Luar biasa,terbaru dalam sejarah pengadaan mini kompetisi,penawaran harga pemenang sama dengan nilai HPS di Dinkop UKM Jatim

Diduga keras melanggar Perpres 12 tahun 2021 tentang PBJ,Perka LKPP No 9 tahun 2025 tentang pelaksanaan E Purchasing dan SE Gubernur Jatim Nomer 11528 tahun 2025 tentang Implementasi pengadaan
0
360

Terbaru dan luar biasa,dan akan menjadi tonggak sejarah yang sangat gelap dan kelam,di mana dengan system pengadaan E Catalogue by mini kompetisi,Nilai penawaran harga cv pemenang sama dengan nilai HPS (harga perkiraan sendiri).

Kenyataan diatas terjadi untuk paket pekerjaan “belanja jasa penyelenggaraan acara bimbingan teknis peningkatan kapasitas di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.

System pengadaan yang digunakan sesuai dengan Perka LKPP no 9 tahun 2025 adalah dengan menyelenggarakan system pengadaan mini kompetisi karena nilai HPS diatas 200 juta atau Rp. 278.021.700.- angka persis HPSnya.

System pengadaan berbasis mini kompetisi tersebut akhirnya dimenangkan oleh CV Mu***Ma***Ut*** dengan nilai penawaran pemenang persis sama dengan nilai HPS yaitu Rp.278.021.700,-.

Dengan data realita diatas,jelas sekali bahwa dugaan permainan project antara PPK dan pihak rekanan CV sangat nampak terjadi dan hal ini menabrak semua regulasi baik pada Perpres 12 tahun 2021,Perka LKPP no 9 tahun 2025 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomer 11528 tahun 2025 tentang implementasi E Purchasing di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bukan hanya hal tersebut diatas,dugaan kongkalikong/KKN pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur juga terkuak pada paket pengadaan “belanja jasa penyelenggaraan acara 1 dan Belanja jasa penyelenggaraan acara 2”.

Kedua paket pengadaan belanja jasa penyelenggaraan acara 1 dan 2 tersebut dilaksanakan juga melalui system mini kompetisi oleh PPK Dinkop dan UKM Jatim.

Kedua paket pekerjaan belanja jasa penyelenggaraan acara 1 dan 2 tersebut akhirnya dimenangkan oleh CV Bu***Ja***Ma*** dengan selisih harga penawaran pemenang dan HpS hanya berkisar 500 ribu rupiah dan 1 juta rupiah.

Perlu dipahami bahwa system pengadaan lewat mini kompetisi tersebut tidak hanya diikuti oleh satu peserta tetapi pastinya diikuti oleh beberapa peserta rekanan yang secara notifikasi khusus sesuai KLBI terundang resmi pada mini kompetisi tersebut.

Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim sukses menemukan 2 rekanan cv yang juga terundang by notifikasi pada 2 paket pengadaan belanja jasa penyelenggaraan acara 1 dan 2 Dinkop UKM Jatim.

2 rekanan CV yang juga mengikuti mini kompetisi pada 2 paket pekerjaan tersebut telah memasukkan harga penawaran yang lebih rendah daripada cv pemenang lelang,dan hasilnya tanpa ada alasan yang jelas,mereka dikalahkan dengan hanya penjelasan “pengadaan kalah”.

Melihat temuan data diatas,MAKI Jatim menyikapi dengan tegas dan terukur terkait bagaimana penerapan regulasi dalam Perpres 12 tahun 2021,Perka LKPP No 9 tahun 2025 dan SE Gubernur Jatim Nomer 11528 tahun 2025 yang tidak diindahkan oleh PPK dan atau Pejabat Pengadaan di Dinkop UKM Jatim.

“Terlihat bahwa dugaan kongkalikong antara rekanan pemenang mikom dengan PPK/PP pada paket tersebut diatas sangat jelas,dan sangat terlihat ketika harga penawaran pemenang mikom sama dengan nilai HPS,ini berpotensi merusak wajah dunia pengadaan di Provinsi Jawa Timur dengan semua tataran regulasinya,”jelas Heru MAKI.

Surat permohonan klarifikasi lewat GEMPAR Jatim sudah 2 kali dikirimkan dan tidak pernah mendapatkan jawaban apapun dari Kadis sebagai PA,KPA,PPK/PP Dinkop UKM Jatim.

Heru MAKI bersepakat dengan internal pengurus MAKI Jatim dan GEMPAR Jatim untuk merencanakan aksi demo besar yang Insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2025.

Heru MAKI menjelaskan bahwa aksi demo besar tersebut adalah salah satu implementasi nyata dalam menyelamatkan Wajah Dunia Pengadaan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang saat ini diduga sengaja dirusak oleh oknum PPK/PP Dinkop UKM Jatim.

Selain membawa permasalahan diatas sekaligus melaporkan temuan diatas ke Kejati Jatim,pada aksi demo nanti MAKI Jatim juga akan sangat menyoroti ketimpangan kebijakan pada data anggaran SIRUP Dinkop UKM Jatim.

Hal yang paling disoroti MAKI Jatim adalah ketidak berpihakan kebijakan Dinkop UKM Jatim untuk pelaku usaha UKM/UMKM yang tidak tergabung dalam komunitas UKM/UMKM OPOP (one produk one pesantren).

Dalam Kontruksi anggaran Dinkop UKM Jatim,MAKI Jatim menyoroti keras bagaimana kebijakan anggaran Dinkop UKM Jatim lebih menitik beratkan pada Pelaku usaha UKM/UMKM OPOP Jatim.

“Gak habis pikir saya dengan Dinkop Jatim ini,bayangkan saja,mereka lebih senang memberdayakan ukm/umkm yang tergabung dalam OPOP dan jumlahnya hanya 2000 sekian,dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha ukm/umkm yang bukan OPOP itu 8 juta lebih,ini harusnya Kadinkop UKM Jatim DICOPOT SECEPATNYA oleh Ibunda Gubernur Jawa Timur,”pungkas Heru MAKI.

Heru MAKI menambahkan bahwa aksi massa yang akan tergabung dalam aksi demo besar MAKI Jatim nantinya juga akan didominasi oleh pelaku usaha UKM/UMKM yang jumlahnya jutaan dan mendapatkan kebijakan marginal dari Dinkop UKM Jatim.

Leave a reply