MAKI Jatim pertanyakan Keputusan Baperjakat dan BKD Jatim pasca pengangkatan Dra Vitri sebagai Sekdispora Jatim

0
40

Januari tahun 2025,Dra Vitri Rahmawati resmi ditunjuk sebagai PLT Sekretaris Dinas Pemuda dan Keolahragaan Provinsi Jawa Tinur (Dispora Jatim) dibawah kepemimpinan Hadi Wawan sebagai Kadispora Jatim.

Pengangkatan definitif Dra Vitri Rahmawati saat ini menjadi definitif Sekretaris Dispora Jatim memantik kekecewaan MAKI Jatim secara kelembagaan.Kekecewaan mendasar MAKI Jatim adalah bahwa Dra Vitri ditengarai sudah pernah mendapatkan sanksi hukum tegas secara kedinasan berupa penurunan sanksi kepangkatan satu tingkat dari eselon III ke eselon IV.

Sanksi administrasi tegas ini diberlakukan kepada Vitri dikarenakan adanya permasalahan dugaan perselingkuhan diantara sesama PNS dan hal tersebut sah dibuktikan keberadaan kasusnya oleh BKD Jatim,terbukti dengan adanya sanksi penurunan kepangkatan yang harus diterima Vitri.

Dengan berjalannya waktu,MAKI Jatim sangat kaget ketika Dra Vitri resmi kembali ke eselon 3 dan menjabat definitif Sekretaris Dispora Jatim saat ini.

Keputusan dari Baperjakat Jatim dan BKD Jatim ini tentunya memantik kekecewaan MAKI Jatim secara kelembagaan,dimana sangat jelas Baperjakat Jatim dan BKD Jatim diduga sengaja menutupi dan tidak mengindahkan history atau rekam jejak yang sangat kelam dari Dra Vitri.

“Temuan ini akan kami sampaikan tegas terkait telaah dan hasil rekam jejak dari Dra Vitri kepada Sekdaprov Jatim,Ex Officio Ketua Baperjakat Jatim dan Kepala BKD Jatim secepatnya,dan mereka harus menjawab pertanyaan kami dengan jelas dan lugas,Catat itu,”jelas Heru MAKI,Koordinator MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.

Heru MAKI menegaskan bahwa keputusan dari Baperjakat Jatim dan BKD Jatim dengan mendefinitifkan Dra Vitri sebagai Sekdispora Jatim tanpa mengindahkan rekam jejaknya tentunya harus dipertanggung jawabkan kepada publik.

Dasar dan alasan menaikkan kembali Dra Vitri ke eselon 3 sekaligus menjabat definitif Sekdispora Jatim harus diulas dengan jelas dan komprehensif oleh Baperjakat dan BKD Jatim.

Heru MAKI menambahkan bahwa MAKI Jatim siap membawa permasalahan ini ke ranah yang lebih lebar termasuk menanyakan kepada Irjend Kemendagri berkenaan dengan keputusan yang sudah diambil Baperjakat dan BKD Jatim untuk dievaluasi kembali.

“Kami juga akan bersurat kepada Inspektorat Jatim sebagai APIP berkenaan dengan pengangkatan Dra Vitri tersebut dan sekaligus menegaskan apakah memang sanksi yang diterima Dra Vitri sebelumnya dianggap sudah berakhir dan apakah sudah sesuai dengan regulasi,”tegas Heru MAKI.

Heru MAKI dalam penjelasan lanjutannya sebenarnya sudah menengarai beberapa kasus pengenaan sanksi yang dikenakan kepada PNS dan ditengarai bahwa hasil BAP dari BKD Jatim tersebut ternyata hanya mengikuti “pesanan” dari sang pemesan,yaitu OPD itu sendiri.

Beberapa kali kami menerima laporan dan aduan dari korban permasalahan yang akhirnya harus menerima sanksi dengan berbasis dasar penilaian yang terlihat hanya sepihak saja,dan terkesan mengikuti pesanan dari OPD Pemprov Jatim itu sendiri.

“Pelan dan pasti,pasca pengungkapan dasar penempatan Dra Vitri kembali ke eselon 3 dan menjadi Sekdispora Jatim,MAKI Jatim juga akan ungkap beberapa korban penerima sanksi tegas ini dan diduga akibat penilaian sepihak dari OPD serta BKD Jatim,”jelas Heru MAKI.

Sementara berita ini dituliskan,Surat Resmi MAKI Jatim telah selesai dibuat dan akan dikirimkan secepatnya kepada Ketua Baperjakat Jatim,dalam hal ini Sekdaprov Jatim,Kepala BKD Jatim dan Kepala Inspektorat Jawa Timur.

Leave a reply