MAKI Jatim ungkap dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum salah satu Wakil Direktur di Rumah sakit Malang milik Pemprov Jatim

Screenshot
Tata kelola keuangan serta tata kelola dunia pengadaan Barang dan Jasa pada rumah sakit di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu institusi yang mendapatkan atensi serta perhatian penuh dari tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim.
Pendalaman investigasi serta penelusuran tim Litbang MAKI Jatim untuk masuk pada management serta tata kelola dunia pengadaan barang dan jasa pada rumah sakit juga bukanlah satu pekerjaan yang mudah.
Terbaru,MAKI Jatim berhasil mengungkap adanya permintaan fee atau suap sebesar 20% kepada vendor rekaman barang dan jasa di lingkungan rumah sakit Malang yang merupakan RSUD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Permintaan untuk pribadi dari oknum “KUR” yang menjabat sebagai salah satu Wadir pada rumah sakit tersebut berhasil diungkap MAKI Jatim sesuai dengan pengakuan yang berhasil dihimpun dari beberapa vendor rumah sakit tersebut.
Secara terang terangan,sang oknum tersebut meminta dugaan fee sebesar 20% dari total nilai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan rumah sakit tersebut dan yang lebih parah lagi,permintaan fee 20% tersebut peruntukannya untuk sang oknum pribadi.
Setelah berhasil mengumpulkan beberapa bukti untuk mengungkap dugaan oknum tersebut,baik dari pengakuan vendor,bukti rekaman pembicaraan dan beberapa bukti tambahan lainnya,tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim mulai melakukan penajaman data,siapa sebenarnya “aktor pejabat” yang diduga melindungi serta memback up keberanian sang oknum tersebut.
Dalam melakukan penajaman pulbaket internalnya,MAKI Jatim menengarai bahwa oknum tersebut diduga mendapatkan back up penuh dari petinggi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kedekatan tersebut sangat terlihat ketika oknum tersebut mendapatkan promosi menjadi salah satu Wadir pada rumah sakit atas persetujuan dan acc dari sang petinggi Jawa Timur tersebut.
Proses mutasi sang oknum sebagai salah satu Wadir rumah sakit tersebut diduga sarat dengan adanya kerjasama yang sifatnya pribadi dalam hal konsep pengamanan dan pola kerja yang harus dilakukan sang oknum untuk setia serta paham akan konsekuensi dari dukungan petinggi Jawa Tinur tersebut.
Kerjasama yang saling menguntungkan tersebut tentunya menjadi rangkaian ilustrasi serta gambaran hubungan simbiosis mutualisme antara kedua belah pihak berkaitan dengan keberanian sang oknum yang diduga minta fee sebesar 20% kepada vendor yang mendapatkan proyek di lingkungan rumah sakit tersebut.
“Masih kita kumpulkan beberapa alat bukti hukum yang valid dalam konstruksi pelaporan hukum yang akan dilakukan Bidang Hukum MAKI Jatim,dan secepatnya setelah semua unsur pelanggaran Tipikor pasal 3 UU Tipikor tahun 1999 serta perubahannya pada UU Tipikor nomer 20 tahun 2021,kita akan laporkan keberadaan sang oknum tersebut ke APH,ditunggu saja tanggal mainnya,”jelas Heru MAKI mengakhiri sesi waaancara dengan wartawan MAKINews.com






