MAKI Jatim siap berikan pendampingan hukum atas dugaan pungli yang disampaikan Salam Lima Jari Nganjuk

Demi kemajuan dunia pendidikan Jawa Timur,MAKi berharap komunitas lima jari untuk masuk pada ruang pelaporan hukum saja,karena tidak akan ada media pada ruang linimasa media sosial
0
73

Berkenaan dengan polemik dugaan pungli yang digembar gemborkan komunitas Salam Lima Jari (SLJ) Kabupaten Nganjuk dalam linimasa media sosial serta disampaikan pada saat hearing dengan DPRD Kabupaten Nganjuk,MAKI Jatim yang merupakan pendamping hukum Cabdin Nganjuk mulai bereaksi.

Heru MAKI,Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur menganggap bahwa narasi dan isu berbasis pungli yang disampaikan komunitas salam Lima jari (SLJ) dikarenakan SLJ tidak begitu memahami regulasi dalam Permendikdasmen dan Pergub Jatim saja secara komprehensif dan terukur.

Heru MAKI juga tegas menyampaikan pemahaman awal saja bahwa dana Bos dari Kementerian Dikdasmen dan bantuan dana BPOPP dari APBD 1 Pemprov Jatim apabila dijumlahkan saja,masih belum akan mencukupi kebutuhan operasional sekolah,baik murid dan guru honorer,termasuk pembelian buku Mapel,Literasi dan lainnya.

“Itu harus dipahami dulu semua pihak,saya ulangi lagi,dana Bos per siswa per sekolah ditambah dengan dana BPOPP Pemprov Jatim,itu masih kurang bagi sekolah untuk menjalankan amanah dalam revolusi belajar siswa yang maksimal,”jelas Heru MAKI.

Dari realita diatas,maka Permendikdasmen dan Pergub menghalalkan pihak sekolah untuk menggali dana permasyarakatan dari komite sekolah yang menjadi kepanjangan tangan wali murid siswa didik pada sekolah tersebut.

Dalam prosedur penggalian dana permasyarakatan yang dihimpun oleh komite sekolah,berlaku narasi etika dan SOP,dimana penggalian dana permasyarakatan tersebut sifatnya berbasis sukarela dan tidak ada unsur paksaan.

Bahkan tidak diperkenankan secara etika dan SOP untuk menggali dana permasyarakatan dari wali murid yang tidak mampu,sangat diharamkan hal tersebut.

Menurut Heru MAKI,apa yang sudah dijalankan pada sekolah SMKN 1 dan SMKN 2 Cabang Dinas Pendidikan Nganjuk Dindik Jatim sudah memenuhi standart operasional regulasi yang benar dan tidak ada yang perlu disalahkan.

Heru MAKI juga menambahkan bahwa ruang klarifikasi atas segala temuan dan keberatan pada masing masing sekolah itu sangat mudah untuk dilakukan dan dilaksanakan ketika ada permintaan keterangan yang belum lengkap pada PPID masing masing sekolah.

“Buat apa koar koar di tengah jalan,lebih mending komunitas SLJ membawa atau melaporkan masalah temuan yang ada di Polda Jatim atau Kejati Jatim sekalian dan pastinya Bidamg Hukum MAKI Jatim dengan surat kuasa hukum dari pihak sekolah,SIAP MENGHADAPI LAPORAN TERSEBUT,CATAT ITU,”tegas Heru MAKI.

Heru MAKI menambahkan akan berbeda konteksnya kalau temuan dugaan pungli tersebut kemudian digunakan sebagai media Pansos untuk menaikkan jumlah viewer pada linimasa media sosial seperti TikTok atau Instagram.

Dalam wawancara penutupnya,Heru MAKI sekali lagi menegaskan bahwa tidak akan ada ruang mediasi pada linimasa media sosial,dan meminta rekan rekan komunitas salam Lima jari untuk menempuh jalur hukum yang pasti saja,dan pastinya MAKI Jatim siap mengawal proses pendampingan hukum atas laporan yang masuk nantinya.

Leave a reply