Nyanyian “Maut” Kusnadi untuk buka misteri 11 aspirator Siluman dan hibah 2,47 T dari aspirator ” tak termonitor ” sangat dinantikan MAKI Jatim
Tersangka babak baru korupsi dana hibah Pemprov Jatim, Kusnadi lewat kuasa hukumnya, Harmawan H Adam dari Kantor Hukum Adam & Associates siap buka-bukaan membongkar habis skandal mega korupsi yang menghebohkan di penghujung 2022 tersebut.
Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 itu, bahkan sudah mengajukan justice collaborator (JC) dan whistle blower ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 Oktober 2024 dan telah diterima lembaga antirasuah pada hari yang sama.
“Pak Kusnadi siap membuka semua fakta dan mendukung penuh penyidikan KPK, agar kasus ini menjadi terang benderang,” kata Adam di Surabaya, Jumat (22/11/2024).
Diketahui, perkara hibah Pemprov Jatim ini sudah memenjarakan 4 orang, yakni penerima suap yang juga eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.
Lalu ajudan Sahat, Rusdi divonis 4 tahun penjara. Serta dua orang penyuap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam babak baru korupsi hibah Pemprov Jatim ini, Kusnadi sudah diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya, termasuk 3 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, yakni AS (Anwar Sadad), AI (Achmad Iskandar), dan MAH (Mahfud).
Dibawah naungan awan misteri Bappeda Jatim
Kabid Randalev Bappeda Jatim,Ikmal Putra saat jadi saksi dalam persidangan Sahat, 30 Mei 2023,dipastikan akan menjadi ” lakon ” utama dalam membuka tabir munculnya 11 aspirator nyleneh dengan Zero angka dan anggaran siluman 1,7 T berbasis aspirator “tak termonitor”.
Fakta tersebut terkuak dalam persidangan Sahat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa, 30 Mei 2023, yang menghadirkan 4 orang saksi.
Ke 4 orang saksi tersebut yakni Kabid Randalev Bappeda Jatim, Ikmal Putra; Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Hari Nur Cahya Murni; Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim, Rusmin; dan Kabiro Kesra Pemprov Jatim, Imam Hidayat.
Sedikit me-review, Dari empat saksi yang dihadirkan, Ikmal paling banyak dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Salah satunya soal 11 ‘aspirator siluman’ di DPRD Jatim.
Sebab, jumlah anggota DPRD Jatim (aspirator hibah) tercatat 120 orang, tapi data di Bappeda terkait pengelola hibah pokok-pokok pikiran (pokir) sebanyak 131 aspirator.
“Aspiratornya dibilang 120, lha di sini ada 131. Bisa saksi jelaskan terkait ini?” tanya JPU KPK. “Yang jumlah aspirator ya?” kata Ikmal terlihat kebingungan sambil membuka berkas yang dibawanya.
Lantaran tak kunjung memberikan jawaban, JPU KPK mulai mencecarnya, “Di sini ada data nol nol, apa yang dimaksud dengan data kosong kosong ini?”
Sedangkan angka nol yang dimaksud JPU KPK, misalnya aspirator Khozanah Hidayati, pada APBD TA 2020 menerima alokasi belanja hibah sebesar Rp 11.225.000.000, lalu TA 2021 (Rp 2.000.000.000), namun TA 2022 (0) dan TA 2023 (0).
Begitu pula dengan Reno Zulkarnanen pada TA 2020 mendapat alokasi Rp 23.850.000.000, lalu TA 2021 (Rp 500.000.000), TA 2022 (Rp 9.543.582.000), namun TA 2023 (Rp 0).
Beda misalnya dengan Muhammad Fawait yang di setiap TA mendapat alokasi hibah. Pada TA 2020 mendapat Rp 148.315.168.000, TA 2021 (Rp 22.148.250.000), TA 2022 (Rp 34.566.146.000), dan TA 2023 (Rp 37.579.350.000).
Atau Abdul Halim pada TA 2020 menerima alokasi Rp 30.250.000.000, TA 2021 (Rp 31.156.500.000), TA 2022 (Rp 34.266.096.000), dan TA 2023 (Rp 28.050.000.000).
Mendapat cecaran dari KPU KPK, Ikmal kemudian menyebut kalau yang tertera dalam daftar Bappeda masih data mentah alias bukan realisasi hibah pokir.
“Jadi yang data aspirator itu memang data mentah waktu ditarik oleh sistem kami. Itu data mentah. Izin saya bacakan, untuk tahun 2020 terdapat 119 anggota dewan yang dapat.. “
Belum lagi Ikmal menuntaskan penjelasannya, JPU KPK langsung menyergah, “Nah ini di data ini kan ada 131? Lha ini di data ini kan ada 131, di poin 131 (tertulis) tidak termonitor sebesar Rp 1,7 triliun, bagaimana ini?”
“Itu tidak terdapat di data yang ada. Jadi angkanya ada tapi aspiratornya tidak tertarik (sistem), tidak ada namanya,” elak Ikmal. “Tapi ini terkait dengan hibah pokir kan?” tanya JPU KPK lagi yang dijawab Ikmal, “Ya”.
Namun Ikmal menepis kalau data tersebut sesuai dengan realisasinya, karena urusan realisasi tidak ada di Bappeda melainkan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan kegiatan.
Dalam data Bappeda, terdapat alokasi belanja hibah hingga 2,4 triliun (2.471.764.510.200) dengan aspirator ‘tak termonitor’. Tercatat untuk TA 2020 sebesar Rp 1.720.170.367.500 dan TA 2021 sebesar Rp 751.594.142.700.
Akankah dua fakta — dari sekian banyak fakyat — di persidangan Sahat tersebut termasuk yang akan dibongkar Kusnadi?
“Yang jelas kita akan memberikan keterangan seterang-terangnya ke penyidik, agar kasus ini menjadi terang benderang,” ucap Adam.
MAKI Jatim nantikan Nyanyian misteri Kusnadi dan mendesak KPK untuk cepat mendalami keterangan “buka bukaan” dari Kusnadi
MAKI Jatim yang dari awal mwngikuti kasus korupsi hibah DPRD Jatim tahun anggaran 2019 – 2022,sangat mengapresiasi langkah ‘senior” Kusnadi yang sudah menyampaikan kesiapannya untuk buka bukan data,bahkan surat permohonan menjadi JC sudah diserahkan ke KPK.
“Dari awal,statement saya jelas bahwa MAKI Jatim masih sangat meyakini bahwa 95% anggota DPRD Jatim masa bakti 2019 – 2024 akan terseret semua dalam pusaran kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim,” jelas Heru MAKI.
Heru MAKI juga menambahkan bahwa awan terang mulai terbuka tabirnya dengan jelas pasca pernyataan Kusnadi yang siap buka bukaan data.
Jabatan Kusnadi kala itu sebagai Ketua DPRD Jatim jelas sangat mengetahui semua alur regulasi baik yang dibawah meja atau diatas meja,serta sangat paham bagaimana kemudian terungkap adanya aspirator siluman dan aspirator “tidak termonitor” tersebut.
Singkat kata,Kusnadi yang saat itu menjadi Ketua DPRD Jatim dipastikan sangat mengetahui detil hibah,baik hibah DPRD Jatim maupun Hibah Gubernur Jawa Timur.
“Anekdotnya adalah KPK ini seperti “nemu” ketika Kusnadi siap buka bukaan dan kami mendesak KPK untuk secepatnya memanggil Kusnadi dan menerima pengajuan Kusnadi sebagai JC,” terang Heru MAKI.
Jangan kemudian KPK malah pasif,menurut Heru MAKI,untuk cepat menindak lanjuti permohonan JC dari Kusnadi dan tidak cepat merespon niat mulai Kusnadi untuk Buka Bukaan data.
” pasca pernyataan Kusnadi,saya meilhat tidak ada respon cepat dari KPK untuk memanggil serta mendalami apa yang dikehendaki dan yang dimaksud oleh Kusnadi,ini aneh dan terkesan masuk angin KPKnya,” kecam Heru MAKI