Terkuak bahwa PT Imasco ditengarai mencaplok Tanah Negara milik PTPN 1 Regional IV,MAKI Jatim siap laporkan PT Imasco atas potensi kerugian Negara yang muncul

Hasil dari investigasi tim Litbang MAKI Jatim atas lahan yang dikuasai PT Imasco Jember sangat mencengangkan dan membuat kaget semua pihak.
Sesuai data yang diperoleh tim Litbang MAKI Jatim,ditengarai bahwa PT Imasco selama ini telah MENCAPLOK lahan milik Negara dalam pengelolaan PTPN 1 Regional IV seluas hampir 10 hektar.
Fakta tersebut muncul ketika tim Litbang MAKI Jatim berhasil mengeluarkan data luasan lahan milik BUMN PTPN 1 Regional IV yang disewa dan dicaplok selama ini oleh PT Imasco.
Terdapat data perjanjian kerjasama sewa tahun 2018 dan tahun 2019 antara PT Imasco dengan PTPN 1 Rwgional IV berkaitan dengan luasan lahan yang hanya 12.786,80 M2 dan 7.800 M2 saja ( 2 hektar lebih ).
Sementara dari luasan hampir 10 hektar dimana didalamnya termasuk lahan gunung kapur dan lahan tanam tebu,dengan seenaknya dicaplok PT Imasco begitu saja tanpa adanya perjanjian sewa apapun.
” ini jelas tindakan merugikan Negara dan masuk dalam kategori Mafia Tanah,dimana Negara dirugikan atas lahan hampir 10 hektar yang dikuasai PT Imasco,termasuk lahan gunung kapur didalamnya,dan saya akan ambil langkah hukum yang tegas,” ungkap Heru MAKI.
Heru MAKI juga sangat menyayangkan keputusan Komisi C DPRD Jember yang terkesan masuk angin dengan memperbolehkan truk pengangkut semen PT Imasco lewat serta tonase yang meyalahi aturan untuk berat tonase maksimal untuk kelas jalan III.
” Komisi C DPRD Jember itu males dan enggan membuka data siapa sebenarnya PT Imasco dan saya curiga mereka semua masuk angin,” ungkap Heru MAKI.
MAKI Jatim secara kelembagaan akan mengambil langkah hukum pelaporan terhadap PT Imasco yang diduga berpotensi merugikan negara ratusan Milyard berbasis perhitungan penguasaan lahan milik Negara yang dicaplok PT Imasco tanpa ada perjanjian sewa dan perjanjian apapun selama PT Imasco beroperasi selama ini.
“Saya bersama MAKI Jatim akan mengambil langkah hukum tegas dan terukur dengan melaporkan PT Imasco kepada Kejaksaan Agung,KPK dan Mabes Polri serta Kementerian terkait dan MAKI Jatim juga akan membuat Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo atas arogansi PT Imasco selama ini diduga mencaplok lahan milik Pemerintah lewat Kementerian BUMN,” tegas Heru MAKI.
Ditambahkan bahwa Heru MAKi sudah meneken surat tugas khusus kepada Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim terkait rencana pelaporan secara hukum yang PASTI akan dijalankan MAKI Jatim berkenaan dengan PT Imasco.
Di lain pihak,Managemen dan direksi PTPN 1 Regional IV dengan tegas menyampaikan bahwa belum memberikan surat perpanjangan ijin atas pengajuan permohonan perpanjangan sewa yang telah diajukan bulan November 2023 oleh PT Imasco.
Ditambahkan bahwa Manager Aset dan Pemasaran PTPN 1 Regional IV masih melakukan evaluasi serta proses Appraisal ulang atas pengajuan perpanjangan sewa PT Imasco pada lahan PTPN 1 Regional IV.
Melihat paparan diatas,Heru MAKI menyimpulkan bahwa diduga aktifitas penambangan dan produksi yang dilakukan oleh PT Imasco saat ini masuk dalam kategori aktifitas Ilegal.
” kekayaan alam dikeruk sedemikian rupa oleh pihak swasta yang namanya PT Imasco tanpa ada konsesi perjanjian apapun terhadap pemilik lahan yang notabene lahan milik BUMN,tegas saya sampaikan,Pak Presiden Prabowo harus tahu mengenai permasalahan tersebut dan saya sendiri yang akan memberikan kronologis kejadian sesuai Fakta Hukum yang ada kepada Bapak Presiden RI,” pungkas Heru MAKI.