MAKI Jatim mulai bergerak,laporkan beberapa nama debitur Primer Koperasi UPN Veteran ke Aparat Penegak Hukum ( APH )
Setelah mendapatkan laporan detail by name,by addres,by nomer handphone, dan by total tagihan masing masing debitur Primer Koperasi UPN Veteran,MAKI Jatim mulai bergerak cepat ke ranah pelaporam hukum.
” ada beberapa nama,mungkin sekitar 12 debitur yang tahap 1 ini akan kami bawa ke ranah pelaporan secara hukum terlebih dahulu dari hampir 130 lebih nama,”ujar Heru MAKI,Ketua MAKI Jatim.
Seperti yang diketahui bersama bahwa MAKI Jatim secara kelembagaan saat ini sangat aktif melakukan pendampingan hukum untuk 3 tersangka yang merupakan Ketua,Sekretaris dan kasir Primer Kiperasi UPN Veteran.
Secara Kelembagaan juga,MAKI Jatim telah mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Ketua dan Sekretaris Primkop Veteran untuk melakukan pendampingan hukum,penagihan serta pelaporan secara hukum terkait permasalahan hutang debitur Primkop UPN Veteran yang sengaja memang tidak membayar dan melunasi tagihan hutangnya ke Primkop UPN Veteran.
” kami sudah dapat surat resmi pelimpahan kewenangan dalam beberapa hal dari Primkop UPN Veteran,sepertj penagihan dan pelaporan ke ranah hukum untuk semua debitur Primkop UPN Veteran dan sebagai tahap 1,kami akan seret ke ranah APH untuk 12 debitur terlebih dahulu,” ungkap Heru MAKiI.
” selanjutnya bertahap akan lanjut ke debitur yang lain sesuai hasil mapping dari Litbang dan Investigasi MAKI Jatim,” jelas Heru MAKI.
MAKI Jatim juga berharap adanya kerjasama dalam bingkai konsep kemitraan positif dengan Rektor UPN Veteran,Prof Fauzi,untuk mengurai permasalahan yang saat ini mendera Primer Koperasi UPN Veteran dan institusi pendidikan kampus UPN Veteran itu sendiri.
” secepatnya saya akan bertemu Bapak Rektor UPN Veteran,dengan maksud dan tujuan positif,ini harus dicatat ya,” tegas Heru MAKI.
” tapi yang pasti,saya tegaskan dan sarankan Debitur Primkop UPN Veteran untuk berbondong bondong melakukan pelunasan tagihan hutangnya sebelum kami seret semua ke ranah hukum,” pungkas Heru MAKI.