Thursday, October 8

Mengungkap jejak langkah perjalanan hidup saudara Kasmu,Ketua DPD GRIB Jawa Timur yang baru

0
63

Resmi per 06 Oktober 2026,bertempat di kantor DPP GRIB Pusat,dalam tayangan rilis resmi Sekum DPP GRIB Pusat dan Wakil Ketua OKK Ormas GRIB Pusat,Saudara Kasmu (mantan Ketua DPC GRIB Bangkalan Jawa Timur) ditunjuk sebagai Ketua GRIB Provinsi Jawa Timur.

Penunjukkan dan pengangkatan Saudara Kasmu sebagai Ketua DPD GRIB Jawa Timur secara resmi menggantikan Ketua DPD GRIB Jawa Timur yaitu saudara Yus termasuk tentunya Pembina GRIB Jatim yaitu Bapak Drg David.

Sedikit menarik tentunya untuk mengulik histori atau sejarah kelam saudara Kasmu yang pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan periode 2014-2019 dan pernah menjadi Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Jawa Timur.

Tercatat,saudara Kasmu adalah mantan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan yang pernah ditangkap dan dieksekusi oleh kejaksaan pada bulan Januari 2018 dengan Kasus Hukum yaitu saudara Kasmu terbukti bersalah dalam kasus pencabulan.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan subsider 6 (enam) bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Putusan bernomor 2645 K/Pid.Sus/2016 itu dibacakan Hakim Agung pada bulan Mei 2017 dan diterima Pengadilan Negeri Bangkalan pada Oktober tahun 2018. “Karena putusannya sudah inkracht, kemudian dieksekusi jaksa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung kala itu.

Saudara Kasmu akhirnya ditangkap oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) di gedung DPRD Bangkalan ketika saat itu sedang memimpin rapat,kemudian pasca penangkapan,langsung diboyong ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk mengikuti prosedur penahanan pasca putusan Mahkamah Agung.

Dengan Vonis hukuman penjara selama 7 Tahun dan 6 Bulan tersebut,tentunya berakibat bahwa hak politik saudara Kasmu secara resmi dicabut mengingat hukuman penahanan penjara diatas 5 (lima) tahun.

Keputusan DPP GRIB Pusat yang resmi ditanda tangani oleh Hercules sebagai Ketua dan Costa sebagai Sekjend DPP GRIB tentunya membuat kekuatan GRIB Jawa Timur terbelah dengan hebat secara struktural kelembagaan.

Secara terpisah,Pembina GRIB Jatim,Drg David menilai keputusan DPP GRIB Pusat merupakan keputusan yang sah secara konstitusional dengan mengesampingkan keberadaan dan kinerja DPD GRIB Jatim beserta 32 Ketua DPC GRIB se Jawa Timur.

Apalagi ditambah rekam jejak pidana akibat kasus pencabulan saudara Kasmu yang sudah inkraht dan mempunyai keputusan hukum tetap dan sudah selesai dijalaninya masa penahanan saudara Kasmu.

Drg David,Pembina GRIB Jatim,menyampaikan bahwa sudah Legowo terkait keputusan DPP GRIB Jatim dan meyakinkan semua pihak bahwa secara resmi Drg David bersama dengan 32 Ketua DPC GRIB se Jawa Timur akan melepas seragam GRIB yang sudah disandang sedemikian lama.

Polemik akibat keputusan DPP GRIB pusat berkenaan dengan penunjukkan dan pengangkatan Saudara Kasmu menjadi Ketua DPD GRIB Jawa Timur juga berakibat pada terbelahnya kekuatan GRIB di 32 DPC GRIB se Jawa Timur.

MAKINews.com akan terus menyajikan peta potensi perpecahan kekuatan GRIB Jawa Timur yang tentunya sementara ini didominasi oleh jajaran pengurus dan anggota GRIB Jawa Timur dibawah kepemimpinan GRIB Jatim lama yaitu Pak Yus dan Drg David.

Leave a reply