MAKI Jatim desak Kadis P2CKTR Sidoarjo lakukan percepatan re evaluasi dan penutupan Padel dan Infesta Hotel di wilayah permukiman Perumahan Permata Juanda Sidoarjo

0
36

Pasca maraknya berita berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran pada perijinan pendirian bangunan padel dan Infesta Boutique Hotel di wilayah permukiman Perumahan Permata Juanda Sidoarjo,MAKI Jatim mulai bereaksi keras.

Sepeti pada rilis sebelumnya,bahwa tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim telah menemukan beberapa data dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan proses perijinan pendirian bangunan padel dan Infesta Boutique Hotel di wilayah permukiman Permata Juanda.

Kedua bangunan tersebut diduga ternyata juga belum mendapatkan ijin pendirian bangunan dari PT Surya Inti Permata Juanda yang merupakan pengelola tunggal wilayah Perumahan Permata Juanda Sidoarjo tersebut.

Saat ini,Heru MAKI,Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koorwil Provinsi Jawa Timur yang kebetulan juga lokasi kantor sekretariat MAKI Jatim berada pada wilayah perumahan permata Juanda tersebut aktif mendesak Ir Bachruni,Kadis P2CKTR Sidoarjo untuk secepatnya mengambil langkah dan sikap yang tegas serta terukur sesuai regulasi yang benar.

“Saat ini MAKI Jatim meminta Pak Bachruni untuk secepatnya memanggil pemilik padel dan pemilik Infesta Boutique hotel serta pihak pengelola untuk memetakan potensi pelanggaran perijinan dalam hal kajian re evaluasi,dan kami juga desak secepatnya Dinas dinas terkait melakukan penutupan kedua bangunan tersebut apabila memang terbukti melanggar kajian perijinan,”tegas Heru MAKI.

Heru MAKI yang juga bagian dari warga Perumahan Permata Juanda menyampaikan dengan tegas kepada Kadis P2CKTR Sidoarjo,bahwa percepatan langkah rapat evaluasi ini sangat mendesak sebelum warga perumahan permata Juanda bergerak untuk menutup kedua bangunan tersebut itu sendiri,tentunya dengan dukungan MAKI Jatim secara kelembagaan.

MAKI Jatim secara kelembagaan memberikan waktu kepada Kadis P2CKTR Sidoarjo dalam kurun waktu 3×24 jam setelah berita ini rilis,dan apabila tidak ada langkah tegas dan terukur dari Dinas P2CKTR Sidoarjo,bisa ditarik kesimpulan sementara bahwa diduga ada narasi KKN antara pemilik kedua bangunan dengan oknum pada Dinas P2CKTR Sidoarjo.

“Langkah tegas baik berupa aksi demo akbar dan pelaporan pastinya akan kami lakukan apabila dalam 3×24 jam pihak Kadis P2CKTR Sidoarjo tidak mengambil langkah reevaluasi apapun,CATAT ITU,”tegas Heru MAKI.

Heru MAKI secara internal terus melakukan konsolidasi intensif dengan warga dan Tokoh Masyarakat di wilayah Perumahan Permata Juanda sebagai langkah antisipasi apabila Dinas P2CKTR Sidoarjo belum mengambil sikap jelas dan tegas.

“Ditunggu saja tanggal mainnya,pasti heboh nantinya,”pungkas Heru MAKI dengan narasi penekanan frasanya.

Leave a reply