SAH,gugatan materiil kedua Boyamin Saiman,Putra Koordinator MAKI Pusat akhirnya dikabulkan MK

Penegasan kwalitas kelembagaan terkait materi gugatan batas usia Caores dan Cawapres
0
221

Dua anak muda Kota Solo yang menjadi penggugat batas usia Capres-Cawapres, yaitu Arkaan Wahyu Re A dan Almas Tsaqibbirru Re A, ternyata anak kandung dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Hal itu dikonfirmasi oleh Boyamin saat dimintai informasi melalui WhatsApp (WA), Senin (16/10/2023) malam.

“Almas anak nomor satu, Arkaan anak nomor dua. Selebihnya tanya ke lawyer-nya ya,” ungkap Boyamin.

Boyamin Saiman,Koordinator MAKI Pusat

Berdasarkan informasi yang diterima MAKINEWS.COM, Arkaan Wahyu Re A, merupakan mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNS Solo. Sedangkan Almas Tsaqibbirru Re A, merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Solo.

Beberapa waktu lalu,kakak beradik itu mengajukan permohonan Judicial Review (JR) Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimal Capres Cawapres 40 tahun. Mereka menguasakan gugatan ke advokat Arif Sahudi.

Arkaan lahir di Solo pada 26 Desember 2002 yang beralamat di Jalan Awan 123 Ngoresan RT 001/RW 022 Kelurahan Jebres. Sedangkan Almas kelahiran Solo pada 16 Mei 2000, dengan alamat tempat tinggal yang sama.

Sayang Boyamin Saiman,Koordinator MAKI Pusat enggan untuk berbicara banyak terkait dua anaknya itu, termasuk materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya sampaikan sebatas itu saja,” tutur dia sembari bertanya apa sudah punya nomor lawyer dari anak-anaknya.

Terpisah, kuasa hukum Almas dan Arkaan, Arif Sahudi, menjelaskan poin penting yang membedakan materi gugatan kliennya dengan gugatan dari pemohon lainnya. Poin itu terkait syarat sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dan dipilih oleh rakyat.

“Poin pentingnya ya kami mengajukan batasan usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun, atau sosok yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dan dipilih langsung oleh rakyat. Itu poin krusialnya,” terang dia.

Terpisah,Heru Satriyo,S.Ip yang merupakan Koordinator MAKI Koorwil Jatim menyampaikan bahwa,hal yang perlu digaris bawahi terkait gugatan MK tersebut adalah yang dikabulkan adalah Gugatan Materiil dari Ananda,Putra Boyamin Saiman dan bukan gugatan materiil yang diajukan beberapa partai politik,termasuk Partai PSI

Hal ini menjadi penegasan penting karena yang utama adalah materi gugatan,dan itu yang dipertontonkan oleh kedua putra Boyamin Saiman.

Secara Kelembagaan,MAKI tetap akan twrus memoerjuangan semangat Anti Korupsi dan tidak akan melakukan praktek politik apapun.

Leave a reply