluster yang secara flow chart dengan kategori masing masing telah dipetakan oleh MAKI Jatim dan langsung ditindak lanjuti oleh Rektorat untuk mediasi intensif sebagai upaya untuk menumbuhkan kesadaran diri SEBAGAI ASN untuk menyelesaikan kewajiban pelunasan hutangnya.

” MAKI Jatim masih sangat menghormati dan menghargai upaya dari pihak Rektorat UPN Veteran dalam mengurai permasalahan kewajiban penyelesaian hutang para debitur kepada Primkop,” jelas Heru MAKI.

Giat pengurus MAKI Jatim dalam penajaman data debitur

Sembari menunggu update dan evaluasi proses pelunasan,ternyata MAKI Jatim juga sudah berkoordinasi via lisan dan telepon kepada Komite ASN ( KASN ) serta Inspektorat Jenderal Kemendikbud,terutama yang berkaitan dengan Dirjend Dikti

” kami lakukan karena mereka ini,entah sadar atau tidak, mereka ini adalah Abdi Negara dibawah Kementerian Pendidikan yang harus patuh dan tunduk terkait regulasi dan larangan sebagai ASN,” jelas Heru MAKI.

” lebih intensif untuk KASN terutama koordinasi dengan Pokja nilai dasar dan perilaku KASN RI,Bapak Iip serta Irjend,” lanjut Heru MAKI.

Upaya dan langkah hukum dalam hal pelaporan berkaitan dengan perilaku para debitur “mokong” ini tetap menjadi langkah akhir dalam mengurai permasalahan hutang di Primer Koperasi UPN Veteran.

” saran saya,lunasi dan bayar apa yang sudah menjadi kewajiban untuk melunasi dan harus selalu ingat,bagaimana riang gembiranya para Debitur ketika menerima Cek pinjaman dana dari Koperasi,dan MAU KE UJUNG LANGITPUN,SAYA AKAN KEJAR PARA DEBITUR tersebut,CATAT ITU DAN INSYA ALLAH SAYA TIDAK PERNAH MAU MAIN MAIN ATAU GUYON,” ujar Heru MAKI.

” dan jangan salah,dari awal saya sudah tekankan adanya ruang yang sifatnya solutif untuk menerima keluhan apapun berkaitan demgan kewajiban melunasi hutang tersebut,termasuk mohon maaf bagi Debitur yang sudah meninggal Dunia karena suratan takdir,maka Ahli Warislah yang akan menanggung semua kewajiban melunasi hutangnya,jangan dipikir akan lolos dari jeeatan hukum yang akan MAKI Jatim lakukan ya,monggo bisa menyampaikan keluhan dengan memaksimalkan ruang solutif yang ada,” pungkas Heru MAKI.

Secara tegas,terakhir Heru MAKI menyampaikan keseriusan langkah dikarenakan Primkop UPN Veteran telah mengorbankan Ketua,Sekretaris dan Kasir yang saat ini telah menjadi pesakitan utama dengan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi Primer Koperasi UPN Veteran.

 

 

Leave a reply