MAKI Jatim ungkap potensi korupsi pada pengelolaan anggaran Bakorwil Malang,diduga 70% hanya berbasis laporan SPJ saja

Sesuai dengan data yang tertera pada Sisten Informasi Rencana Umum Pengadaan ;SIRUP) LKPP tahun anggaran 2025,tersaji informasi detail bahwa Kantor Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) mengelola anggaran APBD 1 Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejumlah 5,6 Milyard TA 2025.
Dalam pelaksanaannya,tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim yang berada pada pos kantor MAKJ Malang Raya,telah melakukan penelusuran berkenaan dengan aplikasi nyata dari pelaksanaan penggunaan anggaran pada kantor Bakorwil Malang tersebut.
Sudah semenjak bulan april tahun 2025,tim Litbang dan investigasi MAKI Malang Raya sangat fokus pada ragam kegiatan berbasis anggaran DIPA Bakorwil Malang Pemprov Jatim.

“Hasil penelusuran ditemukan data bahwa kantor Bakorwil Malang itu diduga melaksanakan kegiatan nyata sesuai DIPA Anggaran hanya berkisar di angka 35% saja dan diduga sisanya sekitar 65% hanyalah penyampaian SPJ tanpa kegiatan yang nyata,”ungkap Chamim,MAKI Malang Raya.
Chamim menambahkan bahwa sumber kegiatan yang menjadi dugaan ajang korupsi pada kantor Bakorwil Malang Raya adalah :
1. Pengadaan anggaran pada ATK keperluan kantor
2. Pengadaan anggaran pada penyediaan makanan dan minuman sajian untuk kepentingan tamu
3. Pengadaan sewa alat angkutan darat
4. Pengadaan biaya penyediaan jasa tenaga administrasi untuk kantor Bakorwil Malang.
5. Pemeliharaan bangunan untuk rangkaian rehab sarana prasarana pada kantor Bakorwil Malang.
Kelima item diatas menjadi celah masuk dugaan korupsi pada realisasi anggaran yang semestinya harus dilaksanakan sesuai DIPA tahun anggaran 2025.
Potensi dugaan perilaku koruptif sesuai temuan data dan fakta hukum hasil penggalian tim Litbang dan investigasi MAKI Malang Raya ini dipastikan akan masuk pada ranah pelaporan MAKI Malang Raya kepada APH,dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur,berkesempatan juga untuk menyampaikan penghargaan atas kejelian dan strategi tim Litbang investigasi MAKI Malang Raya dalam memperoleh data valid yang sah demi hukum.
Heru MAKI sudah memberikan perintah langsung kepada Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim untuk memproses penyempurnaan pemberkasan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secepatnya.
Chamim Putra,koordinator MAKI Malang Raya juga menyentil keras arogansi Kepala Bakorwil Malang Raya atas dugaan penggunaan mobil dinas yaitu 2 unit mobil fortuner,1 unit mobil xpander dan 1 unit mobil sedan Honda Civic untuk keperluan keluarga dari Kaban Bakorwil Malang Raya.
Diduga 4 unit mobil dinas tersebut peruntukannya bukan hanya untuk mobil dinas operasional Kepala Bakorwil Malang,tetapi ditengarai juga digunakan untuk kepentingan dan mobilisasi putra dan istri dari Kepala Bakorwil Malang yang notabene tidak ada irisan tugas dari kantor Bakorwil Malang.
“Ini harus juga menjadi perhatian Sekdaprov Jatim,Wagub dan Ibunda Gubernur Jawa Timur,”pungkas Chamim putra.





