
Hal tersebut berlaku setelah Mahkamah Konstitusi ( MK ) sebagian uji materi Pasal 205,ayat ( 5 ) Undang Undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.
Adapun hasil keputusan yang disampaikan Hakim MK,Saldi Isra dalam sidang putusan kemarin (21/12/2023) bahwa ” Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 “.
Pasal 205,ayat 5,Undang Undang 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengakar adalah dalil yang dapat dibenarkan,hal ini disampaikan dengan jelas oleh Hakim MK,Saldi Isra dalam sidang putusan.

Slogan MAKI Jatim ” wis gak wayahe mikir korupsi,wayahe mikir mati tanpa korupsi “
Keputusan MK tersebut tentunya menjadi sebuah keputusan final dan mengikat dan harus dipatuhi oleh masyarakat,dimana dapat diilustrasikan bahwa perpanjangan waktu Demisioner Gubernur dan Wakil Gubernur akan selaras dengan perpanjangan semua fasilitas yang menyertainya.
” saya tidak paham akar konstitusi seperti yang disampaikan Hakim MK,Saldi Isra,tapi yang saya pahami adalah bagaimana akhirnya Negara harus menanggung beban anggaran atas semua fasilitas yang melekat pada Gubernur dan Wakil Gubernur,serta Pemimpin Daerah yang lain,dan hal tersebut hanya dalam kurun waktu perpanjangan tidak lebih dari 1,5 bulan ( berakhir 13 Februari 2024 ),” ungkap Heru MAKI,Pimpinan MAKI Jatim.
Menurut MAKI Jatim,apapun yang sudah menjadi keputusan tetap harus dilaksanakan walaupun hal tersebut menciderai rasa keadilan masyarakat terkait penggunaan anggaran yang akan muncul sebagai dampak dari Keputusan MK tersebut.
Untuk Propinsi Jawa Timur,MAKI Jatim akan melakukan pengawasan sangat melekat berkenaan dengan multiply effect potensi penggunaan anggaran untuk pembiayaan politik mengingat bahwa Bapak Emil Elistianto Dardak merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur dan Juru Bicara Gibran dalam Program Pemenangan di Jawa Timur.
” saya tanda tangani surat tugas khusus untuk team Litbang dan Investigasi MAKI Jatim untuk melakukan Waskat ,termasuk sangat maraknya aplikasi anggaran APBDP untuk rapat rapat OPD di berbagai hotel mewah di Jawa Timur dan mulai marak juga kunjungan kerja dengan kemasan studi banding ke wilayah wilayah yang sarat dengan potensi wisata seperti Bali dan NTB,” jelas Heru MAKI.
Euforia memaksimalkan penggunaan anggaran dalam APBDP I Propinsi Jawa Timur dengan hanya berbasis LPJ saja tanpa memperhitungkan kwalitas pemanfaaatam anggaran APBDP 1 ini menjadi trade mark fenomena yang luar biasa marak saat ini.
” saya tidak bisa menuding sekarang,tapi pada saatnya MAKI Jatim akan mengungkap semuanya dalam Catatan Akhir Tahun Kinerja dengan sub temanya bagaimana maraknya kegiatan yang hanya digunakan untuk memaksimalkan LPJ atau SPJ saja,tunggu release resminya saja,” ungkap Heru MAKI.