Penentuan HPS pada SIRUP LKPP menjadi “pintu masuk” adanya dugaan perilaku koruptif dalam tahapan perencanaan awal dunia pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemprov Jatim

MAKI Jatim berharap Biro PBJ Jatim lebih intensif untuk meminimalisir HPS yang sarat dengan perilaku koruptif pada OPD Jatim
0
142

Catatan resmi dari MAKI Jatim bahwa tindakan dugaan perilaku koruptif pada OPD di lingkungan Pemprov Jatim sudah bisa ditengarai secara awal terutama pada tahapan perencanaan awal dalam dunia pengadaan barang dan jasa.

Tahapan perencanaan awal yang dimaksud MAKI Jatim adalah penyusunan rencana kerja pengadaan barang dan jasa yang tertera pada SIRUP LKPP pada OPD di lingkungan Pemprov Jatim.

Input data awal pada pengadaan barang dan jasa yang tertera dan harus terinput pada SIRUP LKPP OPD Pemprov Jatim dan menjadi keharusan sesuai Perpres nomer 46 tahun 2025 yang menjadi kitab suci regulasi pengadaan barang dan jasa,menjadi “entry point” utama dalam pengungkapan rencana perilaku koruptif yang akan berpotensi dilakukan.

Pada SIRUP LKPP OPD Pemprov Jatim,tertera dengan jelas berkenaan dengan spesifikasi dan harga perkiraan sendiri (HPS) yang akan diterapkan oleh Pejabat Pembuat Komitment (PPK) atau Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasanya.

Dalam data SIRUP LKPP OPD Pemprov Jatim,sudah bisa terlihat dengan jelas,mana saja OPD Pemprov Jatim yang berpotensi akan “bermain” nantinya dan mengarah kepada perilaku koruptif dalam penerapan kegiatannya.

“Mereka ini kadang tidak sadar bahwa data awal yang tertera pada SIRUP LKPP itu sudah bisa menjadi dasar dan gambaran bahwa nantinya pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan,pasti akan mengarah kepada perilaku koruptif didalamnya,”jelas Heru MAKI,Koordinator MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.

Heru MAKI menambahkan bahwa sangat mudah bagi tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim untuk kemudian melakukan penelusuran berbasis realita pemenuhan spesifikasi dan harga ketika pengadaan barang dan jasa tersebut dilaksanakan.

Sampai kemudian akan terungkap bahwa penentuan HPS yang sudah dibidik dari awal,bagaimana “misi korupsi” tersebut akan dilaksanakan,akan terlihat dengan jelas dan gamblang menurut Heru MAKI.

Pintu masuk awal tersebut akan berkorelasi dengan data yang akan diinput pejabat pengadaan dalam sistem pengadaan berbasis E Catalogue versi 6 dan tahapan mini kompetisi didalamnya.

“Kuncinya adalah MAKI Jatim bekerjasama dengan rekanan rekanan CV yang bertugas untuk mengikuti pelaksanaan mini kompetisi dengan mengadopsi data spesifikasi dan data Poktan penerima,untuk kemudian tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim akan turun melakukan pulbaket dengan mengcross cek kesesuaian spesifikasi dan harga yang sudah bersifat koruptif sebelumnya sesuai SIRUP LKPP pada OPD tersebut,”ungkap Heru MAKI.

Heru MAKI berharap Kabiro Pengadaan barang dan. Jasa Setdaprov Jatim menjadi “Guardian” atau pengawal utama dalam melakukan filterisasi data yang diinput OPD Jatim sehingga penentuan atau rencana HPS tidak mengarah kepada perilaku koruptif didalamnya.

Heru MAKI mengambil contoh pengadaan terpal pada OPD BPBD Jatim di mana terpal tersebut dirangkai fungsinya dengan spesifikasi terpal untuk tenda tenda pengungsian.

Dalam spesifikasi terpal tersebut,Harga perkiraan sendiri atau HPS yang digunakan adalah HPS yang sarat dengan perilaku koruptif didalamnya,dimana spesifikasi terpal tersebut ketika dicross cek ke pabrikan terpal,harga per meter persegi nya jauh lebih rendah dengan harga terpal yang tertera pada SIRUP LKPP BPBD Jatim.

Bahkan menurut tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim,harga terpal pada SIRUP LKPP BPBD Jatim jauh lebih mahal sampai 3 kali lipat apabila dibandingkan dengan harga terpal dengan spesifikasi yang sama pada pabrikan terpal.

Hal ini juga terjadi pada beberapa item pengadaan sesuai data SIRUP LKPP BPBD Jatim lainnya seperti selimut dan tetap dengan lagu yang sama bahwa harga item barang yang tertera pada SIRUP LKPP BPBD Jatim jauh lebih mahal sekian kali lipat apabila dibandingkan dengan 3 pembanding harga pada pabrikan barang yang dimaksud.

Hal ini ditindak lanjuti oleh tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim untuk melakukan penelusuran pada tahapan distribusi barang tersebut kepada penerima dan mengambil sampel barang tersebut untuk kemudian masuk pada tahapan “mengunci” spesifikasi barang dan harga barang untuk menjadi alat bukti hukum faktual nantinya.

“Kalau sudah begitu,bolehkah saya nanya kemudian,apa yang mau dibantah pihak BPBD Jatim sebenarnya?,”jelas Heru MAKI dengan merendahkan nada pertanyaannya.

Heru MAKI hanya akan memastikan bahwa berkas laporan Bidang hukum MAKI Jatim yang sempurna akan menjadi narasi pada tahapan laporan kepada APH yang akan dilakukan selanjutnya.

Pun demikian dengan yang terjadi pada OPD lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,bagaimana dugaan perilaku koruptif akan terjadi pada tahapan pelaksanaan kegiatan nantinya.

Heru MAKI berharap peran maksimal dari Biro PBJ Setdaprov Jatim untuk bisa memberikan teguran atas data input harga pada SIRUP LKPP OPD Jatim dengan meminimalisir harga yang tidak wajar pada harga yang akan diinput.

Leave a reply