Heru MAKI : KPU Bojonegoro harus bertanggung jawab atas penggunaan anggaran debat publik yang akhirnya “BATAL”

0
191

Debat perdana Pilbup Bojonegoro 2024 pada 19 Oktober bertema ‘Tata Kelola Lahan dan Sumber Daya Alam yang Berkeadilan’ yang seharusnya diikuti 2 calon wakil bupati dibatalkan gegara salah satu cawabup menyalahi ketentuan debat.

Terkait debat itu, Bawaslu kini menerima 2 laporan pelanggaran.
Ada 2 paslon dalam Pilbup Bojonegoro 2024. Yakni Paslon nomor urut 1 Teguh Haryono-Farida Hidayati dan paslon nomor urut 2 Setyo Wahono-Nurul Azizah. Dalam debat perdana di hall Eastern Hotel Bojonegoro itu, hanya cawabup Farida Hidayati dan Nurul Azizah yang seharusnya menjadi peserta.

Acara debat itu sejatinya sudah dimulai. Kamera sudah merekam momen kampanye yang difasilitasi KPU untuk kedua paslon itu secara live di kanal YouTube. Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira pun telah menyampaikan sambutan. Tata teknis debat dan pengenalan panelis juga sudah dilakukan.

Namun, pada sesi berikutnya yakni penyampaian visi misi, cawabup nomor urut 1 Farida Hidayati yang mendapat kesempatan pertama menyampaikannya tiba-tiba menyampaikan soal Keputusan KPU dan SK KPU Bojonegoro tentang pelaksanaan debat yang harusnya melibatkan paslon.

“Debat dilakukan oleh pasangan calon untuk itu kami karena satu kesatuan calon bupati dan calon wakil bupati adalah satu kesatuan maka saya akan memanggil pasangan saya,” kata Farida.

Farida lantas memanggil pasangannya ke atas panggung, yakni calon bupati nomor urut 1 Teguh Haryono. Begitu sang cabup naik ke atas panggung, dia segera berdiri di samping Farida, mengambil mic, dan berpidato. Aksi disambut teriakan, moderator pun berupaya melakukan interupsi tapi tak digubris.

“Permisi, mohon izin bapak mohon izin, debat tidak bisa dilanjutkan. Bapak teman-teman sekalian sesuai instruksi debat kali ini tidak bisa kita lanjutkan. Sesuai aturan yang berlaku ada hari ini, mohon izin bahwa debat hari ini adalah khusus untuk calon wakil bupati,” demikian kata moderator.

Tayangan live di kanal YouTube resmi KPU Bojonegoro pun dihentikan seketika. Dalam beberapa unggahan video di media sosial, rekaman di luar tayangan live itu menunjukkan paslon nomor urut 1 Teguh-Farida sempat berjoget-joget lalu tahlilan di atas panggung.

MAKI Jatim segera laporkan KPU Bojonegoro ke APH

Dampak pembatalan Debat Publik 1 oleh KPU Bojonegoro memantik kekecewaan luar biasa dari MAKI Jatim secara kelembagaan.

Kekecewaan itu mengemuka,bukan karena masalah pembatalan Debat Publiknya,tapi lebih kepada bagaimana penggunaan anggaran debat publik yang akhirnya dibatalkan dan tidak mendapatkan goal atau tujuan dari keberlangsungan Debat Publik.

” boleh batal,gak ngurus saya masalah itu,tapi bagaimana dengan penggunaan anggaran yang sudah terlanjur keluar untuk giat debat publik 1 KPU Bojonegoro tersebut,harus ada yang bertanggung jawab,” kecam Heru MAKI,Ketua MAKI Jawa Timur.

Heru MAKI menambahkan bahwa sesuai temuan Litbang dan Investigasi MAKI Jatim,ada “keanehan” juga ketika SIRUP LKPP untuk KPU Bojonegoro,sama sekali tidak menerangkan berapa anggaran Debat Publik tersebut.

Pengunaan anggaran debat publik yang “muspro”( baca : sia sia ) tersebut tentunya harus dipertanggung jawabkan jajaran Ketua dan Bidang Sosdiklih KPU Bojonegoro.

“Kita akan bawa masalah ini ke ranah hukum dan harus ada pihak dari KPU Bojonegoro yang bertanggung jawab,harus itu dan juga laporan dugaan penyampaian informasi ke publik yang sengaja dilanggar KPU Bojonegoro berkenaan dengan tidak adanya data anggaran Debat Publik pada laman SIRUP LKPP KPU Bojonegoro,” tegas Heru MAKI.

Heru MAKI menjelaskan bahwa sesuai Perpres 12 Tahun 2021,semua kegiatan pengadaan Barang/jasa harus terlebih dahulu dimunculkan pada laman SIRUP LKPP sebelum giat tersebut dilaksanakan.

Dalam keterangan lanjutannya,Heru MAKI mencontohkan KPU Surabaya,untuk SIRUP LKPPnya,ditemukan data anggaran pelaksanaan Debat Publik sebesar 1,22 Milyard,pun demikian dengan KPU Jawa Timur,untuk anggaran debat publiknya saja tembus 6 Milyard rupiah.

Berdasarkan kajian diatas,KPU Bojonegoro akan menjadi pesakitan sesuai laporan hukum yang akan dilakukan MAKI Jatim secepatnya,dimana pengenaan pasal pelanggarannya ada di UU no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,Pelanggaran Perpres 12 Tahun 2021 dan dugaan pelanggaran UU Tipikor terutama pada pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 55 ayat ke 1 ( 1 ) KUHP.

” tunggu tanggal mainnya,karena pelaporan ini sangat menarik untuk menjadi pintu masuk atau entry point dalam mengungkap dugaan kasus kasus korupsi yang terjadi,Catat Itu,” pungkas Heru MAKI.

Leave a reply