Selamat kepada Ratusan Debitur Koperasi UPN Veteran,Hutang mereka dibayar lunas dengan Vonis Penjara yang akan diterima 3 Pengurus Koperasinya

Peringatan Hari Koperasi Nasional diwarnai dengan lemahnya perlindungan hukum Pemerintah RI kepada Koperasi itu sendiri
0
317

Hari ini ( 18/07 ) merupakan hari terakhir dalam rangkaian perjalanan sidang kasus korupsi yang disangkakan kepada 3 pengurus Primer Koperasi UPN Veteran Surabaya.

Yah,hari ini memang memasuki tahapan akhir dalam persidangan pembacaan Duplik dari Penasehat Hukum 3 terdakwa kasus korupsi primkop UPN Veteran sekaligus malam harinya akan dilanjutkan dengan sidang pembacaam vonis dari Hakim PN Tipikor Juanda.

Sangat menyentuh hati melihat perjalanan persidangan Primkop UPN Veteran,dimana sesuai fakta persidangan terungkap beberapa hal yang sulit untuk dibayangkan,dimana :
1. Keberadaan saksi yang mengaku tidak tahu kalau namanya dipakai sebagai nama dalam daftar nominatif pengajuan kredit Bank Jatim Syariah,tetapi faktanya ternyata mereka masih mempunyai hutang puluhan bahkan ratusan juta kepada Primkop UPN Veteran pada kredit sebelum Bank Jatim Syariah dan sampai masa berakhirnya sidang,hutang itu belum terbayarkan fan atau dilunasi.

2. Bahwa ke 3 terdakwa berhasil menceritakan bahwa uang pencairan dari Bank Jatim syariah sejumlah Rp. 7.005.000.000.000 ( tujuh milyard 5 juta ) dipakai buat penyaluran kredit ke anggota koperasi yang notabene merupakan PNS Dosen dan karyawan Koperasi UPN Veteran aktif,serta untuk membayar kredit hutang pada Bank penyalur kredit sebelumnya serta digunakan untuk membayar hutang Primkop UPN Veteran pada Ibu Yuli dan Bu Ris,2 terdakwa yang telah memberikan hutang kepada Primkip UPN Veteran.

3 bahwa terungkap juga sesuai Fakta Persidangan,sesuai hasil audit independent Lea Buntaran bahwa Primkop UPN Veteran periode tahun 2000 – 2016 telah minus 28 – 53 Milyard lebih.

4. Bahwa terungkap adanya debitur Primkop UPN Veteran yang belum melunasi hutangnya pada bentuk laporan Cluster 1,2 3 dan 4 sejumlah 7 Milyard lebih.

Dari 4 fakta persidangan diatas,saat ini 3 terdakwa yang dengan jelas tidak menggunakan uang koperasi untuk keperluan pribadi dan tidak ada usaha memperkaya diri sendiri harus terpaksa menghadapi sidang pembacaan vonis dari Hakim Tipikor Juanda.

Sangat menyentuh hati,bahkan Heru MAKI dan MAKI Jatim yang mengawal proses persidangan dengan setia mendampingi 3 terdakwa,harus meneteskan air mata ketika JPU membacakan tuntutan kepada 3 terdakwa dengan pengenaan pasal 3 UU Tipikor dan tuntutan penjara badan 4 tahun 6 bulan.

” perjuangan belum selesai,Demi Allah,saya pertegas kembali kepada jajaran internal pengurus dan anggota MAKI Jatim dan semua pihak yang berurusan dengan Primkop UPN Veteran,PERJUANGAN BELUM SELESAI,ALLAHU AKBAR,” teriak Heru MAKI.

” silahkan kalian semua,para debitur sekarang ini tersenyum dan merasa hutangnya gak usah dilunasi atau dibayar,pasca pembacaan Vonis,tapi SAYA,HERU MAKI DAN MAKI JATIM BERSUMPAH,SAYA AKAN KEJAR KALIAN SAMPAI UJUNG LANGIT,DAN SAYA YAKIN AKAN KEBENARAN HAKIKI SESUAI KEHENDAK ALLAH SWT,Sang Maha Penguasa Langit dan Bumi beserta semua isinya,” teriak lantang Heru MAKI.

MAKI Jatim bersama penasehat hukum ke 3 terdakwa,Bapak Acnhad Suhairi,SH,MH bahkan sudah menyiapkan skema perlawanan hukum pada proses banding nantinya,dan akan merangkul lembaga lembaga resmi Pemerintah seperti Komisi Yudisial,Komisi Kejaksaan,serta pegiat pegiat anti korupsi lainnya.

” sangat goblok kalau kalian berpikir kami akan berhenti,dan sangat goblok kalau kalian,yang sudah menari nari dengan lemah gemulai diatas vonis yang akan diterima 3 terdakwa primkop UPN Veteran,merasa lega dan bebas,KAMI TIDAK AKAN LELAH untuk menarik kasus ini dengan sangat sangat lebar ,” jelas Heru MAKI.

Bismillah untuk suara kebenaran,sampai langit akan bergetar hebatpun,yang namanya kebenaran tetap akan menjelma menjadi kebenaran yang hakiki.

Leave a reply