
Sesuai AD/ART dan akta pendirian Primer Koperasi UPN Veteran,seharusnya Rektor UPN Veteran masuk menjadi Dewan Pembina Primkop UPN Veteran,tetapi hal itu tidak dilaksanakan pada masa kepemimpinan Pak Fauzi sebagai Rektor UPN Veteran.
Tanpa ada dasar alasan yang jelas,Rektor UPN Veteran tidak berkenan menjadi Dewan Pembina Primer Koperasi UPN Veteran. Hal ini disampaikan dengan jelas oleh Ibu Yuli selaku Ketua Primkop UPN Veteran.
Dalam rekam jejak Pak Fauzi sebagai Rektor UPN Veteran,sebelum menjadi Rektor,Pak Fauzi sempat menjadi Ketua LPPN UPN dan kemudian pada tahun 2018 pernah menjadi Wakil Rektor 2 untuk kemudian menjadi Rektor UPN Veteran terpilih.
Apabila melihat kenyataan diatas,secara otomatis harusnya Pak Fauzi sudah mengetahui juga bagaimana carut marut permasalahan capital atau permodalan Primer Koperasi UPN Veteran.
Yang aneh adalah sikap yang ditunjukkan Rektor UPN Veteran yang tidak berkenan menjadi Dewan Pembina Primer Koperasi UPN Veteran dan terkesan diam saja ketika ada permasalahan hukum yang mendera Pengurus Primkop UPN Veteran.
” ini lucu dan kayak dagelan terkait sikap Rektor UPN Veteran dalam masalah hukum yang mendera pengurus Primkop yang notabene sebenarnya pengurus Primkop itu juga telah lama mengabdi dan menjadi bagian dari JKeluarga Besar UPN Veteran,” jelas Heru MAKI.
“Insya Allah besok,staf saya akan mengirimkan surat permohonan Audiensi kepada Rektor UPN Veteran dan saya berharap,surat tersebut akan cepat ditanggapi Rektor UPN Veteran berkenaan dengan schedule waktu audiensi dengan MAKI Jatim,” lanjut Heru MAKI.
Seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa 3 ( tiga ) pengurus Primer Koperasi UPN Veteran Surabaya saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi dengan pengenaan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP oleh Polrestabes.
Bahkan pelimpahan berkas tahap 1 sudah dilakukan penyidik Polrestabes pada bulan November 2023 ke Kejaksaan Negeri Surabaya,bahkan informasi yang diterima sudah P21 atau berkas dinyatakan lengkap.
Permasalahan hukum yang mendera 3 tersangka dalam kasus korupsi yang disangkakan tersebut memantik kepedulian MAKI Jatim secara kelembagaan,mengingat bahwa sesuai UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian,disampaikan sangat jelas bahwa apabila RAT sudah dilakukan dan diterima semua pihak,bisa disampaikan bahwa persetujuan pada hasil laporan RAT tersebut menjadi sebuah pembenaran bagi pengurus Koperasi untuk dibebaskannya pengurus dari tahun buku yang sudah dijalaninya.
Hal ini tertera dalam penjelasan pasal 37 dalam UU No 25 Tahun 1992 tentang dunia koperasi. Adanya kasus hukum yang timbul akibat pengelolaan keuangan koperasi ini menjadi keprihatinan MAKI Jatim.” Tidak bisa kita artikulasikan dalam kerangka berpikir positif,ketika pengelolaan keuangan primer Koperasi menjadi sebuah subyek hukum perkara pidana apalagi pidana Korupsi,luar biasa ini,” canda Heru MAKI.
Kasus pengelolaan keuangan koperasi yang akhirnya menjadi sebuah subyek hukum,ternyata baru pertama kali terjadi,dan luar biasanya masuk dalam kategori kejahatan korupsi dengan pengenaan pasal dalam UU Tipikor.
Secepatnya MAKI Jatim akan meminta klarifikasi kepada penyidik Polrestabes dan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya yang sudah menyatakan P21 atau berkas dianggap sangat lemgkap,artinya telah ditemukan juga 2 alat bukti hukum untuk bisa menjerat tersangka.