MAKI Jatim siap laporkan dugaan “Monopoli” dan dugaan korupsi CV Lang Buana Blitar ke KPPU Jatim dan Kejati Jatim

Kementerian Pertanian lewat kantor Balai Besarnya di Kabupaten Jombang dan Surabaya,setiap tahunnya, dalam menunjang program swasembada Gula,menggelontorkan anggaran puluhan Milyard setiap tahunnya untuk pengadaan benih tebu dan Benih Kelapa.
Dalam program yang mengarah kepada Swasembada Tebu,berbasis pengadaan benih tebu dan pengadaan Benih Kelapa,sesuai data valid yang diperoleh tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim,ditengarai bahwa CV Lang Buana yang beralamat di Kabupaten Blitar beserta perusahaan kroninya dibawah kendali CV Lang Buana terlihat me”Monopoli” khusus untuk pengadaan benih tebu dan benih kelapa Kementan Pusat.
Dugaan “Monopoli” ini sudah terjadi pada beberapa tahun anggaran sebelumnya dan modusnya diduga CV Lang Buana selalu mendapatkan informasi terlebih dahulu dari Oknum Kementan Pusat bahwa pada tahun anggaran selanjutnya,akan ada pengadaan benih tebu dan benih kelapa.
Modusnya setelah mendapatkan informasi rencana pengadaan benih tebu dan benih kelapa tersebut,pihak CV Lang Buana bekerjasama dengan petani setempat,mulai melakukan pembibitan untuk Benih tebu dan Benih Kelapa tersebut,termasuk didalamnya mengurus proses pelabelan biru pada UPT Dinas Perkebunan Jatim sebagai pemenuhan syarat administrasi yang dibutuhkan dalam melengkapi prosedur administrasi proses kontrak nantinya.
Melihat gambaran ilustrasi diatas,memang sudah sepatutnya CV Lang Buana akhirnya merajai dalam proses pengadaan benih tebu dan benih kelapa berbasis anggaran Kementerian Pertanian dan anggaran APBD I pada beberapa Provinsi.
Fenomena diatas sudah dianggap final oleh MAKI Jatim secara kelembagaan dan sudah bisa dianggap memenuhi kaidah penebalan Frasa dugaan Monopoli yang merupakan domain dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jawa Timur.
Bukan hanya itu,tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim juga menemukan dugaan pelanggaran spesifikasi terkait pengadaan tebu dan pengadaan benih kelapa dari CV Lang Buana berdasarkan kesaksian kelompok tani penerima manfaat,dan tentunya hal ini mengarah kepada Dugaan korupsi untuk kemudian akan masuk pelaporannya kepada APH Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kedua institusi hukum,baik Kantor KPPU Jatim dan Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim akan menjadi fokus perhatian Bidang Hukum MAKI Jatim untuk menjadi instrumen lembaga dalam hal pelaporan hukum.
Secara terpisah,Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa sebenarnya ini adalah “lagu lama” dibawah kedok yang namanya Asosiasi,dimana asosiasi tersebut akhirnya bisa diduga “mengendalikan” proyek pengadaan benih tebu dan benih kelapa.
“Pasti akan masuk ke ranah laporan hukum,CATAT ITU,”pungkas Heru MAKI.






