1 unit Koper Merah menjadi saksi bisu dari hasil penggeledahan KPK di kantor Setda Jatim hari ini

0
330

Tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu,tadi pagi ( 16/08 ) terlihat 2 mobil innova warna hitam tiba tiba memasuki parkiran kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Ke dua mobil innova hitam yang dikendarai KPK tersebut tepat pukul 09:00 WIB memasuki pelataran kantor Setda Jatim untuk melakukan giat penggeledahan lanjutan dalam rangka melengkapi berkas penyidikan pengembangan kasus korupsi hibah DPRD Jatim TA 2019 – 2022.

Ditengarai penggeledahan tim KPK tersebut saat ini menyasar di Kantor Biro Kesra Setda Pemprov Jatim,dimana penggeledahan dilakukan seperti biasanya,untuk melengkapi data pengembangan kasus dana hibah TA 2019 – 2022 sesuai dengan Sprindik yang telah resmi dikeluarkan KPK.

Terlihat bantuan penjagaan dari Polda Jatim bersenjatakan senjata organik lengkap mengawal proses penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Biro Kesra Setdaprov Jatim.

Selang 8 jam lebih kemudian,tepatnya pukul 16:05 WIB,terlihat KPK keluar dari Kantor Biro Kesra dengan menenteng 1 koper warna merah serta beberapa ransel yang dibawa oleh masing masing tim penyidik KPK.

PJ Gubernur siap support kegiatan penggeledahan KPK di Kantor Setda Jatim

Di sela kesbukan PJ Gubernur Jawa Timur untuk memberikan support bagi tim Paskibraka yang akan bertugas besok pada Upacara Hari Kemerdekaan ke 79 Tahun di Grahadi,PJ Gubernur secara implisit menyatakan siap membantu KPK.

Dengan sikap legowo sebagai PJ Gubernur Jawa Timur,Bapak Adhy Karyono menyatakan kesiapannya untuk membantu KPK dalam giat penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK hari ini.

Sikap Kenegarawan tersebut menjadi simbol dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menjaga semangat pemberantasan Korupsi.

Bapak Adhy Karyono masih menunggu laporan resmi internal dari Kabiro Kesra dan PLT Sekdaprov Jatim berkenaan dengan giat penggeledahan KPK hari ini.

MAKI Jatim mengingatkan kembali bahwa Jawa Timur sedang Tidak Baik Baik saja.

Giat penggeledahan KPK hari ini di Kantor Setda Provinsi Jawa Timur,persisnya di lingkungan Kantor Biro Kesra Setdaprov Jatim menjadi sinyal kuat bahwa pengembangan kasus korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim TA 2019 – 2022 masih akan dilakukan pendalaman serta pengembangan dengan batasan waktu yang panjang.

Heru MAKI,Ketua MAKI Jatim menyampaikan bahwa pasca adanya indikasi temuan KPK berkaitan dengan 14.000 Pokmas yang sudah menerima hibah dana tetapi pekerjaan fisiknya tidak dilakukan,menjadi entry point bagi penyidik KPK untuk menelisik lebih dalam data Pokmas Hibah,terutama di Kantor Biro Kesra Setdaprov Jatim.

” Biro Kesra Setda Provinsi Jawa Timur memang menjadi basis data utama terutama untuk Pokmas yang mendapatkan transfer dana langsung ke Kelompok Masyarakat penerima hibah,” tegas Heru MAKI.

Dalam hal melengkapi data penyidikan kasus korupsi dana hibah TA 2019 – 2022,terlihat bahwa KPK juga menemukan data tambahan berupa dugaan pekerjaan yang dianggap Fiktif pasca dana ditransfer langsung ke Pokmas penerima Hibah.

Dalam lanjutan pengembangannya,Heru MAKI menambahkan,Pokmas penerima hibah yang diduga Fiktif dan anggota Dewannya di DPRD Provinsi Jawa Timur untuk bersiap siap saja dengan sikap kooperatif apabila ada panggilan resmi dari KPK.

” sebenarnya yang sangat parah dan tidak ada obatnya itu adalah dugaan fiktif Pokmas pasca menerima dana transfer dari Kasda Pemprov Jatim itu sebagian besar atas sepengetahuan pemberi rekomendasi pokmasnya,yaitu Anggota DPRD Jatim yang terhormat,mereka tahu,bahkan timses atau orang kepercayaan anggota dewan tersebut mendatangi Pokmasnya untuk meminta sebagian dana yang sudah dicairkan tersebut sampai 40 – 50% dari total penerimaan pencairan dana,” jelas Heru MAKI.

Heru MAKI juga menegaskan bahwa peta atau mapping dari orang kepercayaan anggota DPRD Jatim tersebut juga sudah diketahui dengan jelas dan gamblang oleh penyidik KPK.

” kayak gitu kok masih saja ada anggota dewan yang mencalonkan lagi dan terpilih kembali dan ada juga anggota dewan yang sudah terpilih,lanjut mengikuti kontestasi Pilkada serentak,” tegas Heru MAKI.

” bayangkan,apabila kemudian terpilih sebagai Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota,kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggung jawabkan secara hukum,apa gak ada rasa simpati dan kasihan kepada masyarakat yang sudah memilih mereka,ini harus menjadi renungan kita bersama,” pungkas Heru MAKI.

Leave a reply