MAKI Jatim ingatkan jajaran OPD Pemprov Jatim untuk hadir lebih makismal membantu UKM/UMKM sesuai Marwah Prepres 12 Tahun 2021 tentang PBJ

Sudah saatnya MAKI Jatim bersama sama pelaku usaha UKM/UMKM skala kecil dan menengah terkait "HAK" sesuai Perpres 12 Tahun 2021
0
242

Perpres 12 Tahun 2021 tentang pengadaan Barang/Jasa sebagai regulasi terbaru dalam perjalanan regulasi PBJ mulai dari Perpres 54 Tahun 2010 dengan 4 kali perubahannya,menjadi platform dan pondasi dimana esensinya adalah untuk lebih memmberdayakan pelaku adalah usaha UKM/UMKM skala kecil dan menengah.

Pemerintah Republik Indonesia sebagai institusi pemerintahan,menyampaikan dengan jelas dalam Perpres 12 tahun 2021,bahwa saatnya dunia pengadaan Barang dan Jasa lebih menitik beratkan kepada pemberian kesempatan bagi UKM/UMKM skala kecil dan menengah untuk bangkit dan berjuang serta mendapatkan kesempatan kerja lebih.

Hal ini perlu untuk mendapatkan kajian serta evaluasi ,khususnya bagi jajaran OPD di lingkungan Pemprov Jatim,bagaimana menggelorakan semangat dalam frasa ” pemberian kesempatan ” untuk dunia UKM/UMKM Jawa Timur.

MAKI Jatim mengevaluasi bahwa dalam perjalanan pemberlakuan Perpres no 12 Tahun 2021 tentang PBJ di lingkungan Pemprov Jatim,masih belum melihat bagaimana “porsi/kesempatan” itu nampak dan diperjuangkan jajaran OPD Pemprov Jatim.

” bayangkan,Perpres 12 itu diaplikasikan mulai tahun 2021,tapi MAKI Jatim melihat bahwa OPD Pemprov Jatim masih nyaman dengan ” Lagu Lama ” dan nyaman dengan ” TRADISI/BUDAYA ” lama juga,” ungkap Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.

Heru MAKI menambahkan,sesuai hasil evaluasi dari tim Litbang MAKI Jatim,upaya untuk memberikan kesempatan pelaku usaha UKM/UMKM skala kecil dan menengah masih sangat sumir.

Contoh kecil saja,pengadaan makanan dan minuman untuk rapat serta travel agent untuk kepentingan rapat luar kota,lanjut Heru MAKI.

Dalam prakteknya,untuk pengadaan makanan dan minuman OPD,mereka masih nyaman bekerja sama dengan pelaku usaha Catering Catering Besar,tanpa ada keinginan untuk memberdayakan pelaku usaha UKM/UMKM Kuliner skala kecil dan menengah.

Demikian juga dengan biro usaha travel dan masih banyak hal lainnya,termasuk dunia pameran UKM/UMKM yang masih mendapatkan tatapan berbasis marginalitas kesempatan.

MAKI Jatim akan bergerak membuka semua Kotak Pandora berbasis dugaan KKN dan potensi Cash Back yang sudah menjadi tradisi

Dalam rapat evaluasi jajaran pengurus MAKI Jatim dengan semua koordinator Bidang serta jajaran anggota,telah mencapai kata sepakat bahwa potensi pelanggaran Perpres no 12 tahun 2021 harus mendapatkan upaya hukum untuk “punishment”.

Kesepakatan bersama dengan disaksikan Heru Satriyo,S.Ip,Ketua MAKI Jatim itu mulai akan ditindak lanjuti dengan memberikan penekanan penekanan pada upaya “pelaporan” hukum atas semua temuan yang sudah menumpuk di meja pelaporan.

” kita mulai dengan hal hal yang simple dan receh,temuan dugaan cash back dari vendor catering ke oknum pejabat pengadaan OPD untuk paket pengadaan mamin via e catalog dan PL,dan di ranah receh seperti itu saja,ada 8 OPD Pemprov Jatim yang harus bertanggung jawab atas perilaku Oknum stafnya,” ujar Heru MAKI.

Heru MAKI menambahkan,ada juga temuan dugaan cash back untuk sewa mobil dinas,cash back hotel dan cash back travel agen yang menurut Heru MAKI,untuk point pelaporan diatas itu saja,sedikitnya akan ada 43 Laporan yang masuk dengan 43 temuan data validnya.

Ketika ditanya OPD mana yang mendapatkan sorotan tajam dari MAKI Jatim,Heru MAKI hanya tersenyum simpul dan menyampaikan “permintaan maaf” kepada OPD yang akhirnya masuk ke ranah pelaporan hukum.

” saya ini Islam,dalam agama Islam saja,berapapun rejeki yang kita terima,kita diminta mengeluarkan 2,5% untuk para dhuafa dan Yatim Piatu,lha ini anggaran yang dibelanjakan ratusan milyard,untuk memberdayakan pelaku usaha kecil dan menengah saja,mereka tidak punya keinginan sama sekali,mungkin takut “JATAHNYA” atau CEPERANNYA berkurang,” canda Heru MAKI.

Bahkan untuk event pameran saja,ada EO yang mengedepankan konsep anggaran “gendong ngendhit” atau bisa diilusrasikan bahwa dari peserta OPD berbayar,peruntukkannya memberikan kesempatan pelaku usaha UKM/UMKM pemula bisa ikut serta secara gratis dengan tetap mendapatkan fasilitas maksimalpun,OPD masih mikir untuk ikut dalam rangka sumbangsih nyata untuk pelaku usaha UKM/UMKM pemula.

“Ada juga laporan dugaan cash back dari oknum OPD kepada vendor pameran,itu menarik karena sudah menjadi tradisi lama ternyata,” jelas Heru MAKI.

Heru MAKI menjelaskan bahwa tradisi pelaporan MAKI Jatim selalu diawali dengan surat permohonan klarifikasi terlebih dahulu,untuk saat ini berbeda dan Bidang Hukum MAKI Jatim akan langsung masuk dalam langkah pelaporan hukum saja sesuai alat bukti hukum yang sudah menjadi temuan.

Sebagai Lembaga yang fokus kepada fungsi kontrol dan pengawasan terhadap laju anggaran untuk pembangunan Jawa Timur,terutama dalam hal menegakkan semangat pemberantasan Korupsi,MAKI Jatim tidak akan pernah lelah untuk mengaplikasikan program kerja utama itu dan akan selalu “turun” evaluasi sebagai bentuk aktualisasi nyata dalam mengabdi kepada Masyarakat Jawa Timur pada Khususnya.

Leave a reply