Dugaan rekayasa dan persekongkolan dalam tender pengadaan gerobak Dinas Koperasi dan usaha mikro Jember mulai terungkap

Dugaan pengaturan tender terlihat dengan jelas pada persyaratan tender yang sifatnya mengada ada dan dibuat untuk memenangkan kepentingan kelompok tertentu
0
39

Paket tender pada pengadaan gerobak dan Mlijo Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember mulai diungkap MAKI Jatim dan diduga terjadi upaya persekongkolan dan konspirasi jahat untuk memenangkan pemenang tender sesuai pesanan.

Hal ini terungkap ketika tim Litbang MAKI Jatim menemukan beberapa kejanggalan dalam syarat syarat umum dan khusus kontrak serta adanya “kuncian” pada paket tenaga ahli sejumlah 5 orang sesuai persyaratan tender dan tenaga ahli pengelasan tersebut harus mempunyai sertifikasi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikat Profesi).

Dugaan pengaturan tender dari persyaratan yang dibuat buat tersebut jelas menyalahi regulasi dalam Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres PBJ yang terbaru Nomer 46 tahun 2025 serta Perka LKPP Nomer 9 tahun 2023 berkaitan dengan penentuan kemudahan dalam persyaratan tender.

Dengan munculnya persyaratan tender bahwa tenaga ahli las harus mempunyai sertikat dari BNSP,sangatlah jelas bahwa tender pengadaan gerobak dan Mlijo tersebut sudah dikondisikan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Sangkaan tersebut juga terlihat dan terbukti bahwa hanya sekelas pengadaan gerobak dan Mlijo saja,akhirnya hanya bisa diikuti oleh 3 peserta tender saja,sementara calon penyedia barang lainnya tidak bisa mengikuti tender tersebut karena sulit memenuhi persyaratan tenaga ahli las harus mempunyai sertifikat dari BNSP tersebut.

“Ini jelas persyaratan yang mengada ada dan dibuat untuk memenangkan kepentingan kelompok tertentu,namanya tukang las ya tukang las,apa tukang las itu harus punya sertikat dari BNSP baru boleh melakukan aktivitas pengelasan,aneh bin ajaib tender ini,”ungkap Heru MAKI.Ketua MAKI Koordinator wilayah Provinsi Jawa Timur.

Heru juga menegaskan bahwa tender gerobak senilai 12,5 Milyard yang pada akhirnya dimenangkan oleh PT Bumi Syariah Utama yang berkantor pada Ruko Nomer 3 perumahan Mandiri Land Roxy Jember dengan harga penawaran pemenang Rp.10.708.000.000,- ( sepuluh milyar tujuh ratus delapan juta rupiah lebih) cenderung mengarah kepada cacat hukum baik di hulu maupun pada proses tendernya.

PT Bumi syariah utama tersebut ternyata satu kantor dengan beberapa lembaga perijinan usaha dan kantor asosiasi lainnya,sehingga sangat mudah ditebak bahwa sertifikat BNSP untuk tenaga ahli pengelasan jelas telah disiapkan terlebih dahulu dan dipersiapkan jauh sebelum tender gerobak ini berjalan.

Hubungan simbiosis mutualisme atau hubungan saling menguntungkan antara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan penyedia PT Bumi Syariah Utama menjadi ilustrasi kuatnya dugaan perilaku koruptif yang linier mengiringi paket pengadaan gerobak dan Mlijo tersebut.

“Yang digunakan Dinkop jember itu sebenarnya lagu lama yang sudah gampang ditebak dan MAKI Jatim akan ungkap semua itu pada saatnya nanti ke ranah hukum berbasis pelaporan yang akan dilakukan Bidang Hukum MAKI Jatim,”ungkap Heru MAKI.

Heru MAKI juga menambahkan bahwa potensi pelanggaran dalam Perpres PBJ Nomer 46 tahun 2025 sebenarnya sudah jelas terbukti ketika proses pengadaan atau pemilihan penyedia dilakukan dengan tender,dimana seharusnya untuk pengadaan barang harus mengarah kepada system pengadaan E Catalogue dengan mini kompetisi didalamnya.

Heru MAKI menegaskan bahwa semua bukti yang telah berhasil dikompulir oleh tim Litbang MAKI Jatim dipastikan sudah memenuhi unsur 2 alat bukti hukum dan sudah bisa mengarah kepada pelaporan hukum yang pasti.

“Kami pending dulu pelaporannya,kami akan tambahi lagi dengan bukti gerobak dan Mlijo yang akan didistribusikan nantinya untuk kami carikan 3 pembanding harga,dan langkah itu lebih memastikan apakah dugaan Mark Up akan terjadi dan terbukti disitu,tunggu saja tanggal mainnya,”canda Heru MAKI.

Leave a reply