Babak baru penelusuran KIP Foundation,ditemukan data mengkhawatirkan

Dalam penelusuran lanjutan yang dilakukan tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim berkenaan dengan keberadaan KIP Foundation,MAKI Jatim mendapatkan beberapa tambahan data valid yang sangat mencengangkan sekaligus mengkhawatirkan.
Data tambahan yang dimaksud adalah ketidak tahuan serta tidak adanya data nama KIP (Kita ini Penggerak) Foundation dalam data penerima CSR yang dirilis oleh Bidang Rendalev Bappeda Jatim.
Seperti yang diketahui bersama bahwa pengenaan dasar hukum CSR Perusahaan adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,di mana Dalam peraturan tersebut tiap perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
KIP Foundation ditengarai bukanlah yayasan yang masuk dalam “FORUM 51”,di mana keberadaan data dalam forum 51 tersebut adalah data perusahaan yang memberikan CSR disertai dengan pelaporan resmi kepada Bappeda Jatim dan tertera juga data penerima yang sudah melewati tahapan verifikasi dan dianggap sah untuk menerima dan mengelola dana CSR tersebut.
“Bahkan,tenaga ahli forum 51 dari bidang rendalev Bappeda Jatim tidak mengenal apa itu KIP Foundation,ini yang mencengangkan,”jelas Heru MAKI,Koorwil MAKI Jawa Timur.
Heru MAKI menambahkan terkait adanya potensi masalah yang menguat bahwa KIP Foundation ditengarai bermain “dibawah tangan” dengan perusahaan penerbit CSR untuk selanjutnya KIP Foundation diperkenankan mengelola dana CSR perusahaan tersebut dengan program yang bisa dibuat seenaknya sendiri oleh KIP Foundation.
Kenyataan diatas lebih menguatkan langkah hukum dan langkah aksi MAKI Jatim untuk mendesak BPKP perwakilan Jawa Timur untuk melakukan audit independent terhadap kinerja laporan keuangan yang berhasil dihimpun KIP Foundation.
Bukan hanya audit laporan keuangan,MAKI Jatim juga menuntut audit laporan keuangan KIP Foundation per program yang sudah dilakukan KIP Foundation terutama dalam program desa wisata BUMdesa.
MAKI Jatim juga menduga ada tumpang tindih anggaran antara KIP Foundation dengan program desa wisata yang juga digagas berbasis anggaran Pemprov APBD 1 yang dikelola Disbudpar Jatim.
“Dalam beberapa hasil penelusuran tim,ditemukan adanya program desa wisata yang diselenggarakan Disbudpar Jatim bekerja sama dengan KIP DlFoundation,ini yang kami pertanyakan karena Disbudpar Jatim sendiri sesuai data SIRUP TA 2025 Pemprov Jatim lewat OPD Disbudpar Jatim juga telah mengalokasikan anggaran untuk program pembentukan desa wisata,”jelas Heru MAKI.
“MAKI Jatim secepatnya juga akan bersurat kepada Kepala Disbudpar Jatim untuk mempertanyakan kebijakan anggaran APBD 1 yang telah digunakan dalam program desa wisata dan menggali lebih dalam terkait adanya “peran serta” KIP Foundation dalam kegiatan berbasis desa wisata tersebut,”ungkap Heru MAKI.
Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim juga telah mendatangi beberapa perusahaan yang telah mempercayakan pengelolaan dana CSRnya kepada KIP Foundation sekaligus meminta data Laporan pertanggung jawaban yang telah dibuatkan oleh KIP Foundation untuk program yang telah dilaksanakan berbasis dana CSR tersebut.
“Saya tidak bisa sebutkan nama perusahaan,hanya bisa memberikan gambaran seperti perusahaan kertas besar di Jawa Timur,ada juga beberapa perusahaan rokok dan CSR dari beberapa perusahaan tambang,mungkin itu dulu gambarannya karena ini masih proses pulbaket internal MAKI Jatim,”pungkas Heru MAKI.