MAKI Jatim siap seret dan laporkan peminjam dana Primkop Primkop UPN Veteran yang saat ini sengaja menunggak pembayaran
Merupakan tindakan yang sangat ngawur dan bukan wajah dari kaum pendidik apabila kita melihat bahwa ditemukan fakta hampir 130 orang dinyatakan menunggak bayar dengan kalkulasi nominatif sebesar hampir 7,5 Milyard.
Inilah fenomena realita yang terjadi dan mendera Primer Koperasi UPN Veteran dan telah memakan korban jiwa yaitu penetapan status tersangka bagi Ketua,Sekretaris dan Kasis Primkop UPN Veteran.
Dari data kalkulasi nominatif tersebut,ada satu nama Cahya yang menunggak bayar ke primkop UPN Veteran sebesar 580 juta rupiah dan diperparah lagi bahwa nama diatas terdata bukan lagi bekerja baik sebagai karyawan atau dosen di kampus UPN Veteran.
” bayangkan,kampus sebesar UPN Veteran yang sudah beralih status dari swasta ke Universitas Negeri,tetapi sebagian karyawan dan dosen menunjukkan sebuah attitude yang sangat negatif yerkait tidak ada niat untuk melunasi atau mencicil hutangnya di Primkop UPN Veteran,” ungkap Heru MAKI.
Kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang dialami ketiga tersangka yaitu.Ibu Yuliatin sebagai Ketua,Ibu Ris sebagai Sekretaris dan Ibu Wiwik sebagai kasir,menjadi sebuah dampak nyata akibat kebrobokan koperasi UPN Veteran yang memang sudah pernah dinyatakan tidak sehat karena mengalami defisit hampir 29 Milyard sesuai data audit dari Buntaran demgan masa audit keuangan mulai tahun 2000 – 2023.
Ketiga tersangka tersebut berjalan tertatih tatih menghadap penyidik baik di Polrestabes dan Kantor Kejari Tanjung Perak ditengah senyuman ketawa sinis dari para penunggak anggota koperasi yang notabene karyawan dan dosen pada UPN Veteran.
“Saya garansi dan saya jamin bahwa MAKi Jatim selaku kuasa hukjm ketiga tersangka akan melaporkan dugaan kesengajaan gagal bayar ini ke ranah APH,catat itu,”tegas Heru MAKI.
Mau 130 orang lebihpun,kita akan laporkan serentak bersama sama,demikian yang disampaikan Heru MAKI ketika mengawal proses pelimpahan tahap 2 untuk ketiga tersangka.
” saat ini team Bidang Hukum MAKI Jatim masih melakukan tahapan verifikasi by name,by addres dan By nomer hadphone bagi para penunggak bayar dan siap seret mereka semua ke ranah Hukum,” tegas Heru MAKI.