Pasca kecelakaan karyawan,terungkap bahwa PT DABN tidak mengasuransikan asetnya pada tahun 2023 sampai sekarang

0
264

Pasca kejadian kecelakaan mobil Pick up yang tercebur di dalam laut dan mengakibatkan korban meninggal Sdr Fino,karyawan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) meninggalkan jejak permasalahan yang akhirnya terungkap.

Kejadian diatas terjadi pada Pelabuhan Mayangan Probolinggo.Meluruskan berita berkenaan dengan apa yang diserahkan kepada Istri Fino,bahwa Istri Korban Fino menerima Santunan kecelakaan kerja dari BPJS sebesar Rp. 332.637.130,- kemudian ditambahkan Tunjangan Hari Tua yang memang menjadi haknya sebagai karyawan PT DABN sebesar Rp.78.197.167 dan santunan khusus dari PT DABN hanya Rp. 20.000.000,-.

Hal ini perlu diluruskan ditengah adanya isu Klaim bahwa PT DABN memberikan santunan kepada keluarga korban Fino sebesar Rp.430.000.000,- lebih.

Pasca kejadian tersebut diatas,tim Litbang MAKI Jatim mencoba menelusuri berkenaan dengan apakah aset daerah yang dikuasai PT DABN tersebut sudah diasuransikan atau belum,mengingat bahwa Pick up yang tercebur dalam laut tersebut hanya ditutupi kain dan tidak diserahkan kepada pihak asuransi.

Dari penelusuran yang dilakukan tim Litbang MAKI Jatim,ternyata ditemukan fakta bahwa aset mobil,alat berat dan aset daerah yang dikuasai PT DABN ternyata tidak diasuransikan oleh PT DABN mulai tahun 2023 sampai sekarang.

Sesuai dengan PMK no.247/PMK.06/2016 yang diubah dalam Permenkeu No.97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara (BMN) seharusnya semua aset daerah yang dikuasakan kepada PT DABN,anak perusahaan PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dari BPKAD Provinsi Jawa Timur harus dan wajib untuk diasuransikan.

Kenyataan diatas berbanding terbalik ketika aset milik PT DABN tidak ada yang diasuransikan sampai berita ini ditulis.

“Melihat fakta diatas,saya mendesak Kabiro Perekonomian Setdaprov Jatim untuk melakukan evaluasi atas pelanggaran yang disengaja oleh Direktur PT DABN terkait tidak diasuransikannya aset daerah yang dikuasakan kepada PT DABN,” tegas Heru MAKI.

Heru MAKI menegaskan bahwa secara kemampuan keuangan,PT DABN seharusnya mempunyai kekuatan finansial untuk membayar asuransi atas semua aset daerah PT DABN.

Heru MAKI juga akan berkirim surat kepada Gubernur,Sekdaprov dan Kabiro Perekonomian Setdaprov Jatim untuk meminta adanya evaluasi berbasis pertanggungjawaban keuangan Direktur PT DABN dan mendesak juga untuk menon aktifkan Hadi Mulyono sebagai Direktur PT DABN.

“Ini warning keras MAKI Jatim karena adanya kesengajaan untuk memang tidak mengasuransikan asetnya,dan ini harus ada evaluasi serta punishment,sekali lagi ini Harus dan segera dilaksanakan,” jelas Heru MAKI.

Heru MAKI juga mendesak Kabiro Perekonomian Setdaprov Jatim untuk melakukan Audit internal baik dari BPK atau BPKP dan melakukan kegiatan auditnya khusus kepada PT DABN.

Leave a reply